Pertanyaan; Apa hukum membunuh banci?
Jawab; Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah dan keluarga serta para shahabatnya. Amma ba’du;
Al Mukhannats (banci) adalah laki-laki yang menyerupai wanita pada akhlaknya, ucapannya dan gerak-geriknya. Apabila yang demikian itu berasal dari sejak lahir, orangnya tidak dicela. Tapi wajib atasnya untuk berusaha menghilangkannya. Tapi apabila disengaja dan diupayakan maka pelakunya tercela, bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam dosa-dosa besar. Berkata (Abu Bakar Al Kasani) Al Hanafi di dalam Badaa’i Ash-Shanaa’I; Seorang mukhannats hilang adalahnya (tidak diterima kesaksiannya) karena amal perbuatannya dosa besar. -selesai. Dan dia disebut mukhannats apakah ikut melakukan zina atau tidak. Tapi apabila dia ikut melakukan zina (homoseks) dan terbukti dengan bukti maka hukum atasnya adalah dibunuh. Dalil akan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam sunan-nya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma ia berkata; Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda; “Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth bunuhlah pelaku dan teman mainnya.” Hadits ini dishahihkan oleh Al Albani. Lebih jauh lagi tentang hukum had atas pelaku homoseks lihat fatwa no 1869
Tapi apabila dia tidak melakukan zina maka hukumannya adalah diasingkan, seperti yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada riwayat riwayat Abu Daud dalam sunan-nya dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa didatangkan ke hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam seorang mukhannats yang telah menghiasi kedua tangan dan kakinya dengan henna (pacar). Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata; Ada apa dengan dia? Lalu dikatakan; Wahai Rasulullah, dia telah meniru-niru perempuan. Kemudian nabi menyuruhnya untuk diasingkan di Naqi’. Para shahabat bertanya; Wahai rasulullah, tidakkah kita membunuhnya? Nabi berkata; “Aku dilarang dari membunuh orang-orang yang shalat.” Hadits ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah. Naqi’ adalah suatu tempat di negeri Muzainah jaraknya dua hari perjalanan dari Madinah. Seperti ini yang dikatakan oleh penulis ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud.
Dan pengasingan ini harus memberikan kemaslahatan yang diharapkan darinya yaitu menjaga manusia dari fitnahnya (mukhannats) dan kejelekannya. Maka jika didapati dengan mengasingkannya ke suatu negeri justru menjadi sebab memfitnah manusia maka kami kurung dia (mukhannats) di satu tempat yang tidak ada seorang pun disana. Ibnu Taimiyah berkata; Apabila dikhawatirkan dia melarikan diri maka dia harus dibelenggu, karena inilah maksud dari mengasingkannya dan menjauhkannya dari manusia. -selesai. Silahkan periksa fatwa no 13711. Wallahua’lam.