Berhukum kepada Hukum Buatan dalam Mencari Keadilan

Tanya; Apabila terjadi sengketa di negeri kafir atau yang semisalnya, bolehkan seorang muslim mengadu kepada pengadilan yang berhukum dengan hukum buatan?

Jawab; Segala puji hanya milik Allah semata. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi terakhir. Amma ba’du;

Apabila seseorang didzalimi di negeri kafir, dirinya atau hartanya atau kehormatannya boleh baginya mengadukan persoalannya kepada pihak yang bisa membantu mengambil haknya. Karena boleh bagi orang yang di dzalimi untuk minta bantuan kepada pihak yang (bersedia) membantunya tanpa berbuat dzalim kepada pihak yang mendzaliminya. Dan apabila dia tahu bahwa pihak yang membantunya dalam menyelesaikan sengketa itu berbuat semena-mena kepada pihak yang dzalim, (seperti) mengenakan atasnya denda melebihi kewajibannya, (ketika itu) tidak boleh bagi pihak yang didzalimi mengambil melebihi haknya, walaupun itu keputusan pengadilan.

Dan yang seperti ini tidak termasuk berhukum kepada thaghut

Karena orang-orang yang berhukum kepada thaghut melebihkan berhukum dengannya daripada berhukum dengan syariat Allah. Mereka ridha dengannya dan menerima keputusannya, walaupun dia tahu bahwa putusan itu menyelisihi syariat Allah. (Hal ini mencakup) hukum apa pun yang menyelisihi syariat Allah dari hukum-hukum orang yang berhukum dengan dengan undang-undang buatan apakah dari orang-orang kafir yang dikenal seperti Yahudi dan Kristen, atau dari orang-orang yang mengaku muslim.

Misalnya, tidak boleh bagi seorang wanita mengadukan suaminya apabila dia tahu bahwa undang-undang akan mengharuskan kepada suaminya kewajiban yang melebihi ketentuan syariat. Dan tidak boleh bagi seorang wanita menuntut warisan lebih apabila dia tahu bahwa undang-undang menyetarakan pembagian antara laki-laki dan perempuan.

Maka tidak halal baginya mengambil bagiannya dari warisan kecuali sebesar yang telah ditetapkan Allah di dalam kitab-Nya, sesuai firman Allah “Bagian bagi anak laki-laki sama seperti bagian dua anak perempuan” apakah terkait warisan anak, saudara kandung atau beda bapak.

Dan bukan suatu yang samar bahwa mengadukan persoalan kepada kantor-kantor seperti ini atau pengadilan-pengadilan termasuk persoalan darurat. Karena apabila yang wajib atas orang yang tinggal di negeri seperti itu untuk tidak mengangkat persoalannya apabila didzalimi tentu dia akan terkena mudharat besar akibat hal itu. Dan orang-orang jahat tentu akan semena-mena kepada muslimin apabila menyadari bahwa mereka tidak akan membela diri.

Dari sini diketahui bahwa mencari keadilan kepada kantor-kantor dan pengadilan-pengadilan dalam bentuk seperti disebutkan adalah dari jenis perkara darurat dan tidak bertolak belakang dengan kewajiban kufur terhadap thaghut, yaitu semua hukum yang bertentangan dengan syariat Allah yang telah Allah turunkan di dalam kitab-Nya dan sunnah nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

 

Oleh; Al ‘Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak hafidzahullah

6-10-1426 H

Sumber; http://iswy.co/e4pj8

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *