Tanya; Saya punya banyak anak yang belum sempat saya akikahkan. Kemudian saya mendengar ada sebuah hadits yang mengatakan, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya sampai diakikahkan”, tolong beri saya arahan. Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.
Jawab; Iya, haditsnya shahih. Karena itu wajib atasmu mengakikahkan anak-anakmu. Hukumnya sunnah muakkadah. Apabila kamu mampu mengakikahkan mereka, maka setiap anak laki (akikahnya) dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor. Kamu sembelih dan kamu makan dagingnya bersama keluarga, dan kamu bagikan kepada tetangga dan fakir miskin. Atau kamu sembelih dan bagikan kepada fakir miskin, atau kamu undang sebagian tetanggamu bersama kerabat dekat, dan sisihkan sebagiannya untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Apa pun yang kamu lakukan dari pilihan-pilihan ini semuanya baik insyaallah. Dan hukumnya sunnah mu’akkadah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya (hewan akikah) pada hari ketujuh (kelahirannya), pada hari itu (rambutnya) dicukur, dan diberi nama.”
Dan juga karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan untuk mengakikahkan anak laki-laki dengan dua ekor kambing dan anak perempuan satu ekor.
Maka yang wajib adalah perhatian mengerjakan sunnah ini, dan menunaikannya sesuai yang disyariatkan oleh Allah Ta’aala.
Pelaksanaan yang paling utama adalah hari ketujuh apabila mungkin. Apabila tidak bisa, maka pada hari ke empat belas. Apabila tidak bisa (juga) maka pada hari ke dua puluh satu sebagaimana aturan ini diterangkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Dan apabila tidak bisa pada hari ke dua puluh satu, maka kapan ada kemampuan.
Dan telah berlalu keterangannya bahwa hukumnya sunnah mu’akkadah, tidak wajib seperti halnya kewajiban-kewajiban lainnya. Tapi dia mu’akkadah (sangat ditekankan). Ini pendapat yang paling mencocoki kebenaran dalam persoalan ini.
Dan yang wajib menunaikannya sesuai yang disyariatkan. Yakni seorang muslim menunaikannya sesuai syariat, anak laki-laki dua ekor dan anak perempuan satu ekor. Tapi apabila seseorang kesulitan menyembelih dua ekor, dia boleh menyembelih seekor “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” ini yang utama. Dan dia tidak berdosa apabila tidak melakukannya. Karena bukan wajib melainkan sunnah mu’akkadah saja.
Sumber: Fatawa Nurun ‘Alad-Darb (no 143)
http://www.alifta.net/fatawa/fatawachapters.aspx?View=Page&PageID=5208&PageNo=1&BookID=5