MENGHADIAHKAN PAHALA BUKAN BID’AH

Pertanyaan: Apakah bacaan Al Qur’an dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada mayit bid’ah dan tidak diakui oleh mazhab yang empat? Lalu apa yang bisa berguna untuk mayit?

Jawab: Bacaan Al Qur’an dan menghadiahkan pahalanya untuk orang yang sudah meninggal hukumnya diperselisihkan diantara ulama. Diantara mereka ada yang membolehkannya dan menilainya mustahab dan berkata; pahalanya sampai kepada orang meninggal dan berguna bagi mereka. Dan ini pendapat yang populer pada mazhab Imam Ahmad dan lainnya. Bahkan sebagian ulama menghikayatkan bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan disetujui oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Al Ruh dan beliau bicara panjang lebar disana. Sementara ulama lainnya berpendapat bahwa menghadiahkan pahala bacaan kepada orang yang sudah meninggal tidak sampai dan tidak disyariatkan, dan pendapat ini diriwayatkan dari Imam Syafi’i dan sekelompok ulama salaf.

Dan ini pendapat yang benar, karena tidak ada dalil (yang menguatkan) dan karena ibadah sifatnya tauqifiyah (tergantung dalil), sedangkan menghadiahkan pahala untuk orang yang sudah meninggal adalah ibadah sehingga tidak sepatutnya dilakukan kecuali dengan dalil. Kita tidak mengetahui satu dalil pun yang terang akan disyariatkannya seseorang shalat untuk orang lain atau membaca Al Qur’an untuk orang lain. Maka yang kuat dan paling utama adalah tidak menghadiahkan pahala untuk orang mati dan selain mereka, akan tetapi (cukup) mendoakan dan minta untuk mereka ampunan dan rahmat. Adapun bersedekah untuk mereka, boleh.

Tapi perkara ini (menghadiahkan pahala bacaan) tidak kita katakan bid’ah atau haram. Kita katakan: Ini yang lebih utama dan lebih hati-hati (yaitu pendapat tidak menghadiahkan pahala). Karena pendapat lainnya (membolehkan menghadiahkan pahala), juga kuat. Mereka mengqiyaskan kepada doa dan sedekah. Mereka berkata: Sebagaimana boleh mendoakannya dan bersedekah atas namanya, maka tidak terlarang kita membaca Al Qur’an dan menghadiahkan pahalanya untuk mayit, atau kita shalat dan menghadiahkan pahalanya untuknya, atau kami thawaf dan menghadiahkan pahala untuknya. Pendapat ini juga kuat yaitu dengan mengqiyaskan ibadah yang satu dengan ibadah lainnya. Tapi kaidah syar’i mengatakan bahwa dalam ibadah tidak ada qiyas, dan yang ada adalah tauqifiyah (tergantung dalil). Oleh karena itu kami katakan; Pendapat yang mengatakan tidak disyariatkan menghadiahkan pahala lebih kuat, lebih utama dan lebih hati-hati bagi orang yang beriman. Tapi kita tidak katakan; (pendapat lainnya) bid’ah, atau haram melainkan ini perkara yang populer diperselisihkan diantara ulama.

Sumber: 

http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=5&View=Page&PageNo=1&PageID=3982&languagename=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *