Tiga Bentuk Minta Syafaat dan Hukumnya

Minta syafaat tidak keluar dari tiga keadaan.

Pertama, minta syafaat dari mayit dengan berkata; “Wahai Rasulullah berilah syafaat kepadaku” atau berkata kepada orang hidup; “Berilah syafaat kepadaku”. Hukumnya adalah syirik besar karena pada contoh pertama ia termasuk menyeru selain Allah Azza wa Jalla. Sedangkan syafaat adalah doa. Dan minta syafaat artinya minta doa. Sehingga ia pada hakikatnya adalah minta dan menghaturkan permintaan dan seruan kepada selain Allah sehingga hukumnya adalah syirik akbar karena ia pada hakikatnya adalah doa kepada selain Allah Azza wa Jalla.

Gambaran kedua dinyatakan syirik karena ia permintaan kepada orang hidup yang tidak memiliki kendali terhadap perkara yang hanya Allah saja yang sanggup.

Kedua, seperti mengatakan kepada orang hidup; Apabila Allah mengizinkanmu berilah syafaat kepadaku. Seperti mengatakan kepada seorang mujahid; Apabila kamu mati, atau Allah mengizinkan untukmu maka berilah syafaat kepadaku. Hukumnya juga syirik besar, karena termasuk minta syaaat dari pihak yang tidak memilikinya. Allah Ta’aala berfirman (Qs. Az-Zumar; 33) “Katakanlah (Muhammad) milik Allah syafaat seluruhnya.” Pada ayat ini khabar-nya didahulukan guna pembatasan, yakni; milik Allah semata syafaat seluruhnya.

Syaikhul Islam berkata dalam Majmu’ Fatawa (14/406); Seorang makhluk tidak menguasai syafaat sama sekali. Dan tidak terbayangkan bahwa ada nabi atau dibawahnya menguasainya. Bahkan hal ini mustahil seperti mustahilnya makhluk menjadi pencipta dan rab. Hal ini seperti firman Allah; (Qs. Saba’; 22) Katakanlah: “Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain Allah, mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat zarrahpun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu sahampun dalam (penciptaan) langit dan bumi dan sekali-kali tidak ada di antara mereka yang menjadi pembantu bagi-Nya.” Syafaat pada ayat ini tidak berguna kecuali untuk orang yang dikecualikan. Disamping itu ia juga tidak menetapkan bahwa makhluk memiliki syafaat. Bahkan ia milik Allah Subhanahu, miliknya kerajaan, miliknyalah pujian tidak ada sekutu bagi-Nya pada kerajaan-Nya.

Ketiga, apabila seseorang bilang kepada orang hidup; Jika Allah mengizinkanmu dan kamu menyanggupinya, yakni Allah mengizinkanmu memberi syafaat kepada fulan yang minta syafaat kepadamu agar kamu memberi syafaat kepadanya. Maka dia diberi syafaat karena Allah mengizinkan kepadanya memberi syafaat kepada orang itu, bukan karena orang itu bilang kepadanya; Berilah syafaat kepadaku. Ini hukumnya bid’ah dan sia-sia serta tidak berfaidah. Ditambah lagi yang seperti ini menandakan akan lemahnya iman seseorang dan kurangnya keyakinan dia kepada Allah dan ketergantungan dia kepada makhluk.

Syaikh Dr. Ayman Anqari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *