Baru-baru ini negeri kita dihebohkan dengan adanya Persatuan Para Dukun dan bahkan mereka merencanakan Festival Santet di Banyuwangi. Mereka melakukan talbis / pengelabuan dengan mengatakan :”Kami tidak mencelakakan orang. Kami membuat suami istri tambah lengket lewat praktek perdukunan ini.”
Sayangnya, tidak sedikit kaum muslimin yang tertipu dan mengiyakan talbis mereka ini. Begitulah sedari dulu setan menghiasi kemaksiatan.
Di dalam Islam, hukum dukun atau kaahin (penyihir) adalah kafir. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menyebutkan dalam kitab 10 Pembatal Keislaman :”Sihir, diantaranya sihir untuk menghilangkan rasa cinta dan menumbuhkan kecintaan. Siapa yang melakukannya, atau rela dengannya, maka ia kafir. Dalilnya adalah firman Allah dalam surat Al Baqoroh, yang mengisahkan tentang Harut dan Marut yang mengajarkan sihir di negeri Babilonia: “….Padahal keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanyalah cobaan bagimu, sebab itu janganlah kafir’…” (QS Al Baqoroh : 102)
Imam Ibnu Baaz menjelaskan dalam keterangannya bahwa tukang sihir itu dapat melakukan sihir dengan terlebih dahulu menyembah setan dan mendekatkan diri kepadanya, dengan cara-cara yang setan inginkan, seperti : menyembelih hewan untuk setan, sujud pada mereka, nazar pada setan dan lainnya. Dengan demikian, tukang sihir menyerahkan ibadah kepada setan agar setan mau menuruti apa yang dukun inginkan.
Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam bersabda menyuruh untuk menjauhi 7 dosa besar, diantaranya : “…Menyekutukan Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan,…..dstnya”
Dalam surat Al Baqoroh diceritakan, bahwa sihir yang diajarkan pertama kali adalah sihir untuk memisahkan suami dari istrinya. Diantara praktek sihir yang mereka lakukan adalah seorang suami terbayang melihat istrinya sebagai wanita yang buruk rupa, sehingga suami membenci istrinya. Dan sebaliknya, termasuk diantara praktek tukang sihir adalah mendatangkan rasa cinta (pelet) dengan bantuan jin.
Sebagian sihir ada yang membuat orang menjadi sakit dan mati. Dan sebagiannya hanya menipu mata. Sebagaimana sihir yang dipraktekkan para tukang sihir di zaman Nabi Musa yang dikisahkan dalam surat Al-A’raf ayat 116
فَلَمَّا أَلْقَوْا سَحَرُوا أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ
” …Maka setelah mereka melemparkan (tali), mereka menyihir mata orang banyak dan menjadikan mereka itu takut..”
Dosa melakukan sihir sangatlah besar dan bahkan mengeluarkan seseorang dari Islam. Sekadar bertanya kepada tukang sihir, namun tidak mempercayainya, maka sholatnya tidak diterima selama 40 hari, sebagaimana di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Sihir adalah kebalikan dari iman dan takwa. Sihir hanya bisa dilakukan dengan mengibadahi setan dan mendekatkan diri kepada mereka, dan ini adalah kesyirikan yang besar yang mengeluarkan seseorang dari Islam.
(GI)