“Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang Mukmin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.” (Q.S. al-Isra 9)
Firman Allah tersebut memperlihatkan kepada kita bahwa maqāṣid (objektif-objektif) Al-Qur’an tersentra kepada tiga aspek utama, yaitu:
Akidah, Akhlak dan Hukum.
Akidah bertujuan mensucikan hati dari benih-benih kesyirikan dan paganisme dan mengikatnya dengan prinsip spiritualitas yang jernih. Substansi dari akidah yang disampaikan oleh Al-Qur’an adalah pokok-pokok keimanan kepada Allah yang mencakup aspek rububiyah, uluhiyah serta asma was sifat (nama-nama dan sifat-sifat Allah). Juga pokok-pokok keimanan kepada wahyu dan risalah kenabian yang berisi keimanan kepada malaikat, kitab-kitab suci dan para nabi dan pokok-pokok keimanan kepada hari akhir mulai dari kebangkitan hingga episode penghitungan yang sangat adil.
Akhlak mentargetkan purifikasi jiwa demi mengangkat martabat dan moralitas setiap individu dan komunitas masyarakat, serta memperkuat tali persaudaraan dan tolong menolong di antara sesama umat manusia. Cakupannya adalah: kejujuran, kesabaran, komitmen terhadap janji, kelemah-lembutan, filantropi sosial, kasih sayang juga sifat-sifat terpuji lainnya yang merupakan indikator keimanan kepada Allah yang mana layak untuk senantiasa dipertahankan konsistensinya.
Aspek hukum mencakup seluruh perkara dari syariat Islam yang wajib ditaati, baik yang telah dijelaskan oleh Allah dalam kitabNya secara detail maupun yang hanya diletakkan landasan-landasannya secara global dalam penataan hubungan antara manusia dengan Rabbnya dan dengan sesama manusia. Cakupannya berupa: shalat, zakat, puasa, haji, sumpah dan nadzar dan lainnya yang termasuk dalam ritual ibadah yang ditujukan untuk menyuburkan keimanan dan memberikan buah yang berkualitas baik darinya. Juga mencakup: hukum-hukum pernikahan, perceraian dan kelengkapannya semisal mahar, nafkah, penyusuan, iddah, wasiat dan hukum warisan. keseluruhannya termasuk dalam kategori al-Ahwāl al-Syakhsiyah atau hukum-hukum yang terkait dengan rumah tangga. Juga mencakup: jual beli, sewa menyewa, pegadaian, dan hutang piutang yang seluruhnya termasuk ke dalam hukum-hukum muamalat. Begitu juga dengan hukum pidana semisal pembunuhan, pencurian dan pencemaran nama baik yang dihimpun di dalam sanksi pidana. Dan terakhir adalah hukum yang terkait dengan peperangan dan perdamaian sekaligus pelengkapnya seperti harta rampasan perang, tawanan, dan perjanjian damai yang keseluruhannya adalah aturan hukum internasional.
Selanjutnya Al-Qur’an juga menjelaskan referensi tasyrī’ (sumber hukum Islam) yang tidak lain adalah al-Kitab dan as-Sunnah serta ijtihad kolektif yang dilahirkan dari sinergi para ulama dan pakar dalam setiap disiplin ilmu yang dibutuhkan dengan basis maslahat yang dilegitimasi oleh syariah.
Sebagaimana juga telah menjelaskan asas dari pengambilan kebijakan dalam supremasi pemerintahan Islam, yaitu syura yang merupakan ciri khusus kaum mukminin. Allah berfirman:
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (Q.S. al-Syura 38)
Adapun metoda yang dipilih oleh Al-Qur’an untuk mengajak manusia kepada implementasi dari tujuan-tujuan tadi adalah sebagai berikut:
- Arahan untuk memperhatikan dan mentadaburi seluruh ciptaan Allah di langit dan bumi untuk menyingkap bermacam rahasia yang ada di alam semesta dan inovasi Allah Azza wa Jalla dalam penciptaannya sehingga hati akan dipenuhi dengan keimanan kepada eksistensi Allah dan keagunganNya berdasarkan analisis dan konviksi dan bukan bersumber dari taklid. Dengan metoda inilah Allah memuliakan akal dan memberikannya peluang untuk mengeksplorasi sifat dan karakter benda dan zat yang terdapat di langit dan bumi beserta rahasia yang tersimpan pada setiap materi dan energi yang ada di kerajaan bumi, langit, air dan udara agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam kehidupan manusia dan dipergunakan dalam tujuan memakmurkan dan menjaga tatanan kehidupan yang ideal.
- Kisah-kisah umat terdahulu secara individual dan komunal, orang-orang salih dari mereka dan juga para perusak. Al-Qur’an telah mengelaborasi banyak dari kisah mereka yang di dalamnya terdapat pelajaran dan motivasi juga penjelasan sunnatullah dalam perlakuan terhadap hamba-hambaNya. Hal ini memang dijadikan objektif atau dimaksudkan dan bukan hanya dianggap sebagai sebagai histori untuk menspesifikasikan tempat, waktu dan pelaku. Setiap kejadian diuraikan secara terperinci dan dijelaskan pula korelasi antara kausa dengan akibatnya. Jadi, hal itu tidak diceritakan ubahnya sebuah dongeng atau legenda yang mendeskripsikan keanehan dan keajaiban semisal obrolan dalam acara kumpul-kumpul.
- Upaya menggugah perasaan dan nurani manusia agar ia memikirkan awal mula penciptaannya, dari apa ia diciptakan dan kehidupan yang ia jalani, menuju ke mana ia melangkah dan apa akhir dari semua ini hingga pada akhirnya ia sampai kepada pengakuan terhadap wujud dan ketuhanan Sang pencipta kekuatan dan pemegang hak prerogatif takdir yang telah menciptakan kausa dan akibat, Sang pemilik langit dan bumi yang mengatur seluruh urusan di dalamnya. Itulah fitrah yang dimaksud oleh Allah dalam firmanNya: “Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (Q.S. al-Rum 30)
- Metoda keempat yang digunakan oleh Al-Qur’an adalah al-indzār wat tabsyīr (peringatan dan kabar gembira) atau al-wa’d dan al-wa’īd. Ada dua cara yang ditempuh oleh Al-Qur’an dalam hal itu:
- Di kehidupan dunia, dengan memberikan janji kepada kaum mukminin dan dan orang-orang salih bahwa kelak mereka akan memperoleh kedigjayaan di muka bumi sekaligus memberikan ancaman kepada kaum kafirin dan para destruktor dengan keruntuhan imperium mereka yang disebabkan oleh hegemoni musuh-musuh mereka yang tidak sanggup untuk dibendung.
- Targīb dengan bermacam kenikmatan abadi selamanya di akhirat yang murni tanpa distorsi dan tarhīb dari kekufuran dan pengrusakan di bumi dan tindakan despotik terhadap hamba-hamba Allah yang akan menjatuhkan kepada azab abadi di neraka.
Ali Masaid