Pertanyaan; Saya ingin menikah dan uang saya kurang. Boleh gak saya beli mobil dari showroom dengan cara kredit lalu aku jual kembali dengan cash dibawah harga beli agar aku bisa menikah dengan uang itu?
Jawab; Iya, boleh bagimu membeli mobil atau selainnya dengan cara kredit kemudian kamu jual kembali dengan cash agar uangnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhanmu. Persoalan ini dinamakan dengan tawarruq. Jumhur ulama membolehkan sistem jual beli seperti ini berdasarkan firman Allah, “Dan Allah menghalalkan jual beli…” (QS. Al Baqarah; 275). Dan karena hukum asal mu’amalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Tapi dengan syarat kamu menjualnya bukan kepada penjual pertama. Kalau kamu jual kepada penjual pertama maka persoalan ini namanya ‘inah yaitu upaya penyamaran riba dan hukumnya haram berdasarkan larangan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dari dua jual beli dalam satu akad dan larangan beliau dari jual beli dengan cara ‘inah.
Sumber; http://iswy.co/e3lvl