HUKUM ISLAM TERHADAP BANCI

Al Mukhannats adalah laki-laki yang menyerupai wanita pada akhlaknya, ucapannya dan gerak-geriknya. Apabila kondisi itu kodratnya sejak lahir dia tidak tercela, tapi wajib atasnya berupaya menghilangkannya. Sedangkan apabila kondisi itu sengaja dia lakukan maka dia tercela dan termasuk perbuatan dosa besar. Penulis Al Badaa’i wa Ash-Shana’i; Seorang mukhannats tidak diterima kesaksiannya karena perbuatannya dosa besar.

Dia tetap disebut mukhannats apakah disamping perbuatannya diatas diikuti dengan zina atau tidak. Apabila dia mengerjakan zina (homoseksual) dan terbukti berdasarkan saksi-saksi, maka hukum (Islam) atasnya dibunuh. Dalil akan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunannya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata; Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda; “Barangsiapa yang kamu dapati mengerjakan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah si pelaku dan pasangannya.”

Sedangkan jika dia tidak melakukan zina, maka hukuman atasnya adalah diasingkan, sebagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melakukannya. Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunannya dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa suatu hari dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam seorang mukhannats. Iya telah menggambar kedua tangan dan kakinya dengan henna (daun pacar). Beliau berkata: Kenapa dia? Dikatakan: Wahai Rasulullah, dia menyerupakan dirinya dengan wanita. Maka Nabi memerintahkan agar orang ini diasingkan ke Naqi’, sebuah tempat yang jaraknya dua malam perjalanan dari Madinah.

Dan maksud dari pengasingan ini harus tercapai, yaitu terjaganya masyarakat dari fitnah dan kejelekan dia. Tapi apabila pengasingan tersebut menjadi sebab orang disekitarnya terfitnah maka dia harus dipenjara di tempat yang terisolir. Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu’ Fatawa; Apabila dia dikhawatirkan melarikan diri maka diikat. Karena ini maksud dari mengasingkannya.

Wallahua’lam

Komentar: Silahkan pembaca perhatikan, apabila seperti ini hukum Islam terhadap perbuatan laki-laki yang meniru-niru wanita dalam berpakaian dan perilaku; diasingkan. Maka hukuman terhadap kaum LGBT yang mengkampanyekan kebebasan dan menuntut hak-hak mereka atas perilaku menyimpang tentu lebih keras lagi. Dan mendukung aksi mereka adalah kekufuran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *