Kasihanilah Dirimu Wahai Saudaraku!

Telah sampai kepada saya dan disebarkan secara massif sebuah laporan kepada Syaikh Shalih Al Fauzan dimana penulisnya menyangka bahwa ia sedang membantah pemahaman saya seputar takfir mu’ayyan. Namun setelah membaca isinya kesimpulan pertama saya adalah: Si pelapor sebenarnya sedang melaporkan pemahamannya sendiri yang dia pahami terhadap sebagian tulisan saya, dan bukan melaporkan pemahaman saya. Sehingga bantahan yang menurutnya adalah bantahan kepada saya sebenarnya adalah bantahan kepada pemahamannya sendiri. Ini yang pertama, insyaallah akan saya jelaskan nanti.

Kemudian yang kedua, tampak dari laporan tersebut bahwa sebenarnya ia belum memahami bingkai pembahasan yang saya bawa. Sumber petakanya ada sifat kecut yang ada pada dirinya yang dibungkus dengan rasa superioritas karena duduk disamping seorang syaikh senior di Saudi Arabia. Sehingga ia merasa tidak perlu melakukan klarifikasi apa pun kepada saudaranya yang mencintainya.

Berikut ini merupakan bukti dari pernyataan saya diatas:

Tanggapan terhadap Laporan Pertama:

Laporan Pertama: Si pemilik status berkata, “Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menukil ijma’ dalam perkara ini dalam kitab beliau Mufidul Mustafid. Dan menukil bahwa ini pendapat Syaikhul lslam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.

Yaitu muslim yang melakukan syirik besar batal islamnya secara personal / ta’yin. Sehingga lebel baginya musyrik kafir.”

Syaikh Shalih Al-Fauzan berkomentar, “Orang ini tidak memahami maksud dari (keterangan) yang disebutkan di dalam kitab tersebut. Takfir mu’ayyan itu ada, tetapi penetapannya terhadap orang tertentu kembali kepada para ulama.”

Tanggapan:

Tampak dari ucapan Syaikh bahwa ada pembicaraan sebelumnya yang tidak Anda laporkan disini. Karena Syaikh Shalih sama sekali tidak menyinggung nukilan dari Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, namun beliau menyalahkan pemahaman yang Anda laporkan.

Pertanyaannya, pemahaman siapa sebenarnya yang Anda laporkan? Pemahaman saya atau pemahaman Anda?

Karena Anda sama sekali belum pernah terlibat diskusi dengan saya dalam perkara ini atau paling tidak bertanya. Adapun menelaah nukilan-nukilan saya secara menyeluruh hingga terbingkai pemahaman yang utuh terhadap pendapat saya dalam masalah ini, ini pun juga tidak Anda tempuh. Sehingga Anda sebenarnya hanya mengulangi kesalahan pendahulu Anda sebelumnya yang koar-koar tidak jelas. Menyangka bahwa dirinya membantah saya, padahal dia sedang membantah pemahamannya sendiri. Dan begitu juga Anda disini.

Adapun penetapan takfir mu’ayyan harus kembali kepada ulama seperti penjelasan Syaikh Shalih diatas, saya sama sekali tidak menyangkal hal ini sebagaimana yang saya tulis di web dengan judul “Mengkompromikan antara dua fatwa yang berbeda”. Karena apabila yang dimaksud adalah dalam perkara yang samar/khafiyah atau terkait penerapan hukum yang timbul darinya, maka takfir mu’ayyan harus kembali kepada ulama sebagaimana keterangan beliau ditempat yang lain.

Dibawah ini saya nukil kembali tanya-jawab dengan Syaikh Shalih Fauzan seputar perkara takfir mu’ayyan dari sudut yang berbeda, hingga sempurnalah pemahaman kita akan pendapat beliau:

السؤال

أحسن الله إليكم صاحب الفضيلة، هذا سائلٌ يقول: هل التكفيرُ حكمٌ لكل أحد من صغار طلاب العلم أم أنه خاص بأهل العلم الكبار والقضاة؟

Pertanyaan:

Semoga Allah berbuat baik kepadamu wahai Fadhilatus-Syaikh. Berikut ini seorang penanya berkata: Apakah takfir merupakan hukum bagi setiap orang dari penuntut ilmu pemula atau perkara ini khusus perannya ulama besar dan qadhi?

الجواب

مَن يظهر منه الشرك: يذبح لغير الله، أو ينذر لغير الله .. يظهر ظهورًا واضحًا: يذبح لغير الله، ينذر لغير الله، يستغيث بغير الله من الأموات، يدعو الأموات.. هذا شركه ظاهر؛ فمَن سمعه يحكم بكفره وشركه، أما الأمور الخفية التي تحتاج إلى علم، وإلى بصيرة.. هذه تُوكَل إلى أهل العلم، نعم

 

Syaikh menjawab:

Barangsiapa yang tampak darinya kesyirikan: menyembelih untuk selain Allah atau bernadzar untuk selain Allah, tampak dengan penampakan yang jelas: menyembelih untuk selain Allah, bernadzar untuk selain Allah, minta keselamatan kepada selain Allah dari orang-orang mati, menyeru orang-orang mati. Ini kesyirikannya jelas. Barangsiapa yang mendengarnya menghukumi kafir dan musyrik kepada pelakunya. Adapun perkara-perkara yang khafiyah / samar yang butuh kepada ilmu dan bashirah, ini dikembalikan kepada ulama. Na’am.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=glSDLWo5fFg

 

Dan pada kesempatan lainnya beliau juga ditanya:

السؤال

 هل تكفير من يقوم بالشرك الأكبر ومن يسب الله خاص بالعلماء؟

Pertanyaan:

Apakah mengkafirkan orang yang melakukan syirik besar dan orang yang mencaci Allah adalah khusus perannya ulama?

الجواب

لا، إذا سمعته هذا منكر، تنكر عليه تقول ما يجوز هذا، حرام عليك هذا الكلام، تنصحه بما تعرف، أما تطبيق الحكم عليه هذا من جهة العلماء

Syaikh menjawab:

Jangan, apabila kamu dengar kemungkaran ini, kamu ingkari dia. Kamu katakan (padanya) ini tidak boleh. Haram atasmu ucapan ini. Kamu nasihati dia dengan apa yang kamu tahu. Adapun penegakan hukum atas orang ini, perkara ini perannya ulama (qadhi).

Sumber: http://saif.af.org.sa/ar/node/2093

Saya katakan; Barangkali pelapor tidak pernah membaca keterangan ini dari gurunya sendiri, atau pernah membacanya tapi semangatnya untuk menjatuhkan lebih dominan sehingga mencomot sesukanya apa yang dikiranya senjata tapi malah terperosok kepada cara-cara culas dan dusta seperti dijelaskan oleh Syaikhul Islam rahimahullah dibawah ini

Dalam kitab Al Jawab Ash-Shahih jilid 2, hal 287-288 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:

((Sesungguhnya wajib menafsirkan ucapan pembicara dengan ucapannya yang lain. Dan mengumpulkan ucapannya dari sini dan dari sana. Dan mengenali kebiasaannya yang ia mau dengan lafal itu saat dia berbicara sehingga diketahuilah makna-makna yang sudah biasa ia maukan bahwa ia memaksudkan itu pada ucapannya yang lain. Apabila telah diketahui kebiasaannya, urf nya pada makna-makna dan lafal-lafal maka ini diantara hal yang membantu dalam mengetahui maksud siempunya ucapan.

Adapun jika lafalnya dibawa kepada makna yang bukan itu kebiasaan dia saat menggunakannya, kemudian mengabaikan makna yang biasa dia maukan saat menggunakan lafal itu dan membawa ucapannya kepada makna yang berbeda dengan makna yang biasa dia maukan dengan lafal itu, menjadikan ucapannya saling bertabrakan dan meninggalkan ucapannya yang sesuai dengan semua ucapannya, maka ini merupakan penyimpangan / tahrif terhadap ucapannya dari tempat yang seharusnya dan merubah maksud-maksudnya serta berdusta atasnamanya. Dan ini adalah sebab asasi yang melandasi tersesatnya orang-orang dalam mentakwil ucapan para nabi keluar dari tempatnya))

Saya katakan: Oleh karena itu para penuntut ilmu yang belajar tauhid kepada saya, sama sekali tidak goyah ketika membaca tulisan Anda. Melainkan mereka justru merasa aneh dengan Anda!

 

Tanggapan terhadap Laporan kedua:

Laporan kedua: Dalam beberapa status, si pemilik status juga menetapkan bahwa siapa saja yang terjatuh ke dalam syirik akbar yang zhahir, dia langsung dilabeli sebagai kafir atau musyrik.

Syaikh Al-Fauzan berkomentar, “Seseorang dikatakan sebagai kafir atau musyrik jika dia bukan jahil atau jika dia tidak terpaksa.”

Tanggapan:

Ini adalah ta’liq atau keterangan tambahan dari Syaikh Al Fauzan terhadap laporan diatas dan bukan menyalahkan.

Karena sekali lagi saya sepakat dan sependapat dengan Syaikh Shalih dalam hal ini, bahwa orang jahil yang belum sampai kepadanya hujjah dengan sampainya Al Qur’an dan belum mendengar ada rasul diutus, Allah memberinya udzur di akhirat. Sama seperti anak-anak orang kafir yang meninggal saat masih kecil atau orang gila.  

Adapun orang yang telah sampai kepadanya Al Qur’an dengan bahasanya dan mendengar ada rasul diutus kemudian tidak mau mencari tahu dan tidak mau belajar orang ini bukan jahil namanya tapi mu’ridh (berpaling). Sehingga orang ini kafir kufur i’radh (berpaling).

Syaikh Shalih telah merinci perkara ini dalam keterangan resminya yang telah saya terbitkan terjemahannya dalam web saya pada tanggal 5 November 2014 dengan judul “Siapakah Yang Diberi Udzur Karena Kejahilannya?” (Linknya disini http://www.tauhidfirst.net/siapakah-yang-diberi-udzur-karena-kejahilannya/).

Dan rincian antara orang jahil yang diberi udzur dengan orang jahil yang tidak diberi udzur seperti ini juga pendapat ulama senior lainnya seperti Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dan diikuti oleh Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafidzahullah dan selain mereka. Dan kepada pendapat ini saya berpijak.

Karena itu pada 26 Maret 2014 saya telah terbitkan terjemahan pendapat Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad seputar perkara ini di web saya yang bisa dilihat disini http://www.tauhidfirst.net/merujuk-pendapat-syaikh-bin-baz/

Adapun orang yang melakukan kekufuran karena dipaksa dan hatinya tetap diatas keimanan, bahwa orang ini tidak kafir, ini adalah kandungan firman Allah dalam Al Qur’an surat An-Nahl, ayat 106.

Artinya: Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS. 16:106)

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa ayat ini turun tentang Ammar bin Yasir yang menuruti musyrikin dengan mengucapkan kekufuran dengan lisannya karena dipaksa. Lalu Ammar mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallah dan Nabi berkata: “Bagaimana kamu dapati hatimu?” Ammar menjawab: Tetap diatas keimanan. Nabi berkata: Apabila mereka kembali menyiksamu, turuti.

Dari ayat ini ulama menjelaskan bahwa kapan seorang muslim melakukan kesyirikan atau kekufuran karena paksaan dan hatinya tetap diatas keimanan, maka ia tidak kafir.  Adapun orang yang melakukan kekufuran tanpa paksaan, atau dipaksa sedangkan hatinya tenang diatas kekafiran maka orang ini kafir.

Dan penegasan saya ini tidaklah luput bagi para penuntut ilmu yang mengikuti pelajaran-pelajara tauhid yang telah saya berikan sejak masa yang lampau hingga saat ini. Lalu dimana menurut Anda bahwa Syaikh Shalih membantah pemahaman saya?! Jelas sudah siapa yang sebenarnya sedang menanduk ruang hampa!!

Dua pencerahan ini pada hakikatnya cukup menunjukkan bahwa saudaraku ini telah isti’jal / tergesa-gesa dan kurang teliti yang justru membuatnya terperosok semakin dalam. Dimana sepatutnya sebagai penuntut ilmu senior dalam perselisihan seperti ini adalah menempuh cara-cara terhormat dengan mengurai argumentasi tanpa diikuti upaya-upaya menjatuhkan kehormatan orang, sebagaimana metode seperti ini dikenal oleh mereka yang menempuh pendidikan tinggi.

Adapun udzur saya disini adalah sebatas menimpali. Dan saya berharap saya tidak menyamai apalagi sampai melebihi. Karena Allah Ta’aala berfirman: Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. 4:148)

Semoga Allah membukakan petunjuk kepadanya dan menuntunnya meninggalkan cara-cara licik seperti ini dan menghalau darinya semua kesulitan dan musibah yang menimpanya. Allahumma Amin.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *