Hukum Bom Bunuh Diri dan Fatwa Syaikh Ibn Baz rahimahullah

Tanya; Apa hukum seseorang meledakkan dirinya sendiri untuk membunuh sekian orang musuh dari orang-orang kafir?

Jawab; Meledakkan diri adalah pengorbanan yang haram berdasarkan firman Allah Ta’aala “Dan jangan kalian membunuh diri kalian sendiri.” (Qs. An-Nisaa’; 29) dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Barangsiapa membunuh dirinya dengan besi maka besinya di tangannya. Dia akan menyakiti perutnya sendiri di neraka jahannam kekal di dalamnya selama-lamanya.” HR. Al Bukari (5442) dan Muslim (109)

Persoalan ini tidak mungkin diqiyaskan dengan ghulam Al Ukhdud karena dia tidak membunuh dirinya dengan tangannya, tapi dengan tangan si raja yang kafir. Begitu juga tidak bisa diqiyaskan dengan kisah Al Barra’ Radhiyallahu ‘anhu atau hadits (akan bolehnya) menyelinap ke pertahanan musuh, karena alasan yang sama. Dan karena kondisi ini terdapat kemungkinan selamat, berbeda dengan meledakkan diri. Ditambah lagi perbuatan ini seringkali berakibat hilangnya nyawa tanpa faidah sama sekali atau faidah yang didapat sedikit, atau terbunuh karenanya orang-orang yang tidak berdosa, atau menjadi sebab musuh membalas dengan membabi buta.

Ini yang difatwakan sejumlah kibar ulama kontemporer seperti Asy-Syaikh Al ‘Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah saat ditanya; Apa hukum orang yang meledakkan dirinya untuk membunuh sekian orang-orang yahudi?

Beliau menjawab; Menurut saya, dan saya telah mengingatkan hal ini tidak hanya sekali. Perbuatan ini tidak benar. Karena ini bunuh diri sedangkan Allah berfirman, “Dan jangan kalian membunuh diri kalian sendiri.” (Qs. An-Nisaa’; 29) dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu dia akan diazab dengannya nanti di hari kiamat.” HR. Al Bukhari (5700) dan Muslim (110)…apabila jihad disyariatkan pergilah berjihad bersama muslimin. Dan apabila terbunuh alhamdulillah. Adapun dia membunuh dirinya, memasang bom pada tubuhnya sampai dia terbunuh bersama mereka, ini keliru. Tidak boleh!

Sumber; https://islamqa.info/ar/217995

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *