بسم الله الرحمن الرحيم
Memahami Hadits Orang yang Berwasiat Untuk Dibakar
dan Sanggahan Kepada Para Pencela
Diantara hadits yang sering dijadikan dalil dalam memberi udzur kepada pelaku kesyirikan yang jahil adalah hadits orang yang berwasiat kepada anak-anaknya agar membakar jasadnya. Haditsnya sebagai berikut;
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam beliau berkata; “Ada seseorang yang berlebihan terhadap dirinya sendiri. Ketika ajalnya datang dia berwasiat kepada anak-anaknya. Ia berkata; Apabila aku mati maka bakarlah aku, kemudian tumbuk dan buang (abunya) di tengah angin laut. Demi Allah, apabila Allah sanggup mengumpulkanku Dia akan mengazabku dengan siksaan yang belum pernah dia timpakan kepada seorang pun. Maka mereka pun melakukannya. Lalu Allah berkata kepada bumi; Kumpulkan apa yang telah kamu ambil, dan seketika itu juga orang itu pun berdiri. Allah berkata kepadanya; Apa alasanmu melakukan itu? Orang itu menjawab; Takut kepada-Mu ya Rabb! Lalu dia pun diampuni.” HR Muslim dan An-Nasa’i.
Orang-orang yang berdalil dengan hadits ini mengatakan, orang ini jahil akan kekuasaan Allah tapi Allah tetap mengampuninya. Berarti pelaku syirik besar yang jahil juga diampuni. Lebih jauh lagi salah seorang dari pencela justru mengatakan; “konsekuensinya, jika jahil dalam sebagian perkara rububiyah diberikan udzur, maka jahil dalam sebagian perkara uluhiyah pun (seharusnya) diberikan udzur”.
Persoalannya, benarkan pendalilan mereka seperti ini? Dan benarkan orang ini meragukan kekuasaan Allah?
Pertama; terdapat ikhtilaf pada lafal hadits ini pada kitab-kitab sunnah menjadi tiga macam. 1- Sebagaimana yang telah disebutkan di atas dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu yang menyebutkan bahwa orang ini meragukan kekuasaan Allah untuk mengumpulkan jasadnya apabila telah menjadi debu.
2- Riwayat yang tidak menyebutkan bahwa orang ini meragukan kekuasaan Allah. Dari Hudzaifah bin Al Yaman Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata; Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda;
“Ada seseorang yang sedang sakarat. Ketika dia sudah putus asa dari kehidupan dia berwasiat kepada keluarganya; apabila dia mati kumpulkanlah kayu bakar yang banyak dan bakarlah jasadku. Hingga apabila api telah memakan dagingku dan tersisa tulang-tulangku, ambil dan tumbuklah. Kemudian tunggu sampai datang hari yang banyak angin taburkanlah di laut. Maka mereka melakukannya. Lalu Allah mengumpulkan jasadnya dan berkata kepadanya; Kenapa kamu lakukan itu? Ia menjawab; Takut kepada-Mu. Maka dia diampuni.” HR. Al Bukhari no 1602
3- Riwayat yang justru menerangkan bahwa orang tersebut tidak mengingkari kekuasaan Allah. Dari Abu Said Al Khudri dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam;
“Ada seseorang sebelum kalian yang Allah limpahkan harta dan keturunan. Dia berkata kepada anak-anaknya; Lakukanlah perintahku ini atau aku alihkan warisanku kepada orang lain. Apabila aku mati bakarlah aku, kemudian tumbuk dan taburkan (debunya) di tengah angin kencang. Sesungguhnya aku belum mengerjakan satu pun kebaikan. Dan sesungguhnya Allah mampu untuk mengazabku. Lalu dia mengambil dari anak-anaknya janji dan mereka melakukannya, demi Rabku. Maka Allah berkata; Apa alasanmu melakukan ini? Dia menjawab; Takut kepada-Mu. Dia tidak mengujinya selain itu”.
Perbedaan riwayat ini menunjukkan bahwa hadits ini tidak datang dengan satu redaksi saja.
Kedua; disamping perbedaan riwayat hadits ini sesungguhnya para ulama telah berusaha mendudukan maksud riwayat pertama disebabkan lahiriyahnya yang musykil berbeda dengan riwayat kedua dan ketiga.
Al Khattabi berkata; seseorang mungkin mengatakan; bagaimana dia diampuni bukankah dia mengingkari kebangkitan dan kekuasaan Allah menghidupkan orang mati…?! dstnya.
Di bawah ini beberapa taujih ulama tentang riwayat pertama;
1- Orang ini hidup di zaman fatrah
2- Orang ini jahil akan sifat dari sifat-sifat Allah
3- Orang ini hilang akal karena ketakutan yang sangat
4- Orang ini menggunakan uslub penggabungan keraguan dengan keyakinan
5- Maksud qadira pada ucapan orang ini bukan sanggup, tapi qadha dan dhayyaqa
6- Pada syariat terdahulu orang kafir dimaafkan
Al Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan taujih ini semua dalam Al Fath, syarah hadits no 1602; Ibnu Qutaibah berkata; sebagian muslimin mungkin saja keliru pada sebagian sifat sehingga mereka tidak kafir karenanya. Ibnul Jauzi membantah; Mengingkari sifat qudrah/kekuasaan adalah kekufuran berdasarkan ijma’, tapi maksud perkataannya “kalau Allah sanggup mengumpulkanku..” qadira disini artinya dhayyaqa/menyempitkan seperti yang terdapat pada firman-Nya pada surat At-Thalaq: 7 “Dan orang yang disempitkan rezkinya…” qadira disini disempitkan…dan sepertinya orang ini mengucapkan itu karena kesedihan dan ketakutan yang sangat seperti seseorang yang keliru sehingga mengatakan “Engkau hambaku dan aku rab-Mu”. Sehingga ucapannya adalah “apabila Allah menakdirkan atasku…” dengan huruf daal yang ditasydidkan yakni; Allah menakdirkan atasku untuk mengazabku Dia akan mengadzabku. Atau bahwa orang ini menetapkan Allah sebagai pencipta dan hidup di zaman fatrah sehingga belum sampai kepadanya pendetilan persoalan iman. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa orang ini mengatakan itu dalam keadaan hilang kesadaran, rasa takut telah menguasainya sehingga akalnya tidak mencerna ucapannya. Dia tidak mengucapkannya dengan memaksudkan hakikat maknanya, melainkan dalam kondisi dimana dia seperti orang yang lalai dan lupa, sehingga apa yang dilakukannya tidak berimbas kepada konsekwensi hukuman. Dan pendapat yang paling jauh adalah yang mengatakan pada syariat mereka orang kafir dimaafkan.[1]
Taujih para ulama ini lebih lengkapnya bisa dilihat pada kitab ‘Aaridh Al Jahl karya Asy-Syaikh Abul Ula, rekomendasi Fadhilatus-Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan (398-434)
Diantara para ulama yang memberikan taujih terhadap lahiriyah riwayat pertama adalah;
1- Asy-Syaikh Ishaq bin Abdurrahman bin Hasan, seorang keturunan Al Imam Al Mujaddid rahimahumallah. Beliau berkata pada Ad-Durar As-Sanniyah (1/550); Orang yang menyuruh agar (abunya) ditabur di lautan karena takut kepada Allah, tidak meragukan kekuasaan (Allah) tapi dia menyangka bahwa mengumpulkannya setelah menjadi abu termasuk persoalan yang mustahil, dimana kekuasaan (Allah) tidak berkaitan denganya.
2- Asy-Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahumallahdalam Ad-Durar As-Sanniyyah (10/246); Orang ini telah terdapat padanya keraguan dan kejahilan terhadap kekuasaan Allah untuk mengembalikan orang yang diperlakukan begitu oleh keluarganya sesuai perintahnya. Tapi ketika orang ini beriman kepada Allah secara umum, beriman dengan hari akhir secara umum dimana dia meyakini Allah membalas dan menghukum setelah kematian, dan ini merupakan amalan shalih, maka Allah mengampuninya karena keimanannya kepada Allah dan hari akhir. Dia hanya keliru karena ketakutannya yang sangat. Dan banyak orang dari ummat ini yang terjatuh kepada kekeliruan. Dan ulama sepakat tidak ada pengkafiran terhadap orang yang keliru…dstnya.
3- Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahpada syarah beliau terhadap hadits ini di situs resminya mengatakan; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang hal ini, bahwa ia mengakui dan tidak menyebutkan sesuatu saat membawakan hadits ini. Maka ini menunjukkan bahwa jahil terhadap sebagian rincian persoalan akidah yang mungkin bagi seseorang tersamarkan (dari mengetahuinya) yang terkait dengan sebagian sifat-sifat seperti persoalan yang detil ini, orangnya mungkin diampuni karena kejahilannya. Karena orang ini jahil akan kesempurnaan kekuasaan Allah, tersamarkan atasnya kesempurnaan kekuasaan Allah, dan dia menyangka bahwa dengan membakarnya dan menumbuknya dan melemparkannya di laut pada musim angin kencang dia akan terlewatkan dari kekuasaan Allah….ini yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan sekumpulan (ahli ilmu) dimana pada persoalan-persoalan yang detil yang mungkin tersamarkan bagi sebagian orang termasuk ke dalam persoalan-persoalan yang dimaafkan.
Setelah uraian ini semua masih pantaskah kita mengatakan seperti yang dikatakan salah seorang pencela; “konsekuensinya, jika jahil dalam sebagian perkara rububiyah diberikan udzur, maka jahil dalam sebagian perkara uluhiyah pun (seharusnya) diberikan udzur”
Ketiga; Siapa saja yang memperhatikan hadits ini (riwayat pertama) tahu bahwa hadits berbicara tentang hukum akhirat “Lalu Allah bertanya kepadanya; Apa yang melandasimu melakukan itu? Dia menjawah; takut kepadamu. Maka orang ini diampuni.” Sedangkan penjelasan para imam dakwah tentang kafirnya pelaku syirik besar adalah tentang hukum dunia saja, atau hukum dunia dan akhirat.
Mazhab para imam dakwah, siapa saja yang melakukan kesyirikan besar yang terang dengan sengaja tanpa paksaan, maka dia di dunia musyrik, apabila dia jahil dan belum tegak hujjah seperti tidak sampai kepadanya keterangan, atau baru masuk Islam maka di akhirat tidak dipastikan kafir sampai Allah mengujinya. Ini yang disebut hukum dunia. Tapi apabila si pelaku kesyirikan ini telah tegak hujjah saat di dunia maka dia kafir dunia dan akhirat.
Berdasarkan ini, maka berdalil dengan hadits ini untuk membantah penjelasan para imam dakwah seperti di atas tidak tepat. Karena orang yang disebutkan dalam hadits bisa saja kafir dunia, tapi di akhirat dimaafkan karena belum tegak hujjah. Sehingga hadits ini sejalan dan tidak bertentangan dengan keterangan para imam.
Keempat; sesuai yang sudah diisyaratkan di atas, bahwa hadits ini berbicara tentang persoalan yang mendetil dari perkara sifat, bukan tentang persoalan terang seperti kesyirikan kepada Allah yang penjelasannya telah Allah tanggung sendiri dengan mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab sebagaimana firman-Nya;
وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَٰذَا الْقُرْآنُ لِأُنذِرَكُم بِهِ وَمَن بَلَغَ
“Dan al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai al-Qur’an (kepadanya).” (Qs. Al An’am; 19)
رُّسُلًا مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ
“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” (Qs. An-Nisaa’: 165)
Maka menyanggah keterangan para ulama akan kafirnya pelaku syirik akbar yang jahil dengan hadits ini tidak tepat dan jauh panggang dari api. Karena jika tidak maka hujjah apa yang telah tegak atas manusia dengan diutusnya para nabi dan diturunkannya Al Qur’an kalau persoalan tauhid yang terang manusia masih dianggap punya alasan?! Dan pertentangan apa yang paling besar terhadap ayat-ayat Nya melebihi pertentangan ini. Allah mengatakan mereka tidak punya alasan, tapi justru para pencela mengatakan; mereka masih punya alasan!!
Asy-Syaikh Abdullah Aba Buthain rahimahullah berkata dalam kitab Al Intishar (halaman 22 dari Al Aqidah Al Muwahhidin; Sebagian pembela musyrikin itu menyanggah dengan kisah orang yang berwasiat kepada keluarganya agar membakarnya setelah dia mati, bahwa pelaku kekufuran yang jahil tidak kafir, sehingga tidak ada yang kafir selain pembangkang (mu’anid).
Menjawab hal itu semua, bahwa Allah Ta’aala telah mengutus rasul-rasul Nya sebagai pembawa berita gembira dan peringatan, agar tidak ada bagi manusia di hadapan Allah alasan (hujjah) setelah diutusnya para rasul. Dan persoalan paling besar yang para rasul bawa dan seru kepadanya adalah persoalan peribadahan kepada Allah semata tidak ada sekutu bagi-Nya dan larangan dari kesyirikan, yaitu peribadahan kepada selain-Nya.
Apabila orang yang melakukan kesyirikan besar diberi udzur karena kejahilannya, maka siapakah yang tidak diberi udzur?
Konsekwensi atas klaim ini bahwa Allah tidak punya hujjah atas seorang pun dari hamba-Nya selain kepada mu’anid (pembangkang)….dstnya.
Terakhir, beberapa ulama ada yang mengambil lahiriyah hadits (riwayat pertama) seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan selainnya. Sengaja tidak kami sebutkan disini bukan untuk menyembunyikannya melainkan karena tulisan ini justru untuk menampakkan pandangan ulama yang lain. Disamping itu kami juga telah menyebutkan sumber tulisan ini sehingga pembaca bisa merujuk ke tempatnya secara langsung.
Adapun Ibnu Taimiyah rahimahullah sekalipun beliau termasuk yang mengambil lahiriyah hadits (riwayat pertama) saya telah bawakan keterangan Asy-Syaikh Ibn Baz rahimahullah yang memuat pandangan beliau tentang pendapat Ibnu Taimiyah tentang hadits ini yang tidak bersebrangan dengan pendapat para imam dakwah bahwa pelaku syirik besar yang jahil di dunia kafir….dstnya sebagaimana yang telah populer dari mazhab para imam dakwah. Silahkan lihat juga kitab Tahqiq Mazhab Syaikhil Islam Ibni Taimiyah fi Mas’alatay Al Udzri bil Jahl wa Takfir Al Mu’ayyan, karya Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan, ta’liq Asy-Syaikh Badr bin Ali bin Thami Al ‘Utaibi dan kitab Dhawabith Takfir Al Mu’ayyan ‘inda Syaikhai Al Islam Ibni Taimiyah wa Ibni Abdil Wahhab wa ‘Ulama Ad-Dakwah Al Ishlahiyyah, karya Asy-Syaikh Abul ‘Ula bin Rasyid bin Abil Ula Ar-Rasyid, rekomendasi Asy-Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan.
Adapun Ibnul Qayyim rahimahullah sekalipun beliau termasuk juga yang mengambil lahiriyah hadits (riwayat pertama) pandangannya tentang pelaku syirik besar yang jahil bahkan lebih jelas daripada gurunya Ibnu Taimiyah.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam kitab Thabaqat Al Mukallafin saat menyebutkan pemimpin-pemimpin orang kafir yang menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah dan bahwasanya adzab atas mereka berlipat. Setelah itu beliau berkata;
“Tingkatan ke tujuh belas yaitu para muqallid (pembebek) dan juhhal kuffar (orang-orang kafir yang jahil) dan para para pengikut mereka dan keledai-keledai mereka (maksudnya: orang-orang bodoh dari mereka) yang membebek kepada pemimpin-pemimpin mereka. Mereka berkata; “Sesungguhnya kami telah dapati bapak moyang kami diatas satu ajaran dan kami hanya mengikuti jejak langkah mereka.” Tapi bersamaan dengan ini mereka tunduk (berdamai) dengan muslimin dan tidak memerangi mereka (orang Islam), seperti perempuan-perempuan muharibin (wanita-wanita yang suami mereka atau negeri mereka memerangi Islam) dan pelayan-pelayan mereka dan para pengikut mereka dari orang-orang yang tidak menjadikan diri-diri mereka seperti orang-orang yang berupaya memadamkan cahaya Allah dan menghancurkan agama-Nya serta mematikan kalimat-Nya, yaitu orang-orang yang kedudukan mereka seperti binatang melata.
Ummmat ini telah sepakat bahwa kalangan tingkatan ini adalah kuffar (orang-orang kafir) walaupun mereka jahil (orang-orang bodoh) muqallid (pembebek) kepada pembesar-pembesar mereka dan imam-imam mereka. Hanya saja disana ada pendapat dari sebagian ahli bid’ah yang tidak menilai mereka sebagai penghuni neraka dan memposisikan mereka seperti orang-orang yang dakwah ini belum sampai kepada mereka. Dan tidak seorang pun berpendapat seperti madzhab ini dari imam muslimin atau shahabat dan begitu pula para tabi’in dan para pengikut mereka. Pendapat seperti ini hanya dikenal dari sebagian ahli filsafat, ilmu yang muhdats di dalam Islam. Lihat kitab Hukum Takfir Al Mu’ayyan tulisan Asy-Syaikh Ishaq bin Abdurrahman rahimahullah
Nasihat;
Hendaknya seseorang mencukupkan diri dengan keterangan ulama dan tidak merangkai pemahamannya sendiri karena lebih selamat dan lebih terjaga agamanya.
Wallahua’lam
[1] Selesai dengan sedikit ringkasan.