Hukum Bom Bunuh Diri Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan; Sekarang ini sebagian aksi bunuh diri yang ada di Palestina di bawah kendali Harakah Hamas, aksi ini sebagian ulama membolehkan dalam fatwanya. Apa pendapatmu?

Jawab; Menurutku aksi bunuh diri dimana seseorang dipastikan mati disana adalah haram bahkan termasuk dari dosa besar karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberitakan bahwa barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu sesungguhnya dia akan diazab dengannya di neraka jahannam. Beliau tidak mengecualikan apa pun, sehingga berlaku umum.

Alasan lainnya, maksud dari jihad di jalan Allah adalah melindungi Islam dan muslimin. Sedangkan si pelaku aksi ini meledakkan dirinya dan dengan aksinya juga dia menghilangkan nyawa ummat Islam, kemudian ditambah lagi dia mencelakakan orang lain. Karena musuh tidak hanya membalas dengan membunuh satu orang melainkan mereka akan membunuh ummat apabila dia mampu. Belum lagi ummat jadi ditekan disebabkan aksi seporadis yang mungkin berhasil membunuh 10 atau 20 atau 30. Hanya menciptakan kerusakan yang besar. Seperti yang terjadi sekarang antara warga Palestina dengan Yahudi.

Pendapat orang yang mengatakan bahwa aksi ini boleh, tidak dibangun di atas dalil. Melainkan berdiri di atas pendapat yang rusak. Karena dampak buruk yang terjadi jauh berkali lipat. Adapun kisah Bara’ bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu pada perang Yamamah bukan dalil bagi mereka dalam perkara ini, dimana dia memerintahkan sahabatnya untuk melemparnya dari balik tembok agar bisa membukakan pintu untuk mereka. Karena pada kisah ini tidak dipastikan 100% mati, dan kenyataannya dia selamat, dia berhasil membuka pintu dan orang-orang pun bisa masuk. Maka tidak ada dalil bagi mereka pada kisah ini.

Tinggal apa yang kita bilang tentang orang-orang yang melakukan perbuatan ini? Kami katakan mereka jatuh kepada takwil, atau taklid kepada orang-orang yang berfatwa tanpa ilmu. Kerena itu mereka tidak terkena hukuman yang kami isyaratkan tadi. Karena mereka –seperti yang telah saya bilang- jatuh kepada takwil atau taklid kepada fatwa tersebut. Dan dosa dari fatwa yang menyelisihi syariat ditanggung orang yang berfatwa.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=6ni9poeuQWs&t=17s

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *