Khalifah Syar’i dari Bangsa Quraisy

Pertanyaan:

Terdapat di dalam Al Bidayah wan-Nihayah karya Al Hafidz Ibnu Katsir teks berikut; “Para shahabat berkumpul di hari As-Saqifah mereka sepakat bahwa kepemimpinan tidak diberikan kecuali pada bangsa Quraisy. Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam hal ini berdalil dengan sebuah hadits, sampai-sampai kaum Anshar meminta agar ada dari kalangan mereka pemimpin disamping pemimpin dari kaum Muhajirin. Ash-Shiddiq menolak permintaan mereka.” Kemudian yang sangat mengusik pikiranku, jika Anda bersedia menjawabnya; Apa teks hadits yang mulia yang dijadikan dalil oleh Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘Anhu. Kemudian apakah pemahaman ini tidak bertentagan dengan hadits yang mengatakan tidak ada keutamaan bagi orang Arab di atas orang Ajam selain dengan ketakwaan, sehingga bagaimana bisa setelahnya kepemimpinan harus dari bangsa Quraisy. Apa kelebihan seorang Quraisy selain sebagai kerabat Rasulullah yang mulia Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Atau apakah hal ini keutamaan dan pilihan dari Allah Azza wa Jalla sebagaimana dahulu orang Yahudi adalah bangsa pilihan Allah hingga akhirnya mereka kafir dan menelantarkan agama Allah. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan balasan yang besar, saudaraku.

Jawab;

Segala puji hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah dan keluarganya serta para shahabatnya. Amma ba’du;

Apa yang terjadi di Saqifah Bani Saa’idah setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam wafat adalah peristiwa yang sangat terkenal. Kesimpulannya bahwa para shahabat ketika itu telah sepakat untuk membai’at Abu Bakar sebagai khalifah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam. Beliau dibai’at oleh Muhajirun dan Anshar dan sandaran mereka dalam hal ini adalah dalil-dalil syar’i, bukan kepentingan pribadi. Diantara dalil-dalil tersebut;

Bahwa para shahabat Radhiyallahu ‘Anhum saat mereka mendapati bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menunjuk Abu Bakr sebagai penggantinya mengimami manusia saat beliau sakit yang mengantarkan kepada kematiannya, mereka menganggap hal itu sebagai isyarat dari beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa Abu Bakr lah kelak yang akan menggantikannya. Karena itu mereka berkata; “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah ridha kepadanya untuk memimpin urusan agama kita, kenapa kita tidak ridha kepadanya sebagai memimpin urusan dunia kita.” Hal ini disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid dari Ali bin Abi Thalib. Dan kisah ini juga disebutkan lebih dari seorang penulis. Dalil mereka yang seperti ini di kalangan jumhur ushuliyyin sebagai qiyas awla. Dan menurut Al Hanifiyah adalah dilalatun-nash.

Adapun pendalilan Abu Bakr Radhiyallahu ‘Anhu bahwa khilafah pada bangsa Quraisy, hadits ini tsabit berdasarkan ijma’ di dalam as-sunnah dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan sanad-sanad yang tidak diragukan.

Adapun As-Sunnah, adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam; “الأئمة من قريش” (pemimpin-pemimpin dari bangsa Quraisy). Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Al Arnauth, sedangkan aslinya ada di dalam Shahihain tanpa lafal ini.

Hadits ini yang dijadikan dalil oleh Abu Bakr Radhiyallahu ‘Anhu sebagaimana yang dinukil oleh Ibnul Arabi dalam Al ‘Awashim minal Qawashim. Dan sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya dari Watsilah bin Al Asqa’ ia berkata; “Aku mendengar Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda; “Sesungguhnya Allah memilih Kinanah dari keturunan Isma’il, dan Dia memilih Quraisy dari Kinanah, dan memilih dari Quraisy Bani Hasyim, dan memilih aku dari Bani Hasyim.”

Adapun ijma’, sandarannya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda; “Manusia pengikut Quraisy dalam persoalan ini. Muslim mereka pengikut bagi muslim Quraisy, dan kafir mereka pengikut bagi kafir Quraisy” Muttafaqun ‘Alaihi.

An-Nawawi berkata dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim saat membawakan hadits ini; “Hadits ini dan yang semisalnya sebagai dalil yang terang bahwa perkara khilafah khusus dipikul oleh bangsa Quraisy. Tidak boleh mengikat bai’at dalam hal ini kepada seorang pun selain Quraisy. Maka berdasarkan ini terbentuklah ijma’ di zaman shahabat dan begitu juga setelah masa mereka.” Selesai.

Dan perkara pengkhususan Qurasiy dalam memikul khilafah tidak bertentangan dengan firman Allah; “Sesungguhnya orang yang paling mulia dari kalian disisi Allah adalah yang paling bertakwa dari kalian.” (Qs. Al Hujurat; 13) karena ayat berbicara tentang kesetaraan manusia pada asal penciptaannya, disamping perbedaan mereka dalam hal kedekatannya dari Allah ditinjau dari amalannya. Adapun pengkhususan Quraisy dalam memikul khilafah hal ini adalah pilihan Allah bagi mereka sebagaimana terdapat pada hadits-hadits yang telah lalu dan seperti yang terdapat pada firman Allah Ta’aala; “Dan Rabmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilik” (Qs. Al Qashash; 68). Tapi kendati begitu, sebagian ulama telah menyebutkan sebab bangsa Quraisy dijadikan syarat sebagai pemimpin muslimin, yakni karena ada pada mereka sifat fanatik yang dengannya tercapai perlindungan dan kemenangan. Karena mereka inti Arab dan markaz pergerakan mereka. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Khaldun pada Mukaddimah-nya dengan keterangan yang tuntas.

Dan hendaknya diketahui bahwa Islam tidak membedakan manusia berdasarkan bangsa mereka, atau keturunan mereka. Bahkan yang menjadi pondasi Islam adalah menyingkirkan sifat fanatisme kelompok ini dan menghapus pengaruh-pengaruhnya. Diantara bukit terbesar dalam hal ini adalah dipersaudarakannya antara Quraisy dengan selain mereka dari bangsa Arab dan Ajam, sebagaimana hal ini telah tuntas di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Seperti dipersaudarakannya Bilal yang dari Habasyah dengan Suhaib dari Romawi dan Salman Al Farisi Radhiyallahu ‘Anhum.

Sumber; https://www.islamweb.net/ar/fatwa/26262/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *