Besarnya Toleransi Dr. Ar-Rayyis kepada Orang Musyrik

Dr. Ar-Rayyis besar toleransinya kepada orang musyrik. Si musyrik disisinya muslim sekalipun dia beribadah kepada berhala-berhala dan kuburan-kuburan, selagi itu semua dilakukan karena jahil. Apakah tempat tinggalnya di tengah-tengah muslimin atau jauh dari mereka. Berikut ini kutipan perkataannya;

Membantah orang yang mengatakan; “Sesungguhnya pelaku kesyirikan apabila meninggal dunia tidak dishalatkan” ia berkata;  

“Kita katakan; pendapat ini juga berdiri diatas anggapan bahwa seseorang dengan sekedar melakukannya (kesyirikan) dihukumi kafir, tidak ada udzur karena kejahilan. Kamu wajib mendatangkan dalil. Dan saya berpandangan bahwa kejahilan adalah penghalang (pengkafiran –pentj). Berdasarkan ini, saya tidak mengeluarkannya dari pondasi asal yaitu keislamannya, kepada kondisi yang meragukan yaitu musyrik personnya.”[1]

Catatan dan sanggahan;

Apabila kita mengudzur orang yang baru masuk Islam, atau orang yang tinggal di negeri terpencil dari muslimin karena hujjah belum tegak atas mereka, sesungguhnya mereka pada kedua kondisi ini tidak boleh kita berikan sifat keislaman dan kita tidak namakan mereka muslimin. Adapun di akhirat nasib mereka kembali kepada Allah sesuai rincian yang akan datang. Tentang hal ini terdapat banyak perkataan para ulama, diantaranya;

 Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan; Islam adalah menauhidkan Allah dan beribadah kepada-Nya saja tanpa menyekutukan-Nya dengan suatu apa pun. Dan keimanan kepada Allah dan rasul-Nya serta mengikutinya pada semua ajarannya. Maka kapan seorang hamba belum mendatangkan hal ini dia bukan muslim. Kalau bukan seorang kafir mu’aanid (membangkang) dia seorang kafir yang jahil. Kondisi teringan kelompok ini mereka adalah orang-orang kafir yang jahil yang bukan mu’anid. Dan kondisi mereka yang bukan mu’aanid tidak mengeluarkan mereka dari golongan orang-orang kafir. Karena orang kafir adalah orang yang menolak menauhidkan Allah dan mendustakan rasul-Nya apakah karena ‘inad (pembangkangan) atau jahil dan taklid (ikut-ikutan) kepada para mu’anid….dan Allah akan memutuskan diantara hamba-hamba Nya hari kiamat nanti dengan hukum dan keadilan-Nya. Dan Dia tidak mengazab selain orang yang hujjah telah tegak atasnya dengan para rasul. Dan hal ini berlaku bagi keumuman manusia. Adapun keadaan zaid secara personal, dan ‘Amr apakah hujjah telah tegak atasnya atau belum persoalan ini adalah perkara yang tidak mungkin kita turut campur antara Allah dengan hamba-hamba Nya. Melainkan yang wajib atas seorang hamba adalah meyakini siapa saja yang beribadah dengan selain agama Islam maka dia kafir. Dan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’aala tidak mengazab seorang pun kecuali setelah hujjah tegak atasnya dengan (sampainya) para rasul. Ini kondisi umum. Sedangkan memastikan person (ta’yin) hal ini kembali kepada ilmu Allah dan hukum-Nya. Dan ini berkenaan dengan persoalan pahala dan hukuman. Adapun berkenaan dengan hukum-hukum dunia maka hal itu berlaku sesuai yang tampak dari keadaannya. Maka anak-anak orang kafir dan orang-orang gila mereka pada hukum-hukum dunia mengikuti para walinya. Maka dengan rincian ini hilanglah kekacauan dalam persoalan ini.[2]

Asy-Syaikh Husain dan Abdullah, keduanya adalah anak-anal dari Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahumullah berkata menjawab pertanyaan yang diajukan kepada mereka; Orang yang meninggal dunia sebelum munculnya dakwah ini dan belum mendapati Islam sedangkan sedangkan (dia melakukan) perbuatan-perbuatan yang banyak dilakukan manusia sekarang dan hujjah belum tegak atasnya, apa hukum orang ini?

Keduanya menjawab; Siapa saja yang meninggal dunia dari pelaku kesyirikan sebelum sampainya dakwah ini, maka hukum atasnya apabila dia dikenal melakukan kesyirikan dan beragama dengannya dan mati diatasnya, yang seperti ini yang tampak dia mati di atas kekufuran, dia tidak didoakan, tidak disembelihkan kurban atasnya dan tidak disedekahkan atasnya. Adapun hakikat keadaanya kembali kepada Allah. Apabila dia termasuk orang yang hujjah telah tegak atasnya semasa hidupnya kemudian dia menentang, maka dia kafir lahir dan batin. Tapi apabila hujjah belum tegak atasnya maka nasibnya kembali kepada Allah.[3]

Dari anak-anak Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan dari Hammad bin Nashir rahimahumullah saat mereka ditanya; Bahwa orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya apabila mengatakan atau melakukan suatu kekufuran karena jahil maka jangan kamu kafirkan dia sampai hujjah risaliyah tegak atasnya. Apakah seandainya orang yang seperti ini keadaannya terbunuh sebelum munculnya dakwah ini dia juga dijebloskan ke neraka atau tidak? Mereka menjawab; Apabila dia mengerjakan perbuatan kekufuran dan kesyirikan karena kejahilannya, atau tidak ada yang memperingatinya, kami tidak menghukuminya kafir sampai hujjah ditegakkan atasnya. Tapi bukan berarti kami nilai dia muslim, bahkan kami katakan perbuatannya kufur menghalalkan harta dan darah. Dan memutlakkan hukum kepada person tergantung kepada sampainya hujjah risaliyah. Para ulama telah menyebutkan; bahwa orang-orang ahli fatrah diuji di hari kiamat di ‘arashat,[4] dan mereka tidak menjadikan bagi mereka hukum orang kafir maupun orang baik.[5]

Asy-Syaikh Ishaq bin Abdurrahman berkata; Bahkan ahli fatrah, orang-orang yang tidak sampai kepada mereka risalah dan Al Qur’an dan wafat di atas jahiliyah tidak disebut muslim berdasarkan ijma’dan tidak dimintakan untuk mereka ampunan, perselisihan ahli ilmu hanya berkenaan dengan apakah mereka diazab di akhirat.[6]

Pada Fatawa Al Lajnah Ad-Daa’imah terdapat pertanyaan; Disana ada yang mengatakan; Siapa saja yang terikat dengan risalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan menghadap kiblat di dalam shalat, sekalipun dia sujud kepada syaikhnya tidak kafir dan tidak dinamakan musyrik. Sampai-sampai orang ini mengatakan; Sesungguhnya Muhammad bin Abdul Wahhab yang berbicara tentang kekalnya orang-orang musyrik di neraka apabila belum bertaubat telah keliru dan salah paham. Dan orang ini berkata; Sesungguhnya Allah mengazab orang-orang musyrik pada ummat ini kemudian mengeluarkan mereka dan memasukkannya ke surga. Dan dia berkata; Sesungguhnya tidak ada seorang pun dari ummat Muhammad yang kekal di neraka.

Jawab; Siapa saja yang beriman dengan risalah nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan beriman kepada semua yang beliau bawa pada syariat ini, apabila setelah itu sujud kepada selain Allah, apakah seorang wali, penghuni kuburan, atau syaikh tarekat, dia menjadi kafir, murtad dari Islam, musyrik menyekutukan selain Allah dengan Allah dalam hal ibadah dan sekalipun dia mengucapkan dua kalimat syahadat saat sujudnya (kepada selain Allah). Hal ini karena dia telah melakukan sesuatu yang membatalkan ucapannya berupa sujud kepada selain Allah. Tapi dia mungkin diberi udzur karena kejahilannya, sehingga dia tidak dihukum sampai dia mengetahui dan ditegakkan atasnya hujjah dan diberi penangguhan selama tiga hari sebagai penangguhan untuknya agar mengoreksi dirinya dengan harapan dia mau bertaubat. Tapi apabila dia tetap bertahan diatas perbuatannya berupa sujud kepada selain Allah setelah adanya keterangan maka dia dibunih karena kemurtadannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam; “Barangsiapa menukar agamanya maka bunuhlah dia” HR. Al Bukhari di dalam Shahih-nya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu.

Maka penjelasan dan penegakan hujjah adalah untuk memberinya penangguhan sebelum penegakan hukum (eksekusi), bukan untuk dinamakan kafir setelah adanya keterangan. Karena sesungguhnya dia disebut kafir disebabkan perbuatannya berupa sujud kepada selain Allah, atau nadzar qurbah-nya atau dia menyembelih seekor kambing misalnya untuk selain Allah. Al Kitab dan As-Sunnah telah menunjukkan bahwa barangsiapa meninggal dunia di atas kesyirikan tidak diampuni dan kekal di neraka berdasarkan firman Allah Ta’aala; “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni selain kesyirikan bagi siapa yang Dia kehendaki.” (Qs. An-Nisaa’; 48) dan firman-Nya, “Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjis-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka itu kekal di dalam neraka.” (Qs. At-Taubah: 17). Hanya kepada Allah kita memohon taufik. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad dan keluarga dan para shahabatnya.[7]

Samahatus-Syaikh Ibn Baz rahimahullah ditanya; Apabila seseorang meninggal duni dan dia meyakini bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bukan manusia dan mengetahui yang gaib. Dan bahwa bertawassul dengan para wali yang telah mati dan masih hidup adalah amalan yang mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, apakah orang ini masuk neraka dan dianggap sebagai musyrik? Apabila dia tidak mengetahui selain keyakinan ini dan tinggal di sebuah negeri dimana penduduk dan ulamanya semuanya meyakini hal ini, maka apa hukumnya? Dan apa hukumnya bersedekah atas dirinya dan berbuat baik kepadanya setelah kematiannya?

Beliau menjawab; Barangsiapa yang wafat diatas akidah ini dan dia meyakini bahwa Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bukan manusia, bukan tergolong keturunan Adam, atau meyekini beliau mengetahui yang gaib, ini adalah keyakinan kufur, maka dia dianggap sebagai orang kafir. Begitu juga apabila dia bertawassul dengannya, dalam arti menyerunya, minta keselamatan melaluinya, dan bernadzar untuknya. Karena persoalan tawassul ada rinciannya. Sebagian orang melontarkan kata tawassul dan maksudnya adalah menyeru mayit dan minta pertolongan dan keselamatan melaluinya. Ini termasuk kekufuran kepada Allah. Maka apabila dia wafat di atas keadaan ini dia telah wafat di atas kondisi kufur. Tidak boleh bersedekah atasnya, tidak pula menshalatkannya, jenazahnya dalam keadaan ini tidak dimandikan, tidak didoakan. Kemudian setelah ini nasibnya kembali kepada Allah di akhirat. Apabila dia melakukan hal itu karena jahil dan tidak memiliki bashirah dan tidak ada disisinya orang yang mengajarkannya, maka hukumnya sebagaimana hukum bagi ahli fatrah di hari kiamat. Mereka diuji dan diperintah. Apabila menaati mereka selamat dan masuk surga. Tapi apabila bermaksiat mereka masuk neraka.

Adapun jika dia mengetahui tapi menggampangkan dan tidak peduli, maka hukumnya sebagaimana hukum bagi orang-orang kafir. Karena dia mendustakan Allah Azza wa Jalla. Dan Allah Azza wa Jalla telah menerangkan bahwa Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah manusia. Dan menerangkan bahwa tidak ada yang mengetahui perkara gaib selain Allah. Dan bahwa hanya Dia yang berhak diibadahi. Maka orang yang meyakini bahwa Muhammad bukan manusia, dan bahwa dia mengetahu yang gaib berarti telah mendustakan Allah Azza wa Jalla. Sehingga dia menjadi kafir. Hanya kepada Allah kita minta keselamatan. Adapun jika dia jahil maka nasibnya kembali kepada Allah Azza wa Jalla di akhirat. Adapun di dunia hukumnya sebagaimana orang-orang kafir. Jenazahnya tidak dishalatkan, tidak didoakan….dstnya.[8]

Beliau rahimahullah juga ditanya; Seseorang tidak mengetahui bahwa menyembelih adalah ibadah dan nadzar adalah ibadah? Beliau menjawab; Diajari. Orang yang tidak tahu diajari, orang yang jahil diberitahu. Kemudian penanya bertanya kembali; Apakah dihukumi musyrik? Beliau menjawab; Dihukumi musyrik dan diajari. Bukankah Allah telah berfirman; “atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami.Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya dari binatang ternak itu). (Qs. Al Furqan: 44) dan Allah Azza wa Jalla juga berfirman; “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi nereka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergukan untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Meraka itulah orang-orang yang lalai. (QS. 7:179)[9]

Asy-Syaikh Al Fauzan hafidzahullah ditanya; Apakah kita mengkafirkan orang yang sujud kepada berhala atau bernadzar untuk kuburan, atau kita menunggu sampai kita tegakkan atasnya hujjah? Beliau menjawab; Dia kafir dengan perbuatannya ini. Tapi kamu hukumi atas perbuatannya dengan kekufuran, dan kamu kafirkan dia sesuai lahirnya. Kemudian setelah itu kamu nasihati dia. Apabila dia bertaubat (selamat) dan apabila tidak maka dia kafir lahir batin.[10]


[1] Al Ilmam, halama 55

[2] Thariq Al Hijratain, halaman 608

[3] Ad-Durar As-Sanniyyah (10/142)

[4] Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat tentang ahli fatrah yang tinggal pada suatu zaman dimana tidak ada seorang pun rasul yang datang kepada mereka. Atau mereka berada disatu tempat dimana dakwah tidak sampai kepada mereka. Ulama berbeda pendapat menjadi beberapa pendapat. Pendapat yang paling kuat bahwa mereka diuji di hari kiamat. Lihat Fatawa Syaikhu Islam (4/303-304) dan Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, oleh Asy-Syaikh Ibn Baz di situs resmi beliau.

[5] Ad-Durar As-Sanniyyah (10/136)

[6] Risalah Takfir Al Mu’ayyan, halaman 5

[7] Fatawa Al Lajnah Ad-Daa’imah (1/334)

[8] Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb (1/178)

[9] As’ilah Wujjihat li Samahahatih ba’da Syarhihi li Kitab Kasyf Syubuhat, halaman 42

[10] Syarah As-Sunnah lil Barbahari, kaset no 8

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *