Membayar Zakat Fitrah Sebelum Waktunya. Bolehkah?

Tanya: Bolehkah membayar zakat fitrah beberapa hari sebelum Ramadhan?

Jawab: Segala puji hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah dan keluarganya dan para shahabatnya. Amma ba’du:

Zakat fitrah menjadi wajib dengan al fithr (berakhirnya puasa) Ramadhan. Dan ini telah disepakati. Dan ulama berselisih tentang batasan waktu wajibnya. Asy-Syafi’i, Ahmad dan sebuah riwayat dari Malik berpendapat; wajib dengan tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Dan pada sebuah riwayat lain dari Malik beliau berkata: wajib dengan terbitnya matahari di hari raya. Dan ini juga pendapat Abu Hanifah.

Adapun waktu pembayarannya adalah sebelum pelaksanaan shalat I’ed, berdasarkan hadits yang diriyawatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan pembayaran zakat fitrah sebelum orang-orang berangkat shalat I’ed.

Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata: Ibnu ‘Uyainah mengatakan dalam tafsirnya, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Ikrimah ia berkata: Seseorang menyerahkan zakatnya di hari raya sebelum shalat, sesungguhnya Allah Ta’aala berfirman: “Sungguh beruntung orang yang mensucikan dirinya dan mengingat nama Rabnya dan mengerjakan shalat.” Selesai.

Dan ulama berselisih tentang hukum penyerahannya sebelum waktunya. Ibnu Hazm melarang hal ini dan berkata: Tidak boleh mendahulukannya sebelum waktunya sama sekali. Adapun Malik dan Ahmad pada riwayat yang paling populer darinya berpendapat, boleh mendahulukannya sehari atau dua hari sebelumnya. Dan adapun Asy-Syafi’i berpendapat boleh mengeluarkan zakat sejak Ramadhan pertama. Dan Abu Hanifah berpendapat, boleh sebelum Ramadhan.

Dan yang paling kuat adalah pendapat yang dipegang oleh Malik dan Ahmad bahwa boleh mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelumnya, yakni pada hari ke 28 Ramadhan dan selebihnya tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan riwayat Al Bukhari dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata: [Dan dahulu mereka mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelumnya]. Dan perkataanya [Dahulu mereka] adalah para shahabat Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam. Dan tentunya meneladani mereka adalah lebih diutamakan.

Wallahua’lam.

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=26574

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *