Tanya: Bolehkah bertawassul dengan jah (kedudukan) Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam?
Jawab: Tidak boleh bertawassul dengan jah atau kedudukan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menurut pendapat yang paling kuat dari pendapat-pendapat ulama, hukumnya haram. Maka tidak boleh seseorang berkata; Ya Allah, aku minta kepada-Mu dengan sebab jah Nabi-Mu ini dan itu. Hal ini karena sebuah sarana bukan merupakan sarana kecuali bisa memberi pengaruh tercapainya tujuan dan maksud. Sedangkan jah (kedudukan) Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bagi seseorang tidak memberi pengaruh tercapainya tujuan dan maksud. Dan apabila tidak memberi pengaruh berarti bukan merupakan sebab yang shahih. Sedangkan Allah Azza wa Jalla tidak diseru kecuali dengan suatu sebab yang shahih yang memiliki pengaruh dalam tercapainya maksud dan tujuan.
Maka jah (kedudukan) Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah milik Nabi seorang, yang merupakan keistimewaan tersendiri baginya, kita tidak bisa mengambil manfaat apa-apa darinya. Tapi kita mengambil manfaat dari beriman kepada beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dan dari mencintainya. Apa sulitnya mengucapkan; Ya Allah, sesungguhnya aku minta kepada-Mu dengan sebab keimananku kepada Engkau dan kepada Nabi-Mu ini dan itu?! Sebagai ganti dari ucapan; Aku minta kepada-Mu dengan sebab jah (kedudukan) Nabi-Mu. Dan diantara nikmat Allah Azza wa Jalla dan rahmat-Nya kepada kita, Dia tidak menutup satu pintu yang dilarang kecuali ada dihadapannya pintu-pintu yang banyak yang dibolehkan. Alhamdulillahi Rabbil ‘Aalamin.
Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin rahimahullah (2/348)