Dijawab oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah
Pertanyaan:
Fadhilatus-Syaikh, apabila janin keguguran dan usia kehamilan sudah 4 bulan, apakah diakikahi dan janin dishalatkan?
Jawab:
Terdapat pada hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa janin apabila usianya mencapai 4 bulan ruh ditiupkan kepadanya. Maka jika janin keguguran setelah ditiupkannya ruh kondisinya sama seperti kalau ia keguguran dan usianya telah sempurna (9 bulan). Maka janin itu dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikubur di pekuburan.
Adapun perkara mengakikahinya, masalah ini diperselisihkan. Sebagian ulama berpendapat janin diakikahi karena ia akan dibangkitkan (pada hari kiamat). Sedangkan sebagian lainnya berpendapat janin tidak diakikahi.
Dan menurutku janin yang seperti ini diakikahi apabila ayahnya mampu. Karena terdapat padanya kebaikan, sedekah dan bakti.
Sumber: Liqaa’at Baab Al Maftuuh no pertanyaan: 869 (2/126). Cetakan Daar Al Bashirah – Iskandariyah.