Mengenang Fatwa Ulama tentang Paham dan Kaum Sekuler

Sekularisme atau sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan negara harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu. [https://id.wikipedia.org/wiki/Sekularisme]

Berikut ini beberapa fatwa ulama yang bisa kami terjemahkan seputar perkara ini:

1- Sekulerisme adalah sebuah paham yang mengajak kepada pemisahan antara urusan agama dengan politik/kenegaraan serta membatasi urusan agama hanya untuk perkara ibadah saja dan tidak mengurusi perkara mu’amalah dan yang lainnya. Sekulerisme juga mengakui kebebasan beragama, barangsiapa ingin memilih Islam atau selain Islam (murtad) dan mengikuti paham-paham dan ajaran-ajaran batil lainnya dibolehkan. Paham sekuler ini dan keyakinan-keyakinan batil lainnya merupakan seruan jahat dan ajakan kepada kekufuran yang wajib diperingatkan dan diterangkan kerusakan dan bahayanya serta berhati-hati dari orang-orang yang tertipu dengannya. Karena kejelekannya sangat besar dan bahayanya mengerikan. Kita mohon kepada Allah kesehatan dan keselamatan dari paham ini dan orang-orang yang mengusungnya. [Fatwa Lajnah Daimah Kerajaan Saudi Arabi no 18396]

2- Mengunggulkan negara/sistem Sekuler diatas negara/sistem Islam sama dengan mengunggulkan kekufuran diatas keimanan sebagaimana firman Allah Ta’aala;

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ وَيَقُولُونَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا هَؤُلاءِ أَهْدَى مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا سَبِيلا أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ وَمَنْ يَلْعَنِ اللَّهُ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ نَصِيرًا

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Alkitab Mereka percaya kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman. Mereka itulah orang yang dikutuki Allah. Barangsiapa yang dikutuki Allah, niscaya kamu sekali-kali tidak akan memperoleh penolong baginya. (QS. 4: 52)

[Fatwa Lajnah Da’imah no 19351]

3- Telah dimaklumi bahwa partai Kebangkitan (hizbul ba’tsi di Irak) dan partai Komunis serta seluruh ajaran-ajaran kufur/mulhid yang mencampakkan Islam seperti Sekulerisme dan selainnya, seluruhnya adalah ajaran yang menentang Islam. Dan orang-orang yang menganut ajaran-ajaran ini lebih kafir daripada Yahudi dan Kristen. Karena Yahudi dan Kristen dihalalkan sembelihan mereka dan makanan mereka dan wanita-wanita mereka yang suci (untuk dinikahi). Sedangkan para penganut ajaran kufur tadi/mulhid makanan dan wanita-wanita mereka tidaklah halal. Dan begitu pula para penyembah berhala sama seperti mereka, wanita-wanita dan makanan mereka tidaklah halal. Maka semua orang mulhid yang tidak beriman kepada Islam mereka lebih jelek daripada Yahudi dan Kristen.

Maka penganut paham Ba’ts dan orang-orang Sekuler yang mencampakkan Islam ke belakang punggung mereka dan tidak menginginkan Islam, dan orang-orang Sosialis Komunis, semua ajaran-ajaran kufur/mulhid yang tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir, kekafiran mereka dan kejelekan mereka melebihi kekufuran Yahudi dan Kristen. Dan begitu pula para penyembah berhala dan kuburan, para penyembah pohon, batu, mereka lebih kafir daripada Yahudi dan Kristen.

[Majmu’ Fatawa Syaikh Ibn Baz 6/85]

4- Sekulerisme adalah kekufuran. Dan sekulerisme adalah pemisahan agama dari politik dan menjadikan agama hanya di masjid-masjid saja. Adapun berkenaan dengan lembaga peradilan dan hukum interaksi sosial kemasyarakatan (mu’amalah) agama tidak boleh campur tangan. Inilah sekulerisme itu, yaitu memisahkan agama dari urusan politik kenegaraan. Orang yang meyakini keyakinan seperti ini kafir. Orang yang meyakini bahwa agama tidak boleh campur tangan dalam urusan interaksi sosial kemasyarakatan, lembaga peradilan, politik kenegaran dan bahwasanya agama hanya terbatas kepada masjid-masjid saja dan dalam urusan ibadah saja, yang seperti ini tidak ada keraguan kekufuran dan penyimpangan. Adapun seseorang yang keliru dan tidak meyakini keyakinan ini, maka dia dinilai maksiat dan bukan penganut sekuler, tapi pelaku maksiat.

[Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan]

5- Pertanyaan: Wahai Syaikh, semoga Allah memberimu taufik. Bolehkah kami mengatakan terhadap seorang penganut paham sekuler atau seorang syi’ah sebagai : munafik?

Jawab: Mereka tidak menampakkan keimanan. Mereka menampakkan mazhab yang rusak, keluar dari agama (Islam) dan menistakan Islam dan pemeluknya, mereka menampakkan ini. Mereka bukan orang-orang munafik, mereka lebih jelek lagi. Mereka para zindiq (kafir).

[Fatwa Syaikh Al Fauzan yang beliau sampaikan pada pelajaran Al Muntaqa 12 Syawal 1432 H]

Sumber: http://www.al-afak.com/showthread.php?t=8421

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *