BAGAIMANA KALAU JAGALNYA GAK SHALAT?

Fatwa Fadhilatus-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

Tanya: Bolehkah makan daging hasil sembelihan orang yang tidak shalat? Perlu diketahui, dia tetap menyebut nama Allah saat menyembelih.

Jawab: Tidak, selagi dia tidak shalat sembelihannya tidak diterima menurut pendapat yang benar. Karena yang benar menurut pendapat para ulama bahwa orang yang meninggalkan shalat kafir kufur akbar. Sehingga sembelihannya tidak halal apabila dia menyembelih dengan tangannya walaupun saat itu dia menyebut nama Allah. Karena dia termasuk orang yang murtad dari Islam. Nas’alullaha Al ‘Aaffiyah.

Allah hanya membolehkan sembelihan Ahli Kitab Yahudi dan Kristen karena ada pada mereka dasar agama. Tapi mereka tidak mengikuti Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, maka Allah bedakan mereka dengan perlakuan khusus berupa dihalalkannya sembelihan mereka dan perempuan mereka yang terhormat saja. Adapun orang-orang kafir selain mereka sembelihannya tidak halal, apakah Majusi, kaum pagan, orang yang meninggalkan shalat, atau orang yang mencela agama menghina Islam. Semua mereka sembelihannya tidak diterima karena mereka orang-orang kafir, murtad. Kita mohon dari Allah keselamatan.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/10966

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *