Persoalan Al Udzur bil Jahl dalam kitab Al Burhan Ad-Dzahir

Oleh; Dr. Abdullah bin Abdurrahman Al Manshur Al Jarbu’

Diantara persoalan akidah yang banyak diperbincangkan di zaman ini, dan dilakukan penelitian dan dibuat tulisan tentangnya oleh sebagian orang yang belum kuat pijakan ilmunya, kebanyakan mereka anak-anak yang baru tumbuh giginya, adalah persoalan; al udzur bil jahl dan dhawabith at-takfir. Hingga populer ditengah-tengah kebanyakan orang yang berkecimpung di dalam persoalan ini; mengaitkan antara al udzur bil jahl dengan menafikan takfir. Sehingga kedua persoalan ini disisi mereka menjadi satu; Barangsiapa yang diberi udzur dengan kejahilan atau udzur lainnnya artinya tidak dikafirkan sama sekali, apakah menurut hukum-hukum dunia atau hukum-hukum akhirat, pada persoalan apa pun. Dan barangsiapa dikafirkan artinya dia tidak diberi udzur.

Padahal mengaitkan antara dua persoalan ini bid’ah. Aku tidak pernah melihat seorang pun yang berpendapat seperti ini sebelum kemunculan dai fitnah dan syirik Daud bin Jirjis Al Iraqi An-Naqsyabandi. Kemudian menyebar setelahnya dan menjadi baku di zaman ini.

Adapun para ulama Islam merinci antara kedua persoalan ini. Masing-masing dari keduanya memiliki delik dan hukumnya sendiri-sendiri. Terkadang antara keduanya berkaitan pada sebagian keadaan disaat pada keadaan lainnya tidak ada kaitan antara keduanya. Artinya; bisa jadi seorang person tertentu (mu’ayyan) diberi udzur karena kejahilannya sambil tetap dinyatakan kafir menurut hukum dunia. Kemudian nasibnya di akhirat tergantung keputusan Allah, seperti kondisi ahli fatrah.

Menilai seseorang (mu’ayyan) sebagai kafir atau muslim deliknya adalah; ada tidaknya pokok keislaman padanya. Barangsiapa terdapat padanya pokok keislaman maka dia muslim, termasuk dalam hal ini siapa saja yang mengucapkan dua kalimat syahadat dan menampakkan keislaman dan tidak tampak padanya sesuatu yang bertentangan dengan keislamannya berupa pembatal-pembatal keislaman yang terang. Karena berkaitan dengan hukum-hukum dunia ukurannya sesuai yang tampak (dhahir). Barangsiapa menampakkan kesyirikan atau kekufuran yang terang maka dihukumi sesuai yang tampak (dhahir), karena tidak bertemu pokok keislaman berupa tauhid dengan lawannya yang berupa kesyirikan atau kekufuran yang terang.

Adapun persoalan udzur bil jahl deliknya adalah; kejahilan terhadap persoalan-persoalan agama yang mana seorang person tertentu (mu’ayyan) dalam hal ini tidak mampu menghalaunya dari dirinya, seperti keadaan ahli fatrah yang tidak mampun berlepas dari ajaran yang mereka pegang berupa kesesatan disebabkan tidak sampainya risalah kepada mereka. Allah Ta’aala berfirman; “Orang-orang kafir, yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik, tidak akan meninggalkan (agamanya) sampai datang kepada mereka bukti yang nyata (bayyinah). (Yaitu) seorang Rasul dari Allah (Muhammad) yang membacakan lemnbaran yang disucikan (Alquran),” (Qs. Al Bayyinah: 1-2)

Maka illat (alasan) seseorang diberi udzur karena kejahilan adalah; tidak terpenuhinya kemampuan untuk mengetahui dan memahami, seperti keadaan empat orang yang mengutarakan alasan mereka di hari kiamat sebagaimana yang terdapat pada hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, bahwa beliau bersabda; “Ada empat orang di hari kiamat; seorang yang tulis tidak mendengar sesuatu, dan seorang yang bodoh, dan seseorang yang tua renta, dan seseorang meninggal dimasa fatrah. Adapun orang yang tulis berkata; “Wahai Rab, Islam datang sedangkan aku tidak mendengar apa pun.” Kata si bodoh; “Islam datang sedangkan anak-anak melempariku dengan kotoran hewan.” Kata si renta; “Wahai Rab, Islam datang dan aku sudah tidak bisa memahami apa-apa.” Kata orang yang mati di masa fatrah; “Wahai Rab, tidak ada seorang pun utusan-Mu yang datang kepadaku.” Maka Allah mengambil dari mereka perjanjian agar menaati-Nya. Lalu dikirim kepada mereka utusan yang memerintahkan mereka untuk masuk ke neraka.” Nabi berkata; “Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya! Seandainya mereka memasukinya api itu bagi mereka dingin dan menyelamatkan.”[1]

Pada hadits ini Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menerangkan orang-orang yang diberi udzur dan sebab mereka diberi udzur, yaitu; tidak mampu memahami, apakah karena tidak sampainya ilmu seperti orang yang hidup di masa fatrah, atau tidak mampu (memahami) karena hilangnya perangkat untuk memahami seperti orang tuli, jompo dan orang gila.

Maka orang-orang yang diberi udzur karena kejahilan dan selainnya ada dua golongan;

– Satu golongan yang terjatuh kepada kekufuran yang terang dari kesyirikan atau selainnya, tapi keterangan yang menjelaskan batilnya perbuatan mereka belum sampai kepada mereka Maka mereka adalah orang-orang kafir menurut hukum-hukum dunia dan di akhirat nasibnya dikembalikan kepada Allah, seperti keadaan ahli fatrah. Dan diikutkan kepada golongan pertama ini siapa saja yang melakukan kekufuran yang terang yang bertentangan dengan pokok keislaman dari orang-orang yang mengaku muslim.

– Satu golongan yaitu orang-orang yang terdapat padanya pondasi keislaman dan tidak melakukan apa pun yang bertentangan dengannya berupa kekufuran dan kesyirikan yang jelas. Akan tetapi dia mengingkari sebagian rukun-rukun Islam atau selainnya dari syariat-syariat yang terang karena kejahilan akan kewajibannya disebabkan ilmu yang tidak sampai kepadanya, seperti orang yang belajar makna dua kalimat syahadat dan masuk ke dalam Islam, kemudian tidak sampai kepadanya dari syariat ini selain itu karena dia tinggal di tempat yang tidak terdapat orang yang mengajarinya. Sehingga terkadang dia mengingkari kewajiban shalat, atau selainnya. Maka orang ini dinilai muslim karena terdapat padanya pondasi keislaman dan tidak melakukan hal yang membatalkannya. Adapun pengingkaran dia terhadap wajibnya shalat dan yang semisal dengannya dari persoalan-persoalan yang terang, hal ini bukan kekufuran disisinya, karena kekufuran dalam persoalan ini adalah juhud (menolak). Sedangkan juhud tidak terjadi kecuali dengan pengingkaran setelah sampainya ilmu.

Maka berdasarkan ini, hujjah yang memutus udzur menjadi tegak atas seseorang (mu’ayyan) pada dua keadaan;

Pertama; Orang yang telah jelas baginya kebenaran dan mengenalinya tapi kemudian menentangnya dan lebih memilih jalan kesesatan. Allah Ta’aala berfirman; “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudahjelas kebenaran baginya. dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia kedalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali.” (Qs. An-Nisaa’: 115). Allah Ta’aala juga berfirman; “Aku memalingkan orang-orang yang menyombongkan dirinya di muka bumi tanpa alasan yang benar dari tanda-tanda kekuasaan-Ku. Mereka jika melihat tiap-tiap ayat(Ku), mereka tidak berfirman kepadanya. Dan jika mereka melihat jalan yang membawa kepada petunjuk, mereka tak mau menempuhnya. Yang demikian itu adalah karena mereka mendustakan ayat-ayat Kami dan mereka selalu lalai dari padanya. (QS. 7:146)

Kedua; Orang yang sampai kepadanya ilmu yang menerangkan kebenaran dan menghilangkan kejahilan, dan dia mampu belajar sekalipun dia jahil. Karena sesungguhnya kejahilannya disebabkan berpalingnya dia dari keterangan yang telah datang kepadanya. Allah Ta’aala berfirman; “Dan al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai al-Qur’an (kepadanya).” (Qs. Al An’am; 19) Dan Allah Ta’aala berfirman; “Dan sesungguhnya telah kami turunkan berturut-turut perkataan ini (al-Qur’an) kepada mereka agar mereka mendapat pelajaran.” (Qs. Al Qashshash: 51)

Al Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata; “Seandainya orang jahil diberi udzur karena kejahilannya, tentu kejahilan lebih baik daripada ilmu. Karena kejahilan menggugurkan dari seorang hamba beban-beban taklif (syariat) dan melegakan hatinya dari beragam-macam celaan. Maka tidak ada hujjah (alasan) bagi seorang hamba pada kejahilannya setelah sampai (keterangan) dan dia mampu (memahami). “Agar tidak ada bagi manusia alasan atas Allah setelah para rasul (diutus). (Qs. An-Nisaa’; 165)[2]

Dua keadaan yang menjadikan hujjah tegak ini merupakan perkara yang tidak diperselisihkan diantara ahli ilmu.

Kedua keadaan ini juga disebutkan pada fatwa Al Lajnah Ad-Daa’imah lil Ifta’ di Kerajaan Saudi Arabia (nomor 11043) dimana mereka menerangkan tentang hukum orang yang membangkang (mu’aanid) pada perkataannya;

“Barangsiapa beristighatsah dengan para penghuni kuburan-kuburan untuk menolak kejelekan, atau mengangkat kemalangan diberi keterangan bahwa hal itu syirik dan ditegakkan hujjah atasnya sebagai bentuk menunaikan kewajiban dakwah. Maka apabila dia bertahan setelah adanya keterangan maka dia musyrik diperlakukan di dunia dengan perlakukan yang sama kepada orang-orang kafir dan dia berhak diberi azab yang pedih di akhirat apabila wafat di atasnya.”

Kemudian mereka menerangkan hukum orang yang telah sampai kepadanya ilmu dan mampu untuk mengetahui, seperti orang yang tinggal di tengah-tengah muslimin. Mereka berkata;

“Dan barangsiapa yang tinggal di satu negeri disitu dia mendengar dakwah kepada Islam dan selainnya, kemudian tidak beriman dan tidak mencari kebenaran dari pengusungnya, maka hukumnya seperti orang yang telah sampai kepadanya dakwah Islam dan bertahan di atas kekufuran.


[1] HR Ahmad di dalam Al Musnad, dan At-Thabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir, dan Al Bazzar dalam Musnad-nya.

[2] Al Mantsur fil Qawaa’id (2/15)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *