Bid’ah-bid’ah Ibrahim bin Amir Ruhaili dalam Kaidah Takfir – Dr. Abdullah Jarbu’

Bid’ah Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili yang melarang secara mutlak pengkafiran terhadap orang yang belum tegak hujjah bagaimana pun kesesatan dan agamanya

              Telah berlalu bahwa Al Jahidz berpandangan memberi udzur secara mutlak kepada siapa saja yang belum jelas baginya jalan kebenaran dan tidak membangkang, seperti orang-orang jahil dan orang yang memiliki syubhat atau ijtihad dalam kesesatan apa pun. Termasuk juga orang-orang yang berpaling yakni mereka yang telah sampai kepadanya ilmu yang mampu mengangkat kejahilan tentang jalan para rasul atau siapa saja yang mengambil posisinya, dan mampu untuk belajar. Hanya saja Al Jahidz berpendapat seseorang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keislaman seperti kesyirikan dan kekufuran yang terang kafir menurut hukum dunia. Dan seperti yang telah lalu penjelasannya bahwa Daud bin Jirjis telah mengambil bid’ah Al Jahidz ini dan menambahkan padanya pendapat abstain dalam pengkafiran terhadap orang yang belum tegak hujjah dari mereka yang mengaku muslim. Disamping itu Daud juga menjadikan antara udzur bil jahl ala Al Jahidz dengan menafikan pengkafiran sebagai suatu yang berkaitan. Hanya saja Daud menjadikan yang demikian ini khusus bagi orang yang menampakkan keislaman.

              Para imam yang membantah Daud berkata; sikap abstainnya mengharuskan dia abstain dari mengkafirkan orang-orang jahil yang berada di luar Islam dan orang-orang yang mengingkari pencipta dan yang semisalnya.

              Lalu datanglah Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili mewarisi bid’ahnya Daud bin Jirjis dan menambahkan padanya larangan dari pengkafiran orang yang belum tegak hujjah siapa pun dia dan seperti apa pun kesesatan dan agamanya. Menurutnya siapa saja yang belum mencapai pemahaman dan belum dihilangkan darinya syubhat dan belum membangkang maka diberi udzur karena kejahilannya dan tidak dikafirkan. Ia juga membuat-buat hukum baru bagi ahli fatrah dan siapa saja yang keadaannya seperti ahli fatrah bahwa person mereka tidak dianggap muslim atau kafir. Sehingga manusia menurut Ibrahim ada dua golongan;

              Pertama; Orang yang melafalkan syahadatain dan menampakkan keislaman. Orang ini pada asalnya terdapat keislaman walaupun dia melakukan apa pun dari kekufuran dan kesyirikan dan kesesatan. Atau sekalipun dia termasuk orang yang ghuluw yang mengaku sebagai muslim, termasuk orang yang berkeyakinan dengan wihdatul wujud dan al ittihad dan selainnya dari orang-orang mulhid. Person mereka tidak dikafirkan sampai hujjah tegak atasnya dan syubhat hilang serta tampak padanya pembangkangan.

              Kedua; Person dari pengikut agama-agama yang batil, seperti ahli fatrah dan yang semisal dengan mereka di dalam kekufuran yang datang setelah mereka. Seperti person dari orang-orang Yahudi, Kristen, orang-orang kafir dan musyrikin. Yang seperti ini menurutnya dikatakan; tidak kafir dan tidak muslim, menurut hukum di dunia. Dia tidak dihukumi kafir sampai hujjah tegak atasnya dan syubhat hilang darinya serta tampak padanya pembangkangan.

              Asy-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili sangat bersemangat membela kebid’ahan ini, yakni bid’ah abstain dari mengkafirkan bagi orang yang belum tegak atasnya hujjah dengan kriteria-kriteria yang dia ambil dari warisan Al Jahidz dan Ibnu Jirjis. Disebabkan Ibrahim menerima bid’ah ini, ikut menanamkan dan membenarkannya serta membelanya dengan dalil-dalil, ia pun terjatuh kepada pelanggaran-pelanggaran ilmiyah manhajiyah yang banyak.

              Pelanggaran-pelanggaran ilmiyahnya yang paling serius serta metode yang ditempuh oleh Asy-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili sebagai berikut;

              1- Penipuan besar yang ia tempuh bersama para pengikutnya pada persoalan-persoalan  ini  di hadapan banyak penuntut ilmu. Yaitu anggapannya bahwa pada persoalan ini terdapat dua pendapat dan bahwa kedua pendapat mereka merupakan pendapat yang benar yang ditempuh oleh Ahlussunnah wal Jama’ah. Kemudian mereka menyangka bahwa pendapat merekalah yang benar dan sesuai dengan petunjuk-petunjuk dalil dan pondasi-pondasi agama. Kemudian perlahan meningkat mengeluarkan pendapat bahwa tidak ada yang menyelisihi dalam persoalan ini kecuali ulama belakangan, padahal yang dia maksud adalah para imam-imam dakwah. Kemudian makarnya berakhir pada pendapat bahwa telah terbentuk ijma’ berkenaan dengan pendapat yang mereka pilih sebelum kemunculan para imam dakwah.

              Metode seperti ini selalu mereka tempuh pada setiap persoalan yang disitu mereka menyelisihi para imam Ahlussunnah wal Jama’ah, terlebih khusus Al Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ di Kerajaan Saudi Arabia.

              2- Dalam berdalil dengan nash-nash ia membela argumentasi Al Jahidz dan Daud bin Jirjis Al ‘Iraqi An-Naqsyabandi sambal menggembar-gemborkan kesesatan mereka yang dalam hal ini keduanya telah berdalil dengan nash-nash tersebut. Dan Daud bin Jirjis sendiri tidak pernah menyangka bahwa akan ada di sebuah fakultas akidah di Universitas yang berada di bawah naungan Kerajaan Arab Saudi yang merupakan pagar bagi dakwah islahiyah yang berkah ini orang yang akan semangat membela pendapat-pendapatnya dan menggiring dalil-dalil membelanya dan membenarkannya dan menolongnya di dalam kesesatannya.

              3- Menempuh jalan Daud bin Jirjis dalam melakukan pengelabuan dan penyamaran pada pendalilan dengan nash-nash dan perkataan ahli ilmu. Terlebih lagi ucapan-ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ibrahim telah membawakan semua pendalilan-pendalilan Ibnu Jirjis dan menambahkan padanya nukilan-nukilan yang samar dari perkataan-perkataan Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dan selainnya dari para ahli ilmu.

              4- Kelancangannya dalam berdalil dengan ayat-ayat dan hadits-hadits kepada makna yang keluar dari maksudnya dan keluar dari apa yang telah diterangkan dengan nash oleh para imam ahli tafsir. Bahkan keadaannya sampai kepada mentahqiq makna-makna sebagian ayat-ayat menurut anggapannya, kemudian ia berdalil dengan makna-makna yang ia rangkai itu untuk membela mazhabnya. Atau dengannya dia membantah pendalilan Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para imam dakwah rahimahumullah dan selain mereka dari para imam muslimin.

              5- Mengingkari sebagian ushul (pokok-pokok) ajaran Islam yang qath’i. Seperti disyaratkannya ilmu akan makna syahadatain guna meraih keabsahan Islam, dan selainnya dari syarat-syarat laa ilaaha illallah dan syarat harus terpenuhinya tauhid dan mengingkari thaghut dalam menghukumi keislaman seseorang yang jahil.

              Begitu juga dia mengingkari sebagian dhawabith-takfir yang penting, seperti pemisahan antara masa’il dhahirah jaliyyah dan pondasi Islam yang paling agung dan perkara-perkara yang qath’i dengan masa’il khafiyyah yang detil dan ijtihadiyah dalam hukum-hukum pengkafiran.

              6- Keberanian dan kelancangannya dalam menyelewengkan ucapan-ucapan ahli ilmu dan memotong-motongnya dan membuang sebagian ucapan yang menunjukkan kepada yang dimaksudkan para imam dan membawa nukilan tersebut keluar dari yang mereka maksudkan. Bahkan ia sampai menisbatkan ucapan-ucapan kepada para imam padahal ucapan tersebut tidak pernah diucapkan, dan menisbatkan ucapan sebagian ahli bid’ah dan syubhat-syubhat mereka yang dibawakan para imam untuk dibantah kepada para imam tersebut, dan menganggapnya bahwa itu termasuk ucapan mereka dengan membuang petunjuk yang menerangkan bahwa para imam hanya menghikayatkannya saja.

              Dan diantara keajaiban seputar ini Ibrahim telah menisbatkan kepada sebagian ulama suatu ucapan padahal mereka menulis kitab-kitab atau risalah-risalah dalam membantahnya.

              7- Banyak berdalil dengan ucapan-ucapan ulama yang samar dan berpaling dari ucapan-ucapan mereka yang muhkam. Dan terkadang menjadikan ucapan mereka yang muhkam sebagai suatu yang musykil dan membawakannya untuk membantahnya, seperti yang ia lakukan di hadapan ucapan-ucapan Al Imam Al Mujaddid Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah.

              8- Dalam menafikan pengkafiran sesuai hukum dunia Ibrahim sering kali berdalil dengan apa yang terdapat pada udzur bil jahl dan dinafikannya azab sampai hujjah tegak. Yang demikian ini sesuai kebiasaannya yang menganggap adanya keterkaitan antara udzur bil jahl dengan dinafikannya pengkafiran secara mutlak.

              9- Dalam menafikan pengkafiran sesuai hukum akhirat dan menafikan pengkafiran secara umum Ibrahim berdalil dengan dinafikannya pengkafiran terhadap mu’ayyan di dunia. Yang demikian ini sesuai mazhabnya yang tidak membedakan antara hukum-hukum dunia dan hukum-hukum akhirat.

              10- Ibrahim berdalil dengan riwayat-riwayat yang memberi udzur kepada ahli fatrah dan siapa saja yang semisal dengan mereka dalam menafikan pengkafiran terhadap orang yang hidup di tengah-tengah muslimin. Yang demikian ini sesuai dengan manhajnya yang mensyaratkan paham hujjah dan hilangnya syubhat secara mutlak dalam memenuhi penegakan hujjah dan bahwa alasan diberi udzur adalah adanya kejahilan bukan tidak terpenuhinya kemampuan dalam mengangkatnya (kejahilan).

              11- Berdalil dengan riwayat-riwayat yang datang berkenaan dengan masa’il khafiyyah yang detil dalam menafikan pengkafiran pada masa’il dhahirah yang terang seperti pokok-pokok agama dan pondasi-pondasinya yang agung. Begitu juga ia berdalil dengan riwayat yang memberi udzur kepada orang yang keliru pada perkara-perkara ijtihadiyah dan butuh kepada istimbat hukum dalam memberi udzur kepada orang yang berijtihad pada persoalan-persoalan yang qath’i dan terdapat ijma’. Yang demikian ini sesuai dengan kebiasaannya yang tidak membedakan antara masa’il dhahirah dengan masa’il khafiyyah, dan anggapannya bahwa membedakan antara keduanya adalah jalannya kaum Mu’tazilah dan tidak diucapkan kecuali oleh orang awam.

              12- Mengkiyaskan riwayat-riwayat yang menerangkan tentang kekeliruan sebagian shahabat yang tidak terdapat padanya perbuatan kesyirikan dan pembatal keislaman dengan penolakannya terhadap pengkafiran kepada orang yang beribadah kepada thaghut-thaghut dan melakukan kesesatan-kesesatan yang membatalkan keislaman seperti para penyembah kuburan dan firqah-firqah ekstrem lainnya, bahkan sampai kepada menolak pengkafiran kepada orang yang melakukan kesesatan-kesesatan agama lain dengan alasan itu. Ia menyangka bahwa dinafikannya pengkafiran dari shahabat karena kesalahan-kesalahan tersebut mengharuskan dinafikannya pengkafiran terhadap mu’ayyan dari firqah-firqah sesat tersebut.

              13- Seringnya Ibrahim membawakan di catatan kaki tulisan-tulisannya nukilan yang banyak dari kitab-kitab para ulama yang mu’tabar seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para imam-imam dakwah, dan berdalil dengan ucapan-ucapan mereka pada ceramah-ceramahnya. Yang mana hal ini menjadikan orang yang membaca buku-bukunya dan mendengar ceramah-ceramahnya menjadi tenang dengan penanaman-penanamannya. Padahal dengan nukilan-nukilan tersebut Ibrahim membawanya kepada selain yang dimaukan oleh ulama tersebut.  

              Kesimpulannya bahwa perkara-perkara ini terhimpun sedemikian rupa sehingga menjadikan para penuntut ilmu pemula dan lanjutan di Universitas Islamiyah dan selainnya menerima penegasan-penegasan orang ini dan pandangan-pandangannya yang ganjil lagi munkar. Kondisi ini telah mendorong tersebarnya kesesatannya dan orang-orang menerima tulisan-tulisannya yang akhirnya kepercayaan banyak penuntut ilmu dan dosen-dosen di bidang akidah dan selainnya terhadap penegasan-penegasan para imam dakwah dan Lajnah Da’imah lil Ifta’ di Kerajaan Saudi Arabia menjadi goyah. Ini merupakan realita yang pahit dan tidak ada yang mengingkari kenyataan ini selain orang yang baru berkecimpung dalam medan dakwah kontemporer ini. Tidak ada daya dan kekuaran kecuali kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Sumber; Al Burhan Ad-Dzahir, halaman 26-30

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *