ADAKAH DISPENSASI HUKUM TERHADAP PELAKU SYIRIK BESAR YANG JAHIL?!

 

Benarkah orang yang melakukan syirik besar dengan beribadah kepada selain Allah seperti sujud atau menyembelih untuk selain-Nya dikarenakan ketidaktahuan atau jahil tidak kafir personnya ?

Persoalan ini belakangan dikenal dengan istilah udzur bil jahl. Yakni apakah kejahilan atau ketidaktahuan dalam perkara syirik akbar menghalangi berlakunya vonis kafir kepada pelaku? Dimana dia tidak disebut kafir sampai dita’rif atau diberitahu dan paham?

Terkait persoalan ini ada dua kutub yang berseteru, keduanya sama-sama mengklaim sebagai pengikut salaf. Satu kelompok mengatakan kejahilan bukan udzur sama sekali sedangkan kelompok lainnya mengatakan kejahilan merupakan udzur secara mutlak.

Dalam menengahi perseteruan ini dan agar tercapainya kebenaran hakiki, pertama yang perlu diketahui adalah apa yang dimaksud dengan istilah udzur, kemudian kedua apa yang dimaksud dengan kejahilan? Maka untuk mengetahui masing-masing dari istilah tersebut disini akan kita bahas satu persatu.

 

Pertama: Hakikat udzur

Dalam kitab Lisanul Arab “udzur” artinya hujjah atau alasan yang dengannya seseorang mendapat maaf. Bentuk jamaknya adalah  a’dzaar. Seperti dikatakan “fulan menyampaikan udzur-nya dari melunasi hutang maka saya beri dia udzur (maaf)”. Atau “Dia memberinya udzur (maaf) atas perbuatan orang itu”. Ism nya disebut ma’dzarah seperti; “Dalam hal ini saya punya udzur/ma’dzarah (alasan)”, sehingga dia tidak dihukum.

Maka orang yang diberi udzur secara bahasa artinya orang yang memperoleh keringanan atau diterima darinya alasan sehingga tidak berdosa atau dihukum.  Diantara contohnya seperti udzur yang Allah berikan kepada empat orang yang disebutkan di dalam hadits Al Aswad bin Sariy Radhiyallahu ‘Anhu yang diriwayatkan oleh Ahmad (no. 16301). Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda;

أربعة يحتجون يوم القيامة: رجل أصم لا يسمع، ورجل هرم، ورجل أحمق، ورجل مات في الفترة. أما الأصم فيقول: رب لقد جاء الإسلام وأنا ما أسمع شيئاً، وأما الأحمق فيقول: رب لقد جاء الإسلام والصبيان يحذفونني بالبعر، وأما الهرم فيقول: رب لقد جاء الإسلام وما أعقل، وأما الذي في الفترة فيقول: رب ما أتاني رسول. فيأخذ مواثيقهم ليطيعنه. فيرسل إليهم رسولاً أن ادخلوا النار. والذي نفسي بيده لو دخلوها لكانت عليهم برداً وسلاماً.

 

“Ada empat golongan yang menyampaikan hujjahnya di hari kiamat; Seseorang yang tuli tidak bisa mendengar, orang yang tua renta, orang yang pelo, dan orang yang mati disaat fatrah.

Adapun si tuli berkata; Wahai Rab, Islam datang ketika itu aku tidak bisa mendengar apa-apa. Orang yang pelo berkata; Wahai Rab, Islam datang dan ketika itu anak-anak kecil melempariku dengan kotoran. Adapun orang yang renta berkata; Wahai Rab, Islam datang disaat aku tidak lagi bisa memahami. Dan orang yang mati disaat fatrah berkata; Wahai Rab, tidak datang kapadaku seorang rasul.

Lalu Allah mengambil perjanjian dari mereka untuk benar-benar mentaati-Nya. Lalu Allah mengirim kepada mereka seorang rasul yang memerintahkan untuk masuk ke dalam api. Sungguh demi jiwaku yang berada ditangan-Nya kalau mereka masuk ke dalamnya mereka akan dapati api itu dingin dan menyelamatkan.”

Tidak diperdebatkan bahwa orang yang meninggal selain di atas ajaran Islam kekal di neraka. Tapi karena keempat orang ini memiliki udzur atau alasan seperti yang disebutkan, hukuman atas mereka pun ditangguhkan sampai mereka diuji dan lulus dari ujian di akhirat. Dan ini sesuai dengan firman Allah di dalam Al Qur’an;

وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا

“Dan Kami tiada mengazab sampai Kami utus seorang rasul.” (Qs. Al Israa’; 15)

Asy-Syaikh Al ‘Allamah Muhammad Al Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata; “Lahiriyah ayat yang mulia ini menerangkan bahwa Allah Azza wa Jalla tidak mengazab seorang pun dari makhluknya di dunia maupun di akhirat sampai Dia mengutus kepadanya seorang rasul yang memperingatkan dia dan memberinya peringatan. Kemudian dia bermaksiat kepada rasul itu dan bersikukuh di atas kekufuran dan kemaksiatan setelah adanya peringatan dan diingatkan. Allah Ta’aala telah menerangkan hal ini pada ayat yang banyak seperti firman-Nya;

رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ

“Para rasul yang diutus membawa kabar gembira dan peringatan. Agar tidak ada bagi manusia di hadapan Allah hujjah setelah diutusnya para rasul.”  (Qs. An-Nisaa’; 165)

Ayat-ayat ini dan yang semisal menerangkan bahwa Allah Ta’aala tidak mengazab seorang pun kecuali setelah memberi peringatan dan mengingatkan melalui lisan para rasul Alaihimus-Shalatu was-Salam.” Lihat kitab Tafsir Adhwa’ul Bayan

Adapun contoh penggunaan kata  udzur seperti makna yang telah diterangkan adalah seperti yang terdapat pada hadits muttafaqun ‘alaihi dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘Anhu tentang kisah Sa’ad bin Ubadah Radhiyallahu ‘Anhu.

Suatu hari Sa’d berkata; “Kalau aku dapati laki-laki bersama istriku akan aku penggal laki-laki itu dengan pedang.” Kemudian ucapan ini sampai ke telinga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan beliau berkata;

أتعجبون من غيرة سعد؟! والله لأنا أغير منه، والله أغير مني، ومن أجل غيرة الله حرم الفواحش ما ظهر منها وما بطن، ولا أحد أحبُّ إليه العذر من الله، ومن أجل ذلك بعث المبشرين والمنذرين

“Apa kalian heran dari besarnya kecemburuan Sa’d?! Sungguh aku lebih cemburu dari dia, dan Allah lebih cemburu dari aku! Karena besarnya kecemburuan Allah Dia haramkan zina yang tampak maupun tersembunyi. Tidak seorang pun lebih menyukai udzur daripada Allah, karena itu Dia mengutus (rasul-rasul Nya) yang memberi kabar gembira dan peringatan.”  

Dan hadits ini juga datang dengan lafal yang berbeda;

وليس أحد أحب إليه العذر من الله من أجل ذلك أنزل الكتاب وأرسل الرسل

“Tidak seorang pun lebih menyukai udzur daripada Allah, karena itu Dia menurunkan kitab dan mengutus para rasul.” [1]

Mengomentari hadits Mughirah Radhiyallahu ‘Anhu diatas Al Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan; “Udzur disini artinya maaf dan penangguhan sebelum hukuman, karena itu Allah mengutus para rasul-Nya…”

Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan pelajaran berharga dari hadits ini, ia berkata; “Seolah-olah Nabi berkata, kalau Allah saja yang lebih besar cemburunya daripada kamu menyukai udzur dan tidak menghukum kecuali setelah ada hujjah maka bagaimana boleh kamu main bunuh dalam kondisi seperti itu?![2]

Berdasarkan uraian singkat ini jelaslah bahwa memberi udzur berarti memaafkan dan tidak main hukum.

 

Sampai kapan orang jahil diudzur?

Hadits diatas juga menunjukkan bahwa diturunkannya Al Kitab dan diutusnya rasul adalah sebagai ambang batas pemberian udzur itu, yaitu agar manusia tidak lagi memiliki alibi untuk mengelak dari hukuman Allah setelah diturunkannya Al Kitab dan diutusnya rasul kepada mereka sebagaimana yang tertera di dalam firman-Nya;

رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ

“Para rasul yang diutus membawa kabar gembira dan peringatan. Agar tidak ada bagi manusia di hadapan Allah hujjah setelah diutusnya para rasul.”  (Qs. An-Nisaa’; 165)

Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda;

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ

“Sungguh demi Dzat yang jiwa Muhammad berada ditangan-Nya. Tidak seorang pun dari ummat ini Yahudi atau Kristen yang dia mendengar perihal aku, kemudian dia mati dan tidak beriman kepada ajaranku, kecuali menjadi penghuni neraka.” HR Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu.

Yang dimaksud dengan“mendengar” di dalam hadits adalah mengetahui kerasulan beliau dan sampainya berita bahwa Allah telah mengutusnya kepada segenap hamba.

Ali Al Qari dalam Mirqatul Mafatih berkata; Yakni tidak seorang pun mendengar berita akan kerasulannya…dari orang-orang yang ada pada saat itu dan orang-orang yang akan datang.

Maka berdasarkan ini cukup dengan mengetahui kabar diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam seseorang tidak lagi memiliki alibi atau udzur atas kekafirannya yang disebabkan oleh sikap acuh tak acuhnya dari mencaritahu kebenaran apabila dia termasuk orang yang mampu.

 

Hakikat kejahilan

Persoalan kedua adalah apa yang dimaksud dengan Al Jahl. Al Jahl secara bahasa artinya bodoh, yaitu lawan dari ilmu. Maka orang bodoh adalah orang yang tidak berilmu atau tidak tahu. Dan kejahilan disebut basith atau ringan apabila seseorang sekedar tidak mengetahui persoalan. Adapun orang yang meyakini sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran dan realita yang sesungguhnya, kejahilan disebut murakkab atau berlipat.

Dan ulama telah membagi kejahilan dalam persoalan ini menjadi dua bagian berbeda;

1- Kejahilan yang timbul disebabkan karena lalai dan malas dari mencari tahu disisi terpenuhinya sebab untuk mencari tahu. Maka orang seperti ini tidak ada udzur baginya atas klaim kejahilannya.

2-   Kejahilan yang timbul bukan disebabkan karena kelalaian dan malas dari mencari tahu, melainkan karena tidak terpenuhi sebab untuk mencari tahu, maka orang seperti ini diberi udzur apabila dia punya keingingan mencari tahu. Apabila tidak, maka tidak diberi udzur.

Asy-Syaikh ‘Alaud-Diin Al Ba’li atau Ibnul Lahham dalam Al Qawaid wal Fawa’id (hal 52) berkata; Apabila telah dipahami hal ini maka disini ada perkara-perkara yang terkait dengan orang yang jahil akan hukum. Apakah dia diberi udzur atau tidak? Berdasarkan kaidah ini apabila kita bilang dia diberi udzur hal ini adalah untuk orang yang tidak lalai dan malas dalam mempelajari hukum. Adapun apabila dia lalai atau malas maka dipastikan dia tidak diudzur.[3]

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata; Persoalan ini perlu perincian. Oleh karena itu kami katakan; Kejahilan ada dua. Kejahilan yang diudzur dan kejahilan yang tidak diudzur. Kejahilan yang berasal dari kemalasan dan kelalaian disisi terpenuhinya sebab-sebab belajar, yang seperti ini tidak ada udzur apakah dalam perkara kekufuran atau kemaksiatan. Sedangkan kejahilan yang berasal dari selain itu, dimana dia tidak lalai dan tidak malas dan tidak terpenuhi disisinya sarana-sarana mencari ilmu seperti tidak terlintas dalam benaknya bahwa perbuatan ini haram, maka dia diberi udzur. Al Qaulul Mufid (1/219)

Kesimpulannya kejahilan yang artinya ketidaktahuan, apabila bukan disebabkan karena kelalaian dan malas maka seseorang diberi udzur. Sedangkan apabila disebabkan karena kelalaian dan malas seseorang tidak diberi udzur.

 

Apakah pelaku syirik besar yang jahil dapat disebut muslim?

Telah berlalu penjelasan bahwa orang yang tidak tahu apabila melakukan kesyirikan, bukan disebabkan karena kelalaian atau malas, diudzur atau ditangguhkan atasnya hukuman di akhirat. Namun apakah kondisi demikian berarti di dunia dia disebut muslim?

Para ulama telah menjelaskan bahwa penangguhan hukuman akhirat atas pelaku syirik besar yang jahil bukan berarti di dunia mereka disebut muslim. Hal ini karena tidak terpenuhi padanya salah satu dari dua rukun syahadat.  Karena itu mereka disebut musyrik meski jahil berdasarkan dalil-dalil dari Al Qur’an dan hadits yang shahih. Diantaranya adalah firman Allah Ta’ala;

وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُونَ

“Dan jika seseorang dari orang-orang musyirikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (Qs. 9:6)

Pada ayat ini Allah menyebut pelaku kesyirikan sebagai musyrik walaupun mereka belum mendengar Al Qur’an dan jahil tidak mengetahui kebenaran. Kata Allah, Yang demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.”

Imam Thabari rahimahullah berkata di dalam tafsirnya terhadap ayat ini; “Allah Ta’aala berkata kepada Nabi-Nya; Apabila ada yang minta perlindungan kepadamu wahai Muhammad seseorang dari musyrikin yang Aku telah perintahkan kepadamu untuk memerangi mereka dan membunuhi mereka setelah berlalunya bulan-bulan haram…maka lindungilah dia sampai dia mendengar Kalamullah yang kamu bacakan kepadanya…dan apabila mereka menolak masuk Islam kembalikanlah mereka ke tempat yang aman. Yang demikian itu karena mereka adalah kaum yang jahil, tidak memahami hujjah Allah dan tidak mengetahui ganjaran apa yang akan mereka terima jika mereka beriman dan hukuman apa yang akan mereka derita dan dosa apa yang mereka tanggung disebabkan tidak mau beriman.][4]

Maka pelaku kesyirikan disebut musyrik baik secara mutlak atau mu’ayyan (personnya) tanpa mempertimbangkan apakah dia jahil atau tidak.[5]

Alasan lain adalah, julukan yang syariat berikan kepada para pelaku kejelekan, kerusakan atau keburukan telah disematkan kepada mereka tanpa pertimbangan apakah risalah telah sampai kepada mereka atau belum. Lebel musyrik, mufsid, thaghut telah berlaku kepada siapa saja yang melakukan perbuatan jelek tersebut walau pun jahil dan risalah belum sampai kepadanya, adapun hukuman tidak. Mari kita perhatikan dalil-dalil berikut;

Allah Ta’aala berfirman;

اذْهَبْ إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى

“Pergilah kamu (Musa) kepada Firaun, sesungguhnya dia telah melampaui batas (thaghut).(QS. 79:17)

Dan Dia juga berfirman;

إِنَّ فِرْعَوْنَ عَلَا فِي الْأَرْضِ وَجَعَلَ أَهْلَهَا شِيَعًا يَسْتَضْعِفُ طَائِفَةً مِّنْهُمْ يُذَبِّحُ أَبْنَاءَهُمْ وَيَسْتَحْيِي نِسَاءَهُمْ إِنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ

“Sesungguhnya Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan penduduknya berpecah belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya Fir’aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan (mufsid).” (QS. 28:4)

Pada ayat pertama Allah menyebut Fir’aun sebagai thaghut disaat Musa baru diperintahkan mendatangi Fir’aun. Bahkan pada ayat kedua Fir’aun sudah disebut mufsid atau perusak disaat Musa belum dilahirkan. Ini berarti pelebelan tidak menunggu datangnya risalah. Inilah akidah Ahlussunnah wal Jama’ah yang berbeda dengan kelompok Asy’ariyah dan Mu’tazilah.[6]

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata; “Allah menyebut mereka (dengan lebel) dzalim, thaghut, mufsid (perusak)…Penamaan ini semua adalah julukan buruk akibat perbuatan. Artinya perbuatan-perbuatan itu jelek dan tercela sebelum datangnya rasul kepada mereka. Tapi mereka tidak dihukum sampai diutus seorang rasul kepada mereka, seperti yang Allah firmankan;

وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا

“Dan kami tidak menghukum (siapa pun) sampai kami mengutus kepada mereka seorang rasul.” (Qs. Al Israa’; 15)

Begitu pula ketika Allah mengabarkan tentang Nabi Hud yang berkata kepada kaumnya; “Beribadahlah kalian kepada Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain Dia. Kalian tidak lain hanya mengada-ada (Muftarun).” Disini Allah sebut mereka muftarun atau orang yang mengada-ada disebabkan mereka menjadikan sesembahan lain disamping Allah. Dan pelebelan ini Allah sematkan kepada mereka sebelum Dia menerangkan apa hukumnya (sebelum datang risalah dan keterangan -pentj).

Maka penamaan musyrik sudah berlaku sebelum diturunkannya risalah, karena dia melakukan kesyirikan kepada Rab-nya dan berpaling dari-Nya, dan menjadikan sesembahan lain disamping Allah serta menjadikan bagi Allah tandingan-tandingan sebelum rasul diutus. Begitu pula penamaan jahiliyah dan jahil, sudah ada sebelum diutusnya rasul. Adapun hukuman tidak.”  Majmu’ Fatawa (20/37-38)

Asy-Syaikh Muhammad Ali Farkous berkata; Diantara dalil Al Qur’an yang menerangkan berlakunya lebel musyrik dan kafir bersamaan dengan kejahilan dan sebelum tegaknya hujjah dan keterangan, adalah firman Allah;

وَإِنۡ أَحَدٞ مِّنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ٱسۡتَجَارَكَ فَأَجِرۡهُ حَتَّىٰ يَسۡمَعَ كَلَٰمَ ٱللَّهِ ثُمَّ أَبۡلِغۡهُ مَأۡمَنَهُۥۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَوۡمٞ لَّا يَعۡلَمُونَ

“Dan jika seseorang dari orang-orang musyirikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (QS. 9:6)

Pada ayat ini Allah mensifati mereka sebagai musyrik disamping kejahilan mereka yang teramat sangat yang diakibatkan oleh kemerosotan nilai-nilai agama.

Allah Ta’aala juga berfirman;

لَمۡ يَكُنِ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡكِتَٰبِ وَٱلۡمُشۡرِكِينَ مُنفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأۡتِيَهُمُ ٱلۡبَيِّنَةُ

Orang-orang kafir, yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik, (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.” (Qs. Al Bayyinah; 1)

Yang dimaksud dengan “bukti yang nyata” adalah diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada mereka.

Allah menamai mereka orang-orang kafir dan musyrik dimana hal ini menjadi bukti bahwa penamaan kafir dan musyrik sudah berlaku sebelum diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan sebelum hujjah tegak dengan diturunkannya Al Qur’an.[7]

Dengan uraian ini menjadi teranglah kekeliruan orang yang memberi udzur pelaku kesyirikan yang jahil dengan  mengatakan “mereka muslim”  berdalihkan firman Allah; “Dan kami tidak menghukum (siapa pun) sampai kami mengutus kepada mereka seorang rasul” (Qs. Al Israa’; 15) dari dua sisi;

Pertama; Udzur kepada pelaku syirik besar yang jahil adalah dari sisi hukuman bukan dari penamaan. Sedangkan ayat yang mereka kutip justru dalil yang menguatkan pendapat ini, bukan pendapat mereka.

Kedua; Pelaku syirik besar disebut musyrik berdasarkan dalil Al Qur’an walaupun hujjah belum sampai kepada mereka.[8]

 

[1] Lafal ini diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu

[2] http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=301306

[3] Dikutip dari kitab ‘Aaridhul Jahl (hal 30)

[4] Diringkas dari keterangan At-Thabari rahimahullah

[5] Perbedaan antara takfir mutlak dan mu’ayyan akan kami bahas pada bab tersendiri insyaAllah

[6] Kelompok Mu’tazilah dan orang-orang yang mengikuti pendapat mereka mengatakan bahwa orang-orang musyrik berhak dihukum dengan sekedar perbuatan yang dapat dinilai secara akal adalah buruk walaupun hujjah belum tegak atas mereka dengan diutusnya para rasul. Adapun Asy’ariyah dan orang-orang yang sependapat dengan mereka mengatakan bahwa kesyirikan dan kedzaliman bukan perbuatan yang tercela dan buruk sampai datang syariat yang menjelaskan bahwa itu tercela dan buruk.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan bahwa mazhab Ahlussunnah adalah pertengahan antara dua kelompok ini, bahwa kesyirikan, kedzaliman dan zina semuanya perkara yang buruk dan tercela menurut akal yang sehat dan fitrah yang lurus. Perbuatan-perbuatan itu jelek dan tercela tanpa menunggu keterangan syariat. Hanya saja Allah tidak mengazab hamba-Nya kecuali setelah hujjah tegak atas mereka.

[7] Sumber https://ferkous.com/home/?q=art-mois-34

[8] Namun yang lebih celaka lagi kekeliruan mereka ini masih mereka balut dengan permusuhan kepada ahli tauhid yang mengatakan pelaku syirik besar tidak disebut muslim walau pun jahil. Mereka menuduh ahli tauhid sebagai pengusung akidah takfiri! Sehingga kepada pelaku syirik besar mereka beri status Islam dan kepada orang yang memurnikan tauhid mereka lebeli dengan lebel takfiri! Merekakah yang dikatakan; “Membunuhi ahli Islam dan membiarkan penyembah berhala?”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *