Benarkah Takfir Mu’ayyan terhadap Penyembah Kubur Khilafiyah? (Syaikh Al Fauzan)

Penanya: Ahsanallahu Ilaykum, wahai Fadhilatus-Syaikh disini ada seseorang bertanya; Apa pendapatmu tentang orang sekarang yang menyangka bahwa perkara takfir mu’ayyan terhadap penyembah kubur adalah perkara khilafiyah, dan dia berdalih bahwa mereka bukan orang kafir asli?

Jawab: Ini pendapat yang rusak, sumbernya kejahilan akan perkara ini… Saya katakan dan ulangi: tidak boleh seorang pun berbicara tentang perkara yang berbahaya ini kecuali setelah belajar dan memiliki bashirah serta mempelajari akidah dengan benar di hadapan ulama. Kemudian apabila darurat diperlukan berbicara, bicara. Tapi apabila tidak diperlukan tidak perlu dia bicara. Ini yang saya katakan dan ulangi. Bahwa perkara ini berbahaya sekali.

Orang yang melakukan kesyirikan dihukumi murtad. Dan orang yang melakukan kekufuran dihukumi kafir sesuai yang tampak oleh kita dan kita terapkan kepadanya hukum terhadap orang-orang kafir; apabila dia mati kita tidak menguburnya di pekuburan muslimin, ahli warisnya yang muslim tidak mewarisi hartanya. Kita terapkan atas dia hukum orang-orang kafir karena perbuatan dan ucapannya (yang kufur)…tidak ada bagi kita selain apa yang tampak. Kita menilai sesuai yang tampak.

Adapun perkara antara dia dengan Allah, Allah lebih mengetahui hakikat orang ini dan lebih mengerti. Apabila orang ini diberi udzur….perkara ini urusannya kembali kepada Allah. Kami tidak menilai hati-hati manusia, melainkan sesuai apa yang tampak oleh kita. Barangsiapa menampakkan kekufuran dan kesyirikan kami hukumi dia musyrik dan kafir. Dan kami terapkan atasnya hukum orang-orang musyrik dan kafir, apakah mu’ayyan atau bukan.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=a1O6vU22ZJE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *