Berhukum dengan Hukum Buatan: Kufur Besar & Kecil

Berhukum dengan hukum buatan seperti hukum adat atau peninggalan kolonial Belanda juga membatalkan Islam. Tapi jika seseorang dalam perbuatannya ini meyakini bahwa ia telah berdosa dan bahwa hukum Allah lah yang wajib dan utama sedangkan berhukum dengan selain hukum Allah adalah dosa besar, maka ia kafir kufur kecil dan tidak sampai mengeluarkannya dari Islam.

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah menjelaskan:

Barangsiapa meyakini bahwa selain petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam lebih sempurna dari petunjuk beliau, atau hukum selainnya lebih baik dari hukum beliau, seperti orang yang mendahulukan hukum thaghut-thaghut  daripada hukum beliau, maka ia kafir. Nawaqidhul Islam 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *