Shalat di Masjid yang Halamannya Kuburan

Diantara perkara yang menghambat perkembangan dakwah yang hak ini adalah tersebarnya larangan shalat di masjid yang ada kuburannya, tanpa memperhatikan apa yang dimaksud dengan pengertian “masjid yang ada kuburannya”. Karena para ulama yang dijadikan rujukan oleh mereka yang senang menyebarkan hal ini, saat melarang shalat di masjid yang ada kuburannya memaksudkan: masjid yang di dalamnya ada kuburan, bukan yang disekelilingnya kuburan.

Dan dalam hal ini seperti Syaikh Ibn Baz rahimahullah dan Syaikh Utsaimin rahimahullah yang banyak dinukil ucapannya justru membolehkan shalat di masjid tersebut apabila posisi kuburan masih diluar masjid dan tidak ada antara masjid dan kuburan selain tembok masjid yang memisahkan. Fatwa mereka dalam perkara ini banyak tersebar pada kumpulan-kumpulan fatwa mereka.

Dibawah ini saya bawakan salah satu fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam perkara ini, semoga orang-orang yang keliru dalam perkara ini dapat lebih arif dalam mendakwahi muslimin, amin. Wabillahit-taufiq.

Tanya: Ada masjid dilakukan disana shalat lima waktu dan shalat Jum’at serta shalat hari raya, namun di sekelilingnya ada beberapa kuburan. Apa nasihatmu menyikapi masjid seperti ini?

Jawab: Kondisi bahwa kuburan-kuburan ini berada di sekeliling masjid, tidak memudharatkan (masjid). Apakah kuburan tersebut di depannya (depan masjid) atau sebelah kanannya atau sebelah kirinya, tidak memudharatkan (masjid). Masjid yang dilarang shalat di dalamnya apabila kuburan ada di dalamnya. Adapun jika kuburan ada di luarnya maka tidak memudharatkannya, dan tidak pula memudharatkan muslimin. Yaitu apabila ada antara mereka dengan kuburan-kuburan tersebut pembatas seperti dinding yang menghalangi mereka, atau jalan, atau lembah, atau yang semisalnya yang menunjukkan letaknya yang terpisah dan bahwasanya kuburan ini bukan menjadi tujuan dari didirikannya masjid. Maksudnya bahwa keberadaan kuburan yang dekat dengan masjid tidak memudharatkan masjid dan juga orang-orang yang shalat (disana)

مسجد تصلى فيه الصلوات والجمع والأعياد وحوله عدد من القبور، ما هو توجيهكم حول هذا المسجد؟
كونها حوله لا يضر سواء كانت أمامه أو عن يمينه أو شماله لا يضر، المنهي عنه أن تكون في داخله، أما إذا كانت خارجه فلا يضره ذلك ولا يضر المسلمين، إذا كان بينهم وبين القبور حاجز من جدار يحجزهم أو طريق أو وادي أو نحو ذلك مما يدل على بعدها وأنها غير مقصودة بالمسجد الموجود، المقصود أن وجودها قرب
المسجد لا يضر المسجد ولا يضر المصلين.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/14595, Lihat juga http://islamqa.info/ar/161548

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *