Bolehkah Seorang Guru Menerima Hadiah dari Muridnya? [Syaikh Ibn Baz]

Pertanyaan; Seorang akhwat bertanya, apakah boleh seorang guru menerima hadiah dari murid-muridnya? Dan apabila tidak dibolehkan apakah boleh menerimanya setelah selesai periode masa belajar dalam setahun dan setelah murid-murid menerima nilai akhir? Dan apabila hal itu juga tidak dibolehkan, apakah boleh bagi si guru menerimanya dari murid setelah lulus dan akan melanjutkan ke jenjang berikutnya?

Jawab; Yang seharusnya bagi seorang guru adalah tidak menerima hadiah-hadiah karena hal itu bisa menyeretnya berbuat curang dan kurang memberi perhatian kepada murid yang tidak memberinya hadiah dan lebih perhatian kepada yang memberinya hadiah dan hilangnya kejujuran. Maka yang lebih selamat bagi seorang mukmin dalam persoalan ini adalah tidak menerima hadiah dari murid-muridnya sama sekali. Karena yang demikian bisa menyeret kepada keadaan yang tidak terpuji. Sedangkan seorang mukmin hendaknya menjaga agamanya dan menjauhi sebab-sebab bahaya dan yang menjadikan seseorang berburuk sangka.

Adapun setelah si murid pindah dari sekolah ke sekolah lainnya maka tidak mengapa. Karena hal yang sebelumnya dikhawatirkan terjadi sudah berakhir dan bahayanya sudah hilang. Dan begitu juga apabila si guru sudah tidak lagi mengajar, apabila murid-murid ingin memberinya hadiah maka tidak mengapa.

https://binbaz.org.sa/fatwas/18443/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%82%D8%A8%D9%88%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%87%D8%AF%D9%8A%D8%A9-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%B7%D9%84%D8%A7%D8%A8

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *