Syaikh Ibnu Baz: Hukum Abstain dari Mengkafirkan Penyembah Kubur

Pada fatwa Anda –(penanya bicara kepadamu wahai Samahatus-Syaikh)- tertanggal 20-5-1408 H dengan nomor (11043) yaitu (Anda mengatakan):

Dari sini diketahui bahwasanya tidak boleh bagi sekelompok muwahhidin yang meyakini kafirnya penyembah kubur untuk mengkafirkan saudara-saudara mereka para muwahhidin yang mengambil sikap abstain (meyakini) kafirnya mereka (penyembah kubur) sampai ditegakkan kepada mereka hujjah. Karena abstainnya mereka dari mengkafirkan penyembah kubur, adalah karena adanya syubhat pada mereka, yaitu keyakinan mereka bahwa harus ada penegakan hujjah kepada para penyembah kubur sebelum mengkafirkan mereka. Lain halnya dengan orang-orang yang tidak ada syubhat akan kafirnya mereka, seperti orang Yahudi.

Sebagian kami telah memahami bahwa hujjah ditegakkan kepada saudara-saudara (kami) para muwahhidin disebabkan jatuhnya mereka kepada syubhat tidak mengkafirkan penyembah kubur, diatas anggapan bahwa para penyembah kubur harus ditegakkan hujjah atas mereka sebelum dikafirkan.

Dan sebagian lainnya memahami bahwa maksud “sampai ditegakkan kepada mereka hujjah” yakni: penegakan hujjah kepada para penyembah kubur.Bukan penegakan hujjah atas sekelompok muwahhidin yang menetapkan para penyembah kubur jahil atau yang memberi udzur kepada penyembah kubur karena jahil.

Saya berharap wahai Sahamatus-Syaikh Abdul Aziz. Dan aku bersumpah dihadapanmu dengan Dzat yang tidak ada yang berhak diibadahi selain Dia, jelaskanlah bagi kami perkara ini. Apakah (maksud) ditegakkan padanya hujjah adalah kepada para penyembah kubur atau kepada muwahhidin yang memberi udzur kepada penyembah kubur?

Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.

(Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Rahimahulah berkata:)

Maksudnya adalah bahwa orang-orang yang abstain dari mengkafirkan penyembah kubur, mereka ini tidak dikafirkan sampai ditegakkan hujjah kepada orang-orang yang bertahan dalam peribadahan kepada orang-orang mati dan minta keselamatan melalui mereka. Karena orang-orang yang abstain dalam meyakini kafirnya mereka, orang-orang ini memiliki syubhat ini.

Maksudnya bahwa seorang mukmin muwahhid yang abstain dari mengkafirkan sebagian penyembah kubur tidak dikatakan sesungguhnya ia kafir, (dengan alasan) bahwa ia tidak mengkafirkan orang kafir. Akan tetapi diambil sikap abstain dalam mengkafirkan mereka sampai dijelaskan kepada mereka dan hilang syubhat itu, (yaitu) bahwa orang-orang yang beribadah kepada kubur dan minta keselamatan melalui orang-orang mati adalah orang-orang kafir. Karena orang-orang yang beribadah kepada kuburan dari orang-orang jahiliyah di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan sebelumnya, adalah orang-orang kafir. Kecuali orang-orang dari ahli fatrah, yaitu orang-orang yang belum sampai kepada mereka hujjah. Maka urusan mereka kembali kepada Allah Subhanahu Wa Ta’aala.

Adapun orang-orang yang telah sampai kepada mereka hujjah, maka mereka kafir meskipun bersamaan dengan itu mereka belum paham dan belum jelas (bagi mereka) bahwa ajaran yang mereka anut adalah kekufuran.

Maka jika seorang muwahhid yang mengenal agama dan mengenal al hak (kebenaran) abstain dari mengkafirkan sebagian orang-orang yang beribadah kepada kuburan, maka si muwahhid ini tidak dikafirkan sampai dijelaskan kepadanya hujjah dan hilang syubhat yang karenanya dia mengambil sikap abstain (tadi).

Maka maksudnya adalah: Bahwa muwahhid tidak menjadi kafir karena abstainnya dia dari mengkafirkan para penyembah berhala sampai hujjah tegak atas si muwahhid ini dan sampai dijelaskan kepadanya sebab kekufurannya dan menjadi terang baginya, ini maksudnya.

Karena mungkin dia abstain (dari mengkafirkan penyembah kubur) karena menganggap mereka (penyembah kubur) bukan orang-orang kafir. Maka apabila telah dijelaskan kepadanya (si muwahhid ini) dan terang baginya hal ini, jadilah ia seperti orang yang tidak mengkafirkan Yahudi, Kristen. Karena barangsiapa yang mengatakan sesungguhnya Yahudi dan Kristen bukan orang-orang kafir, sedangkan dia termasuk orang yang mengenal dalil-dalil syar’i dan termasuk orang yang berilmu, dijelaskan kepadanya sampai tahu bahwa mereka kafir. Dan apabila ia ragu akan kekafiran mereka, maka ia kafir. Karena orang yang ragu akan kafirnya orang kafir yang jelas kekafirannya, ia kafir.

Dan orang-orang Yahudi dan Kristen adalah diantara orang-orang kafir yang telah dikenal kekufuran mereka dan kesesatan mereka dan orang-orang mengetahui ini, awam atau bukan awamnya. Dan begitu pula orang-orang sosialis yang mengingkari adanya Allah. Dan orang-orang yang mengingkari adanya Allah, kekufuran mereka lebih banyak dan lebih jelas dari kufurnya Yahudi dan Kristen. Maka kaidah umum dalam perkara ini, bahwa orang yang abstain dari meyakini kafirnya sebagian orang, orang ini kekufurannya tidak diolok-olok sampai perkaranya dijelaskan kepadanya dan sampai hilang darinya syubhat yang karenanya dia abstain dari mengkafirkan orang-orang kafir. Hanya kepada Allah kami minta pertolongan. Dan semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/18115

Link Youtube:

https://www.youtube.com/watch?v=2nzxPO7v2zQ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *