Tauhid, Penegakan Hukum dan Eskatologi

Ibn Taimiyah telah menyingkap kebobrokan mereka yang menjadikan berbagai arahan agama semata-mata untuk merealisasi maslahat profan, tidak sama sekali memberikan penilaian kepada akhirat dan tidak pula memperdulikannya. Di antara diktum beliau adalah, “Maksud utama dari agama yang hak bukanlah sekedar demi terealisasinya maslahat duniawi semisal penegakan keadilan di antara manusia dalam perkara-perkara keduniaan, sebagaimana dalam pendapat beberapa aliran filsafat tentang tujuan utama rumusan undang-undang syariat dan kenabian, bahwa semua itu hanya dimaksudkan untuk melembagakan apa-apa yang dibutuhkan oleh kehidupan mereka di dunia, yaitu aturan hukum keadilan yang mengatur pranata kehidupan.”

Kemudian beliau berkata, “Para filosof Sabians (al-Ṣābi`ah) pembuat bidah (mubtadi’ah) dari kalangan Peripatetik (al-Masyā`iyah), dan semua yang mengikuti jejak mereka dari kaum Muslimin, Yahudi dan Kristen, menjadikan ajaran-ajaran syariat dan aturan perundang-undangannya sebatas untuk merumuskan kanon yang akan merealisasi maslahat duniawi. Oleh sebab itu, mereka tidak memerintah untuk menegakkan Tauhid, dimana esensinya adalah hanya beribadah kepada Allah, tidak memerintah beramal untuk hari akhir, tidak pula melarang dari kesyirikan, melainkan hanya memerintahkan penegakan keadilan, kejujuran, penunaian janji dan seluruh perkara yang dengannya kemaslahatan di dunia akan dicapai.”

Ibn Taimiyah wa Maqāṣid Syar’iyah Gā`ibah

Oleh: Dr. ‘Abd al-‘Azīz ibn Muhammad Ālu ‘Abd al-Laṭīf

 

Alee Masaid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *