KEWAJIBAN MEMBERI NAFKAH

Kata nafkah menurut bahasa berasal dari infaq yang berarti ikhraj (mengeluarkan) dan nafad. Kata ini tidak digunakan selain pada konteks kebaikan. Adapun menurut syariat berarti menjamin siapa saja yang menjadi tanggungannya sesuai cara-cara yang ma’ruf, makannya, pakaiannya, tempat tinggalnya dan hal-hal lain yang mengikutinya.

Yang pertama harus diperhatikan dalam persoalan ini adalah;

I. Menafkahi diri sendiri

Wajib atas seseorang menafkahi dirinya pertama kali berdasarkan hadits Jabir Radhiyallahu ‘Anhu. Ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda; “Mulailah dari dirimu sendiri, sedekahilah. Apabila ada lebih maka untuk keluargamu. Dan apabila berlebih maka untuk kerabatmu.” HR Muslim

II. Menafkahi keturunan

Wajib atas seorang bapak, kakek dan seterusnya ke atas menafkahi anaknya, cucunya dan seterusnya ke bawah berdasarkan firman Allah Ta’aala;

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (Qs. Al Baqarah: 233)

III. Menafkahi orangtua

Seorang anak wajib memberi nafkah kepada kedua orangtuanya berdasarkan firman Allah Ta’aala;

وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ

“…dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik,” (Qs. Luqman; 15)

Dan termasuk pergaulan yang baik adalah memberi nafkah kepada keduanya. Bahkan hal ini termasuk kebaikan terbesar kepada keduanya.

IV. Menafkahi istri

Wajib atas suami menafkahi istri berdasarkan firman Allah Ta’aala;

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (Qs. An-Nisaa; 34) 

Maka wajib atas suami memberi nafkah kepada istrinya berupa makanan, tempat tinggal dan pakaian yang sesuai dengan standar kehidupan wanita sepertinya.

Nafkah ini wajib diberikan suami kepada istri yang berada dalam ikatan perkawinan dengannya. Begitu pula wanita yang ditalak dengan talak raj’i selama masih berada dalam masa iddah. Adapun wanita yang ditalak dengan talak ba’in maka tidak ada nafkah baginya dan tidak pula tempat tinggal. Kecuali apabila ia sedang hamil maka baginya hak nafkah dari suaminya sampai melahirkan berdasarkan firman Allah;

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin…” (Qs. At-Talak; 6)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *