Jawaban Asy-Syaikh Abdullah Jarbu’ hafidzahullah
Pertanyaan: Saya membaca sebuah buku penulisnya menetapkan pendapat ada udzur karena kejahilan bagi siapa saja yang terjatuh ke dalam kesyirikan yang besar dalam perkara tauhid uluhiyah. Penulisnya berkata; Kami bertanya kepada pihak yang tidak memberi udzur dalam kesyirikan, apa hukum sebagian ulama yang tersamarkan atas mereka sebagian gambaran kesyirikan sehingga mereka menghias-hiasi perbuatan bertawassul dengan para wali dan beristighatsah dengan mereka dstnya..seperti As-Subki, As-Suyuthi, dan Al Haitsami. Apakah kita katakan mereka tidak diberi udzur karena jahil atau ta’wil sehingga mereka menjadi kafir karena tidak memahami tauhid. Mereka menuntut kami dengan perkataan seperti ini. Maka bagaimana kami menyanggah mereka? Semoga Allah membalasmu dengan pahala.
Jawab: Bismillahirrahmanirrahim. Segala puji hanya milik Allah Rab semesta alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga dan shahabatnya semua. Amma ba’du; Sesungguhnya udzur bil jahl merupakan pokok dari pokok-pokok Ahlussunnah. Dan kami tidak mengetahui seorang pun dari Ahlussunnah yang tidak berpendapat ada udzur bil jahl. Tapi mereka berselisih pada sebagian permasalahan-permasalahan, apakah seseorang diberi udzur padanya atau tidak. Yaitu permasalahan yang dalilnya adalah mitsaq, fitrah dan akal. Adapun udzur bil jahl (tidak jelas) berlaku atas setiap orang sekalipun orang musyrik, dan sekalipun orang kafir asli. Dan sebab diberi udzur adalah karena kejahilan orang itu belum sampai kepadanya ilmu yang mengusir kejahilan, dan dia tidak mampu mengangkat kejahilan itu dari dirinya. Maka barangsiapa seperti ini keadaannya maka dia diberi udzur karena kejahilannya. Tapi bukan artinya diberi udzur karena kejahilan bahwa orang yang beribadah kepada thaghut disebut muslim. Tidak seorang pun imam-imam dalam Islam berpendapat seperti ini. Bahkan ijma telah terbentuk dan nas-nas terang, begitu juga sunnah dan ijma ulama serta ijma fuqaha mazhab seluruhnya. Ahlussunnah berpandangan bahwa kesyirikan adalah sebab pertama yang menjadikan seseorang murtad. Dan kondisi mereka berpaling dari dalil-dalil yang terang, berpaling dari ijma kemudian ingin menuntunmu bahwa fulan (demikian dan demikian) apakah dia kafir atau tidak kafir, ini kebodohan yang besar. Ilmu tidak diambil dengan cara seperti ini. Ilmu diambil dari Al Kitab dan As-Sunnah serta ijma’ dan ucapan ulama. Maka wajib atas mereka belajar pertama-tama, dan mengenal agama mereka, dan mengenal perbedaan antara kesyirikan dan Islam serta antara orang musyrik dengan orang Islam. Adapun bersandar kepada cara-cara seperti ini, hal ini menunjukkan akan kejahilan mereka yang besar.
Adapun takfir orang yang terjatuh kepada kesyirikan terbagi menjadi dua;
Pertama, hukum murtad dan kafir atasnya dari seorang hakim. Yang seperti ini harus ada tuduhan dari seorang atau dia yang melaporkan perbuatan pelaku kepada hakim dengan membawa bukti-bukti yang terang akan kafirnya si pelaku. Nanti si hakim menilai apakah buktinya cukup atau tidak.
Kedua, keyakinan. Yaitu keyakinan seseorang bahwa si fulan terjatuh kepada syirik besar dan bahwasanya dia telah murtad. Hal ini apabila kuat dugaannya dan jelas baginya maka wajib atas dia meyakini hal ini dan tidak wajib dia menyampaikannya.
Dan sesungguhnya ulama-ulama tersebut apabila ditunjukkan kepada kita, kita tidak dapati bukti yang menharuskan mengkafirkan mereka.
Kedua, apa yang terdapat di dalam tulisan-tulisan kita tidak yakin bahwa mereka penulisnya. Karena manusia sejak dulu ingin menyelewengkan Al Qur’an, mereka memalsukan dan berdusta atasnama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan berdusta atasnama ulama. Mereka menyusupkan ke dalam buku-buku apa yang ingin mereka susupkan. Sehingga dari sini kita tidak bisa menghukumi orang yang telah berlalu dan selesai dengan sesuatu yang mengharuskan penilaian kepadanya bahwa dia murtad kecuali setelah kita pastikan bahwa benar dia mengucapkannya. Harus cek dan ricek. Ini yang dijelaskan secara nas oleh Asy-Syaikh Abdullah Aba Buthain saat kita dapati ucapan orang dan mana yang benar, bahwa tidak mungkin kita memastikan bahwa ucapan tersebut berasal darinya, melainkan harus ada orang tertentu yang dinilai, kecuali kalau hal itu populer darinya dan (tidak jelas) dan para imam berpendapat bahwa ini adalah ucapannya, maka mereka menilainya kafir, seperti Ibnu Arabi, Ibnu Faridh, Jahm, Hallaj, dan selain mereka. Ulama telah menilai mereka kafir setelah jelas dan populer dari mereka kekafiran tersebut. Adapun selain mereka kamu tidak dituntut untuk mengkafirkan setiap orang kecuali setelah kamu dapat memastikan bahwa dia telah jatuh kepada kekufuran.
Dan juga seperti yang telah kami katakan kepadamu; Bahwa ini bukan dalil. Ini contoh dari bentuk berdalil dengan realita. Mereka berdalil dengan realita dalam melanggar nas-nas yang jelas. Oleh karena itu sebagian ulama berkata, suatu kasus menjadi thaghut apabila mereka menjadikannya sebagai sanggahan atas apa yang telah tetap berdasarkan dalil-dalil yang terang. Wallahu a’lam.