Pembatal-pembatal Wudhu’ antara yang disepakati dan diperselisihkan

Hadats secara bahasa artinya kejadian atau peristiwa. Dan menurut terminologi ulama, Al Hafidz dalam Al Fath (1/235) mengatakan; Apa saja yang keluar melalui dua lubang. Adapun penafsiran Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu dengan al fusa’ & ad-dhurath (angin tanpa suara & bersuara) adalah standar terendah dan juga karena ia seringkali terjadi di dalam shalat maupun diluar shalat.

Al Hadats yang membatalkan wudhu’ ada tiga macam;

Pertama; Yang disepakati membatalkan wudhu’

1- Apa saja yang keluar dari dua lubang seperti tinja, air seni, darah haid, angin, mani, madzi dan wadi. Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ (kesepakatan) ulama akan perkara-perkara di atas dalam kitabnya Maratib Al Ijma’ (halaman 24) begitu pula Asy-Syaukani dalam Ad-Darari (1/132)

2- Hilang akal seperti mabuk, gila, pingsan, dan sakau. Lihat Maratib Al Ijma’ (halaman 24)

Kedua; Pembatal-pembatal yang diperselisihkan namun menurut pendapat yang terkuat ia termasuk hal-hal yang membatalkan wudhu’

1- Tidur.

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang persoalan tidur.

– Sekumpulan ulama berpendapat tidur bukan pembatal wudhu’ sama sekali. Pendapat ini dihikayatkan dari Abu Musa, Ibnul Musayyib, Al A’raj dan Abu Mijliz. Mereka berdalil dengan hadits Anas yang terdapat dalam Shahih Muslim, bahwa para shahabat dahulu menanti ditegakkannya shalat sampai kepala-kepala mereka tertunduk-tunduk, lalu mereka shalat tanpa berwudhu lagi.

– Sedangkan Al Hasan, Al Muzani, Abu Ubaid, Ishaq dan Ibnul Mundzir berpendapat bahwa tidur adalah pembatal wudhu secara mutlak. Mereka berdalil dengan hadits “Barangsiapa tidur maka wudhu’lah” namun hadits ini lemah karena Al Wadhin bin ‘Atha’ dha’if dan Ibnu ‘Aa’idz tidak mendengar dari Ali.

Kemudian mereka juga berdalil dengan hadits Shafwan bin Assal “Kami diperintah untuk tidak melepas khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali jika junub. Adapun karena buang air besar, tidur dan buang air kecil (tidak perlu).” Hadit ini dikeluarkan oleh An-Nasa’i dan At-Tirmidzi dan lafal ini adalah lafal At-Tirmidzi. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Al Bukhari berkata; Tidak ada hadits tentang durasi mengusap khuf yang lebih shahih darinya.

– Az-Zuhri, Rabi’ah, Al ‘Auza’i, Malik, Ahmad pada salah satu riwayat darinya dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidur lelap membatalkan sedangkan tidur yang tidak lelap tidak membatalkan. Inilah pendapat terkuat karena menggabungkan dalil-dalil yang ada. Lihat Nailul Authar (1/190), Syarh Nawawi (4/74) dan Al Awsath (1/142)

2- Makan daging unta.

Makan daging unta membatalkan wudhu’ berdasarkan hadits Jabir bin Samurah dalam riwayat Muslim. Pada hadits itu terdapat keterangan; Mereka berkata, wahai Rasulullah, apa kami harus berwudhu’ dari daging unta? Beliau menjawab; Iya. Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq, Yahya bin Yahya, Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mudzir, Al Baihaqi dan selain mereka dari ashabul hadits. An-Nawawi dalam Al Majmu’ (2/57) mengatakan; Pendapat ini juga dihikayatkan dari sekumpulan shahabat.

Sedangkan jumhur ulama diantaranya Asy-Syafi’i, Abu Hanifah dan Malik berpendapat tidak membatalkan wudhu’ berdasarkan hadits Jabir. Padanya terdapat keterangan; Dahulu yang menjadi kondisi terakhir (Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) tidak berwudhu’ dari apa saja yang disentuh api. Namun hadits ini dianggap mu’all oleh Abu Hatim sehingga yang paling kuat adalah pendapat yang pertama. Silahkan periksa Al Mughni (1/159), Majmu’ Al Fatawa (21/260), As-Sunan Al Kubra lil Baihaqi (1/….)

Ketiga: Pembatal-pembatal yang diperselisihkan namun menurut pendapat yang paling kuat ia bukan termasuk pembatal

1. Menyentuh kemaluan

Dalam persoalan ini ada beberapa pendapat;

– Menyentuhnya membatalkan wudhu’. Ini adalah pendapat jumhur dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Umar, ‘Atha’, dan Az-Zuhri serta pendapat yang dipilih oleh Ibnul Qayyim dan As-Shan’ani. Mereka berdalil denganhadits Busrah binti Shafwan.

– Menyentuhnya tidak membatalkan wudhu’. Ini adalah pendapat Ali, Ammar, Ibnu Mas’ud, Said bin Jubair dan Al Hasan. Mereka berdalil dengan hadits Thalq bin Ali “Dia hanya bagian (organ) darimu”

– Adapun Ibnu Taimiyah, Ibnu Utsaimin berpendapat mustahab berwudhu’ bagi orang yang menyentuh kemaluannya. Lihat Al Awsath (1/193), Al Mughni (1/180), Nailul Authar (1/301) Sailul Jarrar (1/149)

2. Istihadhah

Jumhur ulama berpendapat bahwa istihadhah membatalkan wudhu’ berdasarkan hadits ‘Aisyah dalam Shahih Bukhari “Kemudian berwudhu’lah  setiap kali shalat” kata Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada Fathimah binti Hubaisy

Sementara ulama lainnya berpendapat bahwa istihadhah tidak membatalkan wudhu’. Pendapat ini dipilih oleh Ikrimah, Rabi’ah, Ayub dan kelompok Malikiyah karena menurut mereka hadits diatas sifatnya adalah tambahan yang lemah. Diantara yang melemahkannya An-Nasa’i, Al Baihaqi dan Ibnu Abdil Bar. Asy-Syaukani berkata dalam An-Nail; Tidak ada dalil yang bisa dipakai sebagai hujjah dalam mewajibkan wudhu’ setiap kali shalat atas wanita yang mengalami istihadhah. Inilah pendapat yang terkuat. Lihat Al Fath (1/409), As-Sail (1/149), As-Subul (1/99).

3. Menyentuh wanita

Dalam persoalan ini ada dua pendapat;

– Sekumpulan ahli ilmu berpendapat bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu’. Diantara mereka adalah Az-Zuhri, Asy-Sya’bi, Makhul, Rabi’ah, An-Nakha’i dan Asy-Syafi’i. Pendapat ini juga dinisbatkan kepada Ibnu Umar. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’aala; “…atau kamu menyentuh wanita”

– Sementara ulama yang lain berpendapat menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’, seperti Daud dan mayoritas ulama ahli tahqiq seperti Ibnu Jarir, Ibnu Katsir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Mereka berdalil dengan hadits ‘Aisyah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah mencium sebagian istri-istrinya lalu beliau keluar menuju shalat dan tidak berwudhu’ (lagi). Mereka juga menafsirkan ayat “…atau kamu menyentuh wanita” dengan jima’ (hubungan badan). Ini pendapat yang terkuat. Silahkan lihat An-Nail (1/195), Al Muhalla (1/244) dan Al Awsath (1/113)

4- Muntah dan mimisan

Dalam persoalan ini ada dua pendapat;

– Pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya bahwa muntah membatalkan wudhu’. Tapi mereka memberikan ketentuan-ketentuan; harus berasal dari perut, memenuhi mulut dan keluarnya sekaligus. Mereka berdalil dengan hadits “Barangsiapa muntah atau mimisan atau qalas (seperti muntah) atau madzi hendaknya dia pergi dan berwudhu’” Tapi dalam sanad hadits ini ada Ismail bin ‘Ayyas, orangnya dha’if (lemah)

– Pendapat jumhur ahli ilmu yang mengatakan bukan pembatal. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Lihat An-Nail (1/187), Al Muhalla (1/255) dan Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah  (1/61)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *