Beda Antara Keyakinan Fulan Kafir dengan Konteks Dakwah

Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan Hafidzahullah

1- Orang yang membaca pertanyaan:
Fadhilatus-Syaikh Waffaqakumullah:
Disana ada yang mengatakan bahwa harus ada penegakan hujjah kepada para penyembah kubur dan harus yang menegakkannya…

Syaikh Shalih Fauzan memotong:
Ya, harus ada penegakan hujjah. Akan tetapi hujjah telah tegak dengan Al Qur’an Al Adzim yang dibaca. Mereka menghafalnya, mengulang-ulangnya, mendengarnya. Kalau tidak (demikian), lantas apa faidah (diturunkannya) Al Qur’an?! Jika (sampainya) Al Qur’an tidak dianggap sebagai hujjah, lantas apa faidahnya (Al Qur’an) ada ditengah-tengah manusia?! Al Qur’an sebagai penegak hujjah. ((Dan diwahyukan kepada aku Al Qur’an agar aku beri peringatan kalian dengannya dan orang-orang yang sampai kepadanya (Al Qur’an) )). Maka barangsiapa sampai padanya Al Qur’an dan dia orang arab, hujjah telah tegak padanya. Adapun jika dia non arab maka diterjemahkan padanya makna Al Qur’an sampai tegak kepadanya hujjah dan memahaminya.

Orang yang membaca pertanyaan:
Dan ia menambahkan pada pertanyaannya: bahwa hujjah tidak ditegakkan oleh sembarang orang bahkan yang menegakkannya haruslah seorang alim dan bukan sembarang alim tapi alim yang juga dipercayai oleh si jahil. Apakah ketentuan-ketentuan seperti ini benar?

Syaikh berkata: Apa katanya?

Orang yang membaca pertanyaan: Orang itu berkata “Harus ada penegakan hujjah kepada para penyembah kubur dan…

Syaikh memotong: Hujjah sudah tegak alhamdulillah, sudah tegak sejak turunnya Al Qur’an hujjah telah tegak.

Orang yang membaca pertanyaan: bahwa hujjah tidak ditegakkan oleh sembarang orang bahkan yang menegakkannya haruslah seorang alim

Syaikh menjawab: Cukup Al Qur’an akhi, cukup Al Qur’an. Dan dia membaca Al Qur’an dan dia orang arab yang paham arti bahasa. Orang arab paham makna kufur, makna syirik, dia paham ini. (kurang jelas) dengan sampainya Al Qur’an dengan bahasanya.
————————————————————————————————————————-

2- Orang yang membaca pertanyaan: Fadhilatus Syaikh Waffaqakumullah, apakah masalah uzur bil jahl termasuk nazilah yang tidak boleh bicara tentangnya kecuali ulama kibar?

Syaikh menjawab: Uzur bil jahl ini sudah jadi gelap sekarang. Uzur untuk semua orang yang jatuh kepada kesyirikan, terjatuh kepada kekufuran, mereka bilang: orang ini jahil. Padahal Al Qur’an dibacakan siang dan malam ditelinga mereka dan mereka mendengarkannya. Lalu sampai kapan (dikatakan) jahil?!
————————————————————————————————————————-

3- Orang yang membaca pertanyaan: Fadhilatus Syaikh Waffaqakumullah, penanya berkata: Di negeri saya terdapat para penyembah kubur, apa harus aku katakan mereka kafir, atau boleh bagiku untuk menyembunyikan hal ini dalam rangka mendakwahi mereka?

Syaik menjawab: Ya, jelaskan pada mereka dengan cara yang hikmah dan lembut agar mereka mau menerima. Jangan katakan kalian kafir kalian musyrik, mereka akan lari darimu. Akan tetapi jelaskan pada mereka Al Qur’an, Allah berfirman begini Rasulullah bersabda begini, jelaskan pada mereka dengan cara yang lembut dan bijak. Karena bisa jadi seseorang (tidak jelas) dan hujjah tegak padanya akan tetapi sebagian mereka menyombongkan diri, jika kamu buat dia marah dia menyombongkan diri maka jangan datang kepadanya dengan cara-cara yang kasar.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=gY40jAOIv_8

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *