Ijtihadiyah, Bolehkah Mengingkari?

Tanya:

Wahai Syaikh, bolehkah kita mengingkari wanita yang membuka wajahnya? Atau perkara ini khilafiyah. Dan perkara khilafiyah tidak ada pengingkaran padanya?

Jawab:

Seandainya kita mengatakan “masalah-masalah khilafiyah tidak ada pengingkaran padanya” secara mutlak, hilanglah agama ini seluruhnya, yaitu ketika seseorang mencari-cari keringanan. Karena hampir tidak terdapat satu masalah pun melainkan disana ada khilaf (selisih pendapat) dikalangan manusia.  Kami berikan contoh, misalnya seseorang yang menyentuh perempuan dengan syahwat dan makan daging unta, kemudian dia bangun untuk shalat dan berkata; saya mengikuti Imam Ahmad yang berpendapat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’ dan saya mengikuti Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudhu’ dan saya akan shalat dalam keadaan ini. Maka apakah shalat orang ini sah menurut kedua madzhab tersebut? Shalatnya tidak sah. Karena jika shalatnya tidak batal menurut madzhab Imam Ahmad, ia tetap batal menurut madzhab Imam Syafi’i dan jika shalatnya tidak batal menurut madzhab Imam Syafi’i, ia tetap batal menurut madzhab Imam Ahmad, sehingga hilanglah agama seseorang.

Masalah-masalah khilafiyah ada dua. Pertama: masalah-masalah ijtihadiyah yang diperkenankan disana terjadinya khilaf. Dalam artian bahwa khilaf dalam masalah ini ada dan terjadi perbedaan sudut pandang. Masalah seperti ini tidak ada pengingkaran padanya terhadap si mujtahid. Adapun keumuman manusia, mereka diharuskan mengikuti pendapat ulama negerinya, agar mereka tidak terceraiberai. Karena apabila kita katakan kepada orang awam; “pendapat apapun yang kamu ketahui kamu bebas menerimanya”  akan hilanglah persatuan. Oleh karena itu guru kami Syaikh Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah berkata; “Orang awam mengikuti madzhab ulama mereka”.

Misalnya kita disini di Kerajaan Saudi Arabia wajib atas wanita untuk menutup wajah mereka. Dan kita pun mengharuskan wanita-wanita untuk taat. Dan jika ada seorang wanita berkata kepada kita: Saya akan mengikuti madzhab Fulani dan menurutnya membuka wajah boleh”. Kita katakan kepadanya: Hal ini tidak dibolehkan, karena kamu orang awam. Kamu tidak sampai pada derajat ijtihad. Dan kamu ingin mengikuti madzhab ini karena adanya keringanan. Dan mencari-cari keringanan adalah haram.

Adapun jikalah ada seorang alim dari sekian ulama yang ijtihadnya mengantarkan dia kepada pendapat bahwa boleh bagi wanita untuk membuka wajah dan ia berkata; ini istriku dan aku biarkan ia membuka wajah. Kami katakan; Silahkan, tapi jangan kamu biarkan dia membuka wajah di negeri yang wanita-wanitanya menutup wajah. Dia harus dilarang dari hal ini, karena akan merusak yang lainnya. Dan masalah ini ada ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa menutup wajah lebih utama. Maka jika keadaannya demikian, kami mengharuskannya untuk taat. Disini kami tidak mengharuskan dia dengan sesuatu yang haram menurut madzhabnya melainkan dengan sesuatu yang utama di dalam madzhabnya. Dan alasan lainnya yaitu agar jangan ada orang lain yang mengikutinya dari penduduk negeri ini yang menutup wajah-wajah mereka, sehingga terjadilah perpecahan dan tidak ada persatuan. Adapun jika ia pergi ke negerinya, kami tidak mengharuskannya mengikuti pendapat ini, selagi perkaranya ijtihadiyah dan mengikuti sudut pandang tertentu dari dalil-dalil yang ada serta menerima tarjih (penilaian).

Jenis kedua dari masalah khilafiyah adalah masalah yang bukan ranah ijtihad, maka orang yang menyelisihi dalam hal ini diingkari karena tidak ada udzur baginya.

No. 1189 Liqa’ Bab Maftuh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *