Kapan Boleh Memberontak? -Syaikh Ibn Baz rahimahullah

Tanya; Apakah kondisi sebagian anggota pemerintahan yang melakukan kemaksiatan-kemaksiatan dan dosa-dosa besar menuntut diadakannya pemberontakan atas kekuasaan mereka?

 

Jawab; Segala puji hanya milik Allah Rab semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta shahabat-shahabatnya dan orang-orang yang mengikuti jejak langkahnya. Amma ba’du;

Allah Ta’aala telah berfirman;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. 4:59)

Ayat ini adalah nash tentang wajibnya mentaati waliyul amri, yakni; pemerintah dan ulama. Dan didapati juga dalam sunnah yang shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam keterangan yang menjelaskan bahwa ketaatan (kepada mereka) ini merupakan keharusan dan wajib diberikan pada perkara-perkara yang ma’ruf.

Nash-nash dari sunnah menerangkan makna dan mengikat penjelasan yang bersifat mutlak yang terdapat pada ayat diatas bahwa yang dimaksud wajib adalah; menaati mereka dalam perkara yang ma’ruf. Maka wajib atas ummat Islam menaati waliyul amri dalam persoalan-persoalan yang ma’ruf dan bukan kemaksiatan. Apabila mereka memerintahkan kepada kemaksiatan maka mereka tidak berhak ditaati dalam kemaksiatan itu, tapi bukan berarti boleh memberontak kepada mereka dengan alasan apa pun berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,

ألا من ولي عليه وال فرآه يأتي شيئًا من معصية الله فليكره ما يأتي من معصية الله، ولا ينزعن يدًا من طاعة

“Ketahuilah siapa saja yang memerintah kalian lalu dia melihatnya melakukan suatu kemaksiatan maka bencilah kepada perbuatannya berupa kemaksiatan kepada Allah, tapi jangan melepaskan bai’at untuk tetap taat.”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda,

من خرج من الطاعة وفارق الجماعة فمات مات ميتة جاهلية

“Barangsiapa melepaskan diri dari ketaatan dan berpisah dengan jamaah kemudian mati maka dia mati jahiliyah.”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda,

على المرء السمع والطاعة فيما أحب وكره إلا أن يؤمر بمعصية، فإن أمر بمعصية فلا سمع ولا طاعة

“Wajib atas setiap orang untuk mendengar dan taat pada apa-apa yang dia suka dan dia benci kecuali apabila diperintah bermaksiat. Apabila diperintah untuk bermaksiat maka tidak lagi ada kewajiban mendengar dan taat.”

 

Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyebutkan bahwa akan ada pemimpin-pemimpin yang perbuatannya kalian kenali dan yang lainnya kalian ingkari, para shahabat bertanya; Apa perintah engkau kepada kami? Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab,

أدوا إليهم حقهم، وسلوا الله حقكم

“Tunaikan kepada mereka hak mereka dan minta kepada Allah hak kalian.”

Ubadah bin Shamith Radhiyallahu ‘Anhu menceritakan, “Kami membaiat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk mendengar dan taat disaat senang dan susah dan disaat sempit serta lapang, dan pada saat-saat hak-hak kami dirampas untuk tidak merebut kepemimpinan ini dari yang berkuasa.” Dan ia berkata,

إلا أن تروا كفرًا بواحًا عندكم من الله فيه برهان

“Kecuali apabila kalian menyaksikan kekufuran yang terang, dimana kalian punya bukti dari agama Allah dalam perkara itu.”

Hadits ini menunjukkan bahwa tidak boleh bagi mereka merecoki waliyul amri, begitu juga memberontak kepada mereka kecuali apabila mereka melihat ada kekufuran yang terang dimana mereka punya bukti dari agama Allah pada tuduhannya itu. Persoalan tidak boleh memberontak kepada waliyul amri  tiada lain karena hal ini menyebabkan kerusakan yang besar dan keburukan yang dahsyat. Keamaanan akan hilang, hak-hak menjadi terlantar dan orang yang dzalim sulit dicegah dari kedzalimannya, orang yang terdzalimi juga tidak ada yang membelanya. Jalan-jalan terputus dan tidak aman lagi. Sehingga timbul dari melakukan pemberontakan kepada waliyul amri kerusakan besar dan kejelekan yang banyak. Kecuali apabila muslimin melihat kekufuran yang terang, dimana mereka punya bukti dari agama Allah pada tuduhannya itu. Ketika itu tidak mengapa mereka memberontak kepada penguasa ini dalam rangka menyingkirkannya apabila ada pada muslimin kemampuan. Adapun jika tidak ada pada mereka kemampuan maka tidak boleh ketika itu memberontak. Begitu juga tidak boleh melakukan pemberontakan apabila pada tindakannya itu menyebabkan kerusakan yang lebih besar. Hal ini ditempuh dalam rangka menjaga kemaslahatan umum.

Ada sebuah kaidah agama yang disepakati dalam hal ini; bahwa tidak boleh menghilangkan kejelekan dengan menciptakan kejelekan yang lebih besar darinya. Tapi wajib menghalau kejelekan dengan sebab-sebab yang menghilangkannya atau menguranginya.

 

Adapun menghalau kejelekan dengan kejelekan yang lebih besar, maka hal ini tidak dibolehkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.

Maka apabila kelompok yang ingin menyingkirkan penguasa yang melakukan kekufuran yang terang ini memiliki kekuatan untuk menyingkirkannya dan kemudian mengangkat seorang pemimpin yang baik dan shalih tanpa menimbulkan kerusakan yang besar bagi ummat Islam dan tanpa menimbulkan kejelekan yang lebih besar dibandingkan kejelekan penguasa ini maka hal ini tidak melanggar agama sama sekali, alias dibolehkan.

Sedangkan jika suatu pemberontakan menimbulkan kejelekan yang besar dan hilangnya keamanan, orang-orang didzalimi, orang-orang yang tidak bersalah ikut diculik…dan lain sebagainya dari kejelekan-kejelekan yang besar ini, maka tindakan ini tidak dibolehkan. Yang wajib ketika itu adalah bersabar dan tetap memberi ketaatan dalam perkara yang ma’ruf sambil tetap menasihati waliyul amri dan terus mendakwahi mereka kepada kebaikan serta bersungguh-sungguh dalam meminimalisir kejelekan dan menguranginya dan menyebarkan kebaikan. Inilah jalan lurus yang wajib ditempuh. Karena pada yang demikian terdapat kebaikan-kebaikan bagi muslimin secara umum dan mengurangi kejelekan serta tetap menyebarkan kebaikan. Keamanan tetap terjaga dan muslimin terselamatkan dari kejelekan yang lebih besar. Semoga Allah senantiasa memberikan taufiq dan hidayah-Nya, amin.

 

Sumber; Majmu’ Fatawa wa Maqalat Asy-Syaikh Ibn Baz (8/202)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *