Pertanyaan; Saya telah mengeluarkan zakat fitrah lebih dari seminggu sebelum hari raya. Sahkah zakat saya? Dan apabila tidak sah, apa yang harus saya lakukan?
Jawab: Segala puji hanya milik Allah. Pertama, ulama berbeda pendapat tentang kapan hari pertama seseorang boleh mengeluarkan zakat fitrah.
Pendapat pertama mengatakan; Dua hari sebelum hari raya. Dan ini pendapat Malikiyah dan Hanabilah. Mereka berdalil denga hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, dimana padanya terdapat ;[Dan dahulu mereka mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum hari raya] HR. Al Bukhari 1511.
Pendapat lainnya mengatakan; Tiga hari sebelum hari raya, sebagaimana terdapat dalam Al Mudawwanah (1/385). Malik berkata: Nafi’ menyampaikan kepadaku bahwa Ibnu Umar pernah mengirim zakat fitrah kepada panitia yang mengumpulkannya dua hari atau tiga hari sebelum hari raya. Dan pendapat ini yang dipilih oleh Asy-Syaikh Ibn Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa beliau (14/216)
Pendapat kedua mengatakan; Boleh diserahkan sejak awal Ramadhan. Ini yang difatwakan oleh Al Hanafiyah dan yang benar menurut Asy-Syafi’iyyah. Lihat Al Umm (2/75, Al Majmu’ (6/87) dan Al Bada’I Ash-Shana’i (2/74).
Mereka berkata: Karena sebab sedekah (zakat fitrah –pentj) adalah puasa dan berbuka darinya. Maka kapan didapati salah satu sebab boleh penyegeraannya. Sebagaimana dibolehkan penyegeraan zakat harta setelah nishabnya sampai meski belum genap setahun.
Pendapat ketiga: Boleh sejak awal tahun. Dan ini pendapat sebagian ulama Hanafiyah dan sebagian Syafi’iyah. Mereka beralasan karena ini zakat, maka serupa dengan zakat harta boleh mendahulukannya secara mutlak.
Dan pendapat yang paling kuat adalah yang pertama.
Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni (2/676); “Sebab kewajibannya adalah al fithr (rampungnya puasa Ramadhan) dengan dalil penyebutannya yang disandarkan kepada al fithr. Dan maksud dari zakat fitrah adalah mencukupkan (kaum fakir miskin) di waktu tertentu. Maka tidak boleh mendahulukannya sebelum waktunya.” Selesai.
Dan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya dalam Majmu’ Al Fatawa beliau (No. 180);
Saya telah menunaikan zakat fitrah pada awal Ramadhan di Mesir sebelum saya sampai ke Makkah. Dan saya sekarang mukim di Makkah Al Mukarramah. Apakah wajib atas saya mengeluarkan zakat fitrah?
Beliau menjawab: Ya, wajib atasmu mengeluarkan zakat fitrah. Karena kamu telah menunaikannya sebelum waktunya. Karena zakat fitrah termasuk penyandaran sesuatu kepada sebabnya, atau penyandaran sesuatu kepada waktunya. Keduanya benar dalam tinjauan bahasa arab. Allah Ta’aala berfirman: [Bahkan makar malam dan siang] disini termasuk penyandaran sesuatu kepada waktunya. Ulama mengatakan; Bab sujud sahwi, termasuk penyandaran sesuatu kepada sebabnya.
Dan disini ada zakat fitrah. Zakat disandarkan kepada al fithr. Yaitu karena al fithr itu sebab dan waktunya. Dan dimaklumi bahwa al fithr di bulan Ramadhan tidak terjadi kecuali pada hari terakhir dari Ramadhan. Maka tidak boleh menyerahkan zakat fitrah kecuali apabila telah tenggelam matahari terakhir di bulan Ramadhan. Hanya saja ada keringanan, dibolehkan penyerahannya sehari atau dua hari saja sebelum hari raya.Tapi waktu yang sebenarnya adalah setelah tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Karena itulah waktu terjadinya al fithr dari Ramadhan. Karena itu kami katakan: Yang afdhal diserahkan pada pagi hari raya apabila memungkinkan. Selesai.
Kedua: Boleh menyerahkan zakat fitrah kepada wakil atau orang yang kamu amanahkan seperti yayasan sosial atau orang-orang yang amanah dan semisalnya sejak awal bulan dengan syarat wakil tersebut menyerahkannya sehari atau dua hari sebelum hari raya. Karena membayar zakat yang syar’i adalah membayarkannya kepada yang berhak menerimanya dari para fakir miskin. Kondisi inilah yang diterangkan oleh syariat yang mengaitkan pembayarannya sehari atau dua hari sebelum hari raya. Adapun perwakilan dalam penyerahannya merupakan bentuk tolong menolong/ta’awun diatas kebaikan dan ketakwaan. Dan perkara ini tidak terikat dengan waktu tertentu. Dan telah berlalu keterangan akan hal ini pada jawaban atas pertanyaan no 10526.
Kesimpulannya bahwa menyerahkan zakat fitrah seminggu sebelum hari raya tidak sah. Maka wajib atasmu mengulanginya kembali. Kecuali jika waktu itu kamu menyerahkan kepada orang yang kamu amanahi agar dia membayarkannya nanti seperti yayasan-yayasan atau markas-markas dakwah yang mengurusi penyaluran zakat pada waktunya sehari atau dua hari sebelum hari raya. Kalau seperti itu keadaannya berarti kamu telah menunaikan kewajibanmu dan zakat dianggap sah dan diterima insyaAllah.
Wallahua’lam
Sumber: https://islamqa.info/ar/81164