Hukum Jual Beli Mushaf Al Qur’an

Pertanyaan; Saya membeli sebuah mushaf terjemahan dan saya berikan kepada seorang teman. Namun setelah saya perhatikan ternyata dia tidak begitu bersemangat membacanya…apakah saya terus beri dia buku-buku bacaan meskipun dia tidak mempedulikannya? Dan apakah boleh membeli Al Qur’anul Karim? Saya terpaksa membeli Al Qur’an terjemahan dalam bahasa Inggris, dan saya khawatir termasuk orang-orang yang memperjualbelikan kitabullah.

 

Jawaban; Alhamdulillah, pertama apabila kamu berharap agar temanmu bisa mengambil manfaat dari buku-buku bacaan tersebut, yang lebih utama kamu tidak berhenti menghadiahi dia buku-buku tersebut sambil terus memotivasi dia untuk membaca dan membincangkannya. Adapun kondisi dia yang menelantarkannya saat ini, bisa jadi nanti dia akan membacanya dan menjadi sebab munculnya keimanan dia. Dengan catatan bahwa tidak sepatutnya seorang mukmin mengambil selain orang yang beriman sebagai teman dekat, kecuali apabila tujuannya adalah mendakwahkannya kepada Islam. Apabila itu tujuannya maka tidak mengapa dia menjadikannya teman.

Kedua, adapun jual beli mushaf Al Qur’an, ini bukan sebuah dosa. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata; Yang benar adalah boleh dan halal menjual Al Qur’an. Dan seperti itulah yang dilakukan muslimin sampai sekarang. Karena apabila kita haramkan penjualannya berarti menghalangi orang mengambil manfaat darinya, karena kebanyakan orang kurang bersemangat memberi manfaat kepada orang lain. Dan kalaupun ada pada diri seseorang sifat wara’ dan dia mau memberikan Al Qur’an kepada orang lain, yang dia berikan juga bukan yang terbaik. Dan kalau kita katakan kepada orang-orang apabila ada mushaf yang tidak kamu pakai wajib atasmu memberikannya kepada orang lain, kebanyakan orang berat melakukannya.

Adapun riwayat yang datang dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma yang melarang menjual mushaf Al Qur’an sepertinya itu dalam kondisi dimana orang-orang membutuhkan mushaf. Dan ketika itu mushaf sedikit dan orang-orang membutuhkannya. Sehingga jika diperbolehkan ketika itu menjualnya orang-orang akan mempermainkan harganya karena sedikitnya barang. Dari sisi ini beliau memandang tidak boleh memperjual belikan mushaf.” Al Mumti’ Syarh Zaad Al Mustaqni’ (8/119)

Dan beliau rahimahullah ditanya; Apakah jual beli mushaf hukumnya haram berdasarkan firman Allah Ta’aala;

فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan-tangan mereka, kemudian mengatakan; “Ini dari sisi Allah!” (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu…” (Qs. Al Baqarah; 79)

Saya minta faidahnya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.

 

Jawaban; Jual beli mushaf tidak mengapa, dan bukan merupakan dosa. Dan seperti inilah yang dilakukan muslimin hingga sekarang, mereka memperjualbelikannya tanpa pengingkaran. Dan tidak mungkin mushaf tersebar ditengah-tengah manusia kecuali dengan memperbolehkan memperjualbelikannya, atau mewajibkan meminjamkannya bagi orang yang kelebihan seperti yang disebutkan oleh sebagian ulama.

Adapun ayat yang mulia yang dikutip si penanya. Maksud ayat itu adalah orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan-tangan mereka menambahi dan menguranginya dengan maksud mendapatkan keuntungan yang sedikit. Orang ini yang diancam, karena menyelewengkan kalamullah untuk mencapai tujuan mereka dari kesenangan dunia, apakah harta atau kedudukan atau selainnya.” Fatawa Nurun ‘Alad Darb

Sumber: https://islamqa.info/ar/171039

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *