SIAPAKAH ORANG YANG MENINGGALKAN TAUHID?

Yang dimaksud dengan orang yang meninggalkan tauhid adalah, orang yang melakukan pembatal dari pembatal-pembatal kalimat tauhid, Laa ilaaha Illallah. Apakah pembatal ini dari perkara rububiyah, seperti meyakini ada sesembahan lain, pencipta lain selain Allah Jalla wa ‘Alaa. Atau mengingkari keberadaan Allah, atau meyakini ada diantara para wali dan imam yang mengendalikan semesta. Atau mengatakan bahwa Allah telah melimpahkan kepada para wali dan imam pengaturan alam semesta, sebagaimana keyakinan orang-orang Rafidhah dan kaum Sufi.

Termasuk juga, keyakinan wihdatul wujud. Yaitu meyakini bahwa Allah dan alam merupakan satu kesatuan. Mereka tidak mengakui itsnainiyyah, yakni; pencipta dan yang diciptakan, atau Rab dan marbub. Semuanya adalah Allah. Yang wujud hanya satu saja. Na’udzubillah… ini adalah kekufuran yang terang. Dan ini adalah keyakinan kaum Sufi yang ekstrem.

Kedua, orang yang meninggalkan tauhid dalam persoalan uluhiyah. Seperti menyeru dan minta keselamatan kepada nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, atau kepada para wali dalam persoalan yang tidak disanggupi selain oleh Allah. Seperti memenuhi hajat-hajat, mengeluarkan dari kesulitan-kesulitan, memberi petunjuk kepada hati-hati, atau minta syafaat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan mengatakan; Wahai Rasulullah, berikan aku syafaat disisi Allah. Atau ucapan; Wahai Rasulullah, tolong aku. Atau mendatangi kuburan Al Badawi, atau Dasuqi, atau Husein, atau Ali dan mengatakan; al madad al madad (tolong, tolong), tolong, tolong wahai Badawi, tolong, tolong wahai Husein, tolong, tolong wahai Dasuqi, tolong, tolong wahai Mirghani. Atau dia mengatakan; sembuhkan aku dari penyakitku…, atau dia mendekatkan diri kepada si penghuni kuburan dengan memberikan sembelihan sebagai pengagungan kepadanya. Atau seperti seorang perempuan mandul yang mendatangi pihak yang dia sebut sebagai wali kemudian minta darinya agar hamil dengan mengatakan; wahai tuanku Fulan, beri aku anak. Atau seperti memberikan kepada seorang wali suatu nazar sebagai tebusan apabila dia diberi anak. Apabila anak laki-laki maka dia bernazar untuk wali atau kuburan seorang Sayyid Fulan bahwa dia akan menyembelih untuknya seekor domba atau kambing karena telah diberi anak. Atau seperti ngalap berkah ke kuburan-kuburan para wali dengan keyakinan mereka akan menyampaikan hajat-hajat para peziarah kepada Allah. Atau seperti thawaf di kuburan para wali sebagai pengagungan dan mendekatkan diri kepada mereka. Inilah yang dimaksud dengan istilah meninggalkan tauhid.

Dr. Ayman bin Su’ud Al Anqary, Hukm Taarik At-Tauhid wa Mansya’ Bid’ati Man Yusammil Musyrik Musliman (halaman 6-8)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *