Liberalisme Pesantren & Liberalisme Modern

Meyakini bahwa seseorang boleh untuk tidak terikat dengan syariat Muhammad seperti Nabi Khidr yang tidak terikat dengan syariat Musa Alaihissalam termasuk membatalkan keislaman. Apakah meyakini yang demikian itu untuk dirinya, seperti meyakini bahwa dirinya bebas untuk tidak terikat dengan syariat Muhammad atau untuk orang lain, seperti meyakini bahwa Kyai fulan boleh meninggalkan shalat karena ia sudah sampai ke derajat ma’rifat, seperti yang diyakini oleh banyak orang-orang sufi terhadap kyai-kyiai mereka. Atau seperti keyakinan orang-orang liberal yang membolehkan siapa saja memilih keyakinannya masing-masing. Keyakinan seperti ini merupakan kekufuran kepada Allah Ta’aala.

Allah Ta’ala berfirman:
أَفَغَيْرَ دِينِ اللَّهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ

“Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan.” [Ali ‘Imran: 83]

Dan dalam hadits disebutkan:

وَاللهِ، لَوْ أَنَّ مُوْسَى حَيًّا لَمَا وَسِعَهُ إِلاَّ اتِّبَاعِيْ.

“Demi Allah, jika seandainya Musa hidup di tengah-tengah kalian, niscaya tidak ada keleluasaan baginya kecuali ia wajib mengikuti syari’atku.”

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *