MELEPAS KEPALA SEMBELIHAN SEBELUM KELUAR ROH

Pertanyaan: Pada salah satu negeri kafir tersebar di tengah-tengah manusia bahwa kambing dan domba disembelih dengan sempurna dengan cara melepas lehernya. Apakah boleh memakan daging ini? Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.

Jawab: Segala puji hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada rasulullah, keluarga, sahabat dan para pengikutnya. Amma ba’du;

Sebelum menjawab pertanyaan ini, pertama saya ingin mengingatkan akan hukum makan sembelihan non muslim. Dan kami telah memberikan jawaban akan hal ini, maka silahkan merujuk kepada fatwa no 129341. Adapun khusus terkait yang ditanyakan; Termasuk kejelekan dalam penyembelihan melepas kepala sembelihan saat proses penyembelihan itu sebelum hewan mati. Ulama telah membenci berlebihan dalam menyembelih dimana dalam menyembelih sampai ke nukha’, atau melepas kepala sembelihan saat proses penyembelihan sebelum hewan mati. Tapi hal ini tidak sampai mempengaruhi keabsahannya dan bolehnya makan sembelihan itu apabila syarat-syarat penyembelihan telah terpenuhi.

Ibnu Abi Zaid berkata di dalam risalahnya; Apabila tukang jagal berlebihan hingga melepas kepala, dia telah berbuat buruk, tapi daging tetap bisa dimakan.

Dan di dalam Al Mughni karya Ibnu Qudamah terdapat; (Dan tidak boleh anggota tubuh sembelihan dipotong sampai lepas ruhnya) karena ulama membencinya. Diantara ulama tersebut seperti ‘Atha, Amr bin Dinar, Malik dan Syafi’i. Dan saya tidak mengetahui seorang pun menyelisihi mereka. Umar Radhiyallahu ‘Anhu pernah berkata: Jangan mendahului nafas/roh sampai ia terlepas. Dan apabila satu anggota dipotong sebelum roh terlepas sesudah penyembelihan, yang tampak dalam hal ini dagingnya halal karena Imam Ahmad ditanya tentang seseorang menyembelih ayam hingga lepas kepalanya, beliau menjawab: Dia boleh memakannya. Lalu dikatakan kepadanya; Yang terlepas juga (kepalanya)? Ahmad menjawab: Iya.

Lihat juga sebagai tambahan faidah fatwa nomor: 17801

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=204616

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *