Allah Jalla Jalaaluhu telah menegakkan hujjah-hujjah yang beragam dari hujjah-hujjah yang dapat didengar dan dilihat. Sedangkan mereka (musyrikin) menolak untuk mengikuti para nabi dengan dalih tidak paham hujjah. Allah Ta’aala berfirman mengabarkan ucapan mereka ((Wahai Syu’aib, kami tidak paham kebanyakan yang kamu ucapkan)). Dan Allah Subhanahu wa Ta’aala berfirman ((Dan Kami adakan tutupan di atas hati mereka dan sumbatan di telinga mereka, agar mereka tidak dapat memahaminya.)) Dan Allah berfirman menceritakan ucapan Yahudi yang mengatakan ((Hati-hati kami tertutup)). Maka penegasan perkara ini adalah:
Bahwa paham hujjah ada dua.
Pertama: Memahami maknanya. Dimana yang menegakkan hujjah adalah pihak yang paham makna hujjah, seperti dengan menggunakan bahasa yang sama dengan bahasa yang digunakan orang yang diajak bicara. Dan dia paham maksud dari hujjah.
Pemahaman jenis seperti ini disepakati harus terpenuhi. Karena Allah Jalla Jalaaluhu tidak mengutus rasul-Nya melainkan dengan lisan kaumnya yang menjelaskan kepada mereka (dengan lisan tersebut). Setiap rasul diutus dengan lisan kaumnya, dia berbicara dengan bahasa mereka dan dengan lisan mereka dalam rangka menjelaskan kepada mereka hujjah dan sampai mereka memahami maknanya. Pemahaman dari jenis seperti ini disepakati harus terpenuhi. Karena apabila seseorang diajak bicara dengan selain bahasa yang ia pahami, penegakan hujjah belum tercapai. Maka pemahaman seperti ini syarat dalam penegakan hujjah. Dan ia tidak tercapai kecuali dengan memahami makna hujjah.
Kedua; Pemahaman yang membawa kepada ketundukan kepada hujjah. Karena barangsiapa memahami hujjah dengan sempurna, dia harus tunduk kepada hujjah. Pemahaman jenis ini bukan syarat dalam penegakan hujjah. Maka tidak ada pada mereka (musyrikin) udzur pada ucapan mereka ((Wahai Syu’aib, kami tidak memahami kebanyakan yang kamu katakan)). Karena maksud ((Kami tidak memahami)) artinya: Kami tidak mengetahui dan tidak memahami apa yang kamu utarakan lebih benar dari pendapat kami. Dan kami tidak memahami bahwa ilmu yang ada padamu lebih benar daripada ilmu yang ada pada kami.
Pemahaman jenis kedua ini yang tidak ada pada musyrikin, sehingga mereka tidak memahami dengan pemahaman yang membawa kepada ketundukan. Mereka tidak memahami hujjah dari sisi bahwa hujjah tersebut lebih benar daripada hujjah mereka. Tapi makna dari hujjah itu, mereka telah mengerti maknanya.
Pemahaman jenis pertama, harus terpenuhi. Adapun pemahaman jenis kedua bukan syarat dalam penegakan hujjah. Karena hujjah ini telah tegak walau seseorang menyangka bahwa dia tidak paham maknanya. Yaitu jika kamu telah jelaskan kepadanya lafal-lafalnya, dan kamu jelaskan dengan menggunakan lisan mereka, dan dijelaskan oleh orang yang berilmu.
Oleh karena itu para imam-imam kita mengatakan bahwa penegakan hujjah adalah syarat, sedangkan paham hujjah bukan syarat. Karena tidak semua orang kafir, kafirnya karena membangkang (inad) dan mendustakan (takdzib).
Dikutip dari Syarah Masa’il Jahiliyah Asy-Syaikh Shalih Alu Syaikh.